Uang tidak pernah terlepas dari kehidupan kita sehari-hari, hampir tiap saat, tiap aktivitas kita membutuhkan uang. Bisa dibilang uang telah menjadi kebutuhan pokok bagi manusia. Bisa kita bayangkan ketika semua manusia memiliki dan memegang uang berapa banyak uang yang beredar, tentu sangat banyak. Dengan begitu butuh suatu wadah yang mampu menegndalikan uang yang beredar agar tidak menimbulkan efek negatif bagi manusia. Wadah ini disebut dengan lembaga keuangan. Ketika kita berbicara tentang lembaga keuangan pasti fikiran kita akan tertuju pada ekonomi, memang benar dalam dunia perekonomian lembaga keungan dibahas dan dijelaskan hingga mendalam dan detail.
Definisi Lembaga Keuangan
Tentu setiap lembaga memiliki fungsi tersendiri dimana mereka memainkan perannya dalam kehidupan masyarakat. Namun sebelum membahas terlalu dalam mengenai fungsi lembaga keuangan alangkah baiknya kita mengetahui pengertian dari lembaga keuangan tersebut. Ada beberapa definisi dari lembaga keuangan, antara lain :
- Menurut Kasmir
Lembaga keuangan sebagai wadah dari perusahaan yang bergerak di bidang keuangan untuk melaksanakan kegiatan berikut : hanya untuk menghimpun dana, hanya untuk menyalurkan dana ataupun bisa melakukan dua kegiatan sekaligus.
- Menurut Ahmad Rohani
Lemabga keuangan merupakan salah satu badan usaha yang emmeiliki kekayaan berupa aset keuangan (financial aset) maupun aset non keuangan (non financial aset).
- Menurut Dahlan Siamat
Hampir sama dengan ahli lain, Dahlan Siamat mendefinisikan lembaga keuangan sebagai sebuah badan usaha yang bergerak pada dunia keuangan dan menghasilkan input dan output berupa aset keuangan.
- Undang-undang Republik Indonesia
Menurut undang-undang lembaga keuangan adalah sebuah badan yang melakukan kegiatan menarik dana-dana dari nasabah yang kemudian akan disalurkan kembali kepada nasabah lainnya, hal ini dijelaskan pada pasal 1 UU no 14 tahun 1967 tentang perbankan di Indonesia.
- Keputusan SK Menteri Keuangan Republik Indonesia
Berbicara mengenai keuangan pasti kita akan menyinggung menteri keuangan pula. Menurut keputusan SK Menteri Keuangan Indonesia lembaga keuangan adalah setiap badan usaha yang bergerak dalam bidang keuangan dimana segala hal yang dilakukan berupa aktivitas penghimpunan dana serta penyaluran dana kepada masyarakat atau yang sering disebut dengan nasabah terutama untuk biaya investasi pembangunan.
Artikel terkait pendapat para ahli :
Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga keuangan pada umumnya dibagi menjadi dua yakni lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Semua jenis ini memiliki fungsinya tersendiri. Untuk lembaga keuangan non Bank memiliki beberapa fungsi antara lain :
- Menghimpun dana
Fungsi utama yang dimiliki oleh lembaga keuangan non Bank adalah menghimpun dana dari para nasabah dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga. Hal ini dianggap efektif karena banyak pihak yang menginginkan menyimpan uang dalam bentuk non uang agar aman dan bisa berkembang. Dengan diadakannya penghimpunan dana ini diharapkan lembaga keuangan non Bank mampu memberikan sumbangsih bagi masyarakat.
- Memberi kredit jangka menengah dan panjang
Fungsi kedua yang dimiliki oleh lembaga keuangan non Bank adalah memberikan kredit jangka menengah dan panjang. Kredit merupakan salah satu kegiatan yang tidak dipisahkan dalam dunia perekonomian terutama bagi kembaga keuangan. Kredit dibutuhkan oleh beberapa pihak yang ingin mengadakan perbaruan dan peningkatan bisnisnya. Jangka waktu kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan ini menengah dan panjang jadi benar-benar untuk pengembangan usaha.
Artikel terkait : jenis-jenis kredit – unsur-unsur kredit – macam kredit pasif
- Menjadi perantara bagi perusahaan perusahaan
Fungsi lain dari lembaga keuangan non Bank adalah menjadi perantara bagi perusahaan dan pihak peminjam modal atau yang menyediakan kredit baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Dengan adanya lembaga keuangan ini maka perusahaan-[erusahaan yang membutuhkan modal akan terbantu dalam mencari sebuah modal atau dana melalui kredit.
- Melaksanakan penyertaan modal
Lembaga keuangan non Bank memiliki fungsi sebagai pihak yang membantu perusahaan perusahaan dalam hal penjualan saham-saham yang mereka miliki dengan cara menyertakan modal yang ada di perusahaan dalam pasar modal sehingga pelung terbelinya saham juga cukup besar.
- Mengadakan kegiatan usaha lain di bidang keuangan
Ketika semua fungsi pokok atau tugas sudah terlaksanakan, lembaga keuangan non Bank bisa melakukan kegiatan atau aktivitas lembaga keuangan lain tentunya dengan izin yang diberikan dari Menteri Keuangan. (Baca juga : pengertian motif ekonomi)
Lembaga Keuangan Bank
Itulah beberapa fungsi yang dimiliki oleh lembaga keuangan non Bank. Selanjutnya kita akan membahas tentang fungsi yang dimiliki oleh lembaga keuangan Bank. Adapun fungsi tersebut antara lain :
- Pengalihan aset
Salah satu fungsi yang dimiliki oleh lembaga keuangan adalah untuk pengalihan aset, aset yang dimaksud yakni aset-aset dalam bentuk suatu perjanjian pembayaran pinjaman. Untuk pembiayaan aset ini dana yang diambil adalah darinasabah itu sendiri. dengan demikian bisa disebut bahwa lembaga keuangan hanhya bertindak sebagai pihak yang mengalihkan atau memindahkan suatu kewajiban peminjaman dengan aset yang wajib dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Pengalihan atau perpindahan ini sering disebut dengan istilah trasmutasi.
- Likuiditas
Dalam hal ini likuiditas berhubungan dengan sebuah kemampuan untuk mendapatkan uang tunai pada saat dibutuhkan. Sektor usaha dan rumah tangga pada umumnya membeli beberapa sekuritas sekunder berupa tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan oleh Bank umum dengan tujuan likuiditas. Dengan begitu lembaga keuangan Bank menjebatani pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan likuiditas. (Baca juga : Bank dengan bunga deposit tertinggi)
- Transaksi
Kehadiran lembaga keuangan bank mempermudah semua pihak untuk melaksanakan transaksi dalam segala usaha atau aktivitas ekonomi yang mereka lakukan. Berbagai produk yang diterbitkan oleh bank umum menjadi salah satu aset bagi beberapa pihak untuk melaksnakan transaksi seperti jual beli, asuransi dan lainnya. Pada dasarnya memang transaksi jenis apapun lebih mudah dilakukan oleh semua pihak dengan bantuan dari lembaga keuangan.
Artikel terkait : contoh tindakan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari – tindakan ekonomi rasional
- Realokasi pendapatan
Semua pihak menyadari baqhwa dalam bekerja pasti akan ada batasnya, tentu pendapatan akan berkurang dan berkurang pada saat waktunya ketika kita sudah menginjak usia lanjut. Bagi pihak yang menyadari hal tersebut mereka pasti akan emmikirkan bagimana tetap ada pemasukan yang stabil meskipun keadaan tidak memungkinkan dengan cara merealokasikan pendapatan mereka. Ada beberapa cara yang mereka lakukan untuk merealokasikan pendapatannya yakni dengan membeli atau menyimpan barang-barang seperti tanah, rumah, deposito, program pensiun, polis asuransi, dan program-program lain yang dikeluarkan dan disediakan oleh lembaga keuangan bank.
- Memberikan jaminan
Ketika berhubungan dengan uang dan transaksi tentu kita memerlukan jaminan keamanan dari pihak yang bersangkutan. Salah satu fungsi yang dimiliki oleh lembaga keuangan adalah untuk memberikan jamiman hukum dan moral mengenai segala bentuk keamanan dana yang dimiliki oleh masyarakat (nasabah). (Baca juga : hukum ekonomi internasional – hukum ekonomi pembangunan)
- Mencetak uang
Fungsi lain yang dimiliki oleh lembaga keuangan bank adalah mencetak uang yang bisa gunakan untuk kegiatan perekonomian berupa transaksi. Dengan kehadiran uang kita akan lebih mudah mendapatkan apa yang kita inginkan karena uang rupiah yang dicetak oleh lembaga keuangan ini menjadi alat pembayaran yang sah. (Baca juga : alat pembayaran internasional)
Dari penjelasan diatas bisa disimpulkan bahwasannya ada beberapa perbedaan antara lembaga keuangan Bank dan lembaga keuangan non Bank, antara lain :
- Lembaga keuangan bank memiliki dan mampu melaksnakan segala bentuk dan jenis kegiatan perekonomian terutama di bidang keuangan, namun lembaga keuangan non bank hanya bisa melaksanakan salah satu kegiatan keuangan.
- Dalam hal penghimpunan dana lembaga keuangan bank bisa melaksanakannya secara langsung dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan lainnya. Sedangkan lembaga keuangan non bank tidak bisa secara langsung dalam hal penghimpunan dana nasabah atau masyarakat.
- Lembaga keuangan bank bisa menciptakan dan mencetak uang giral untuk alat pembayaran yang sah sedangkan lembaga keuangan non bank tidak bisa melakukan hal semacam itu.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai fungsi lembaga keuangan, baik Bank dan non Bank. Dimana semuanya memiliki fungsi yang memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan perekonomian khususnya dalam hal keuangan.