Seperti yang telah dipaparkan pada artikel fungsi pajak dalam perekonomian sebelumnya, bahwa pajak memiliki fungsi budgeter. Fungsi ini disebut juga sebagai fungsi anggaran, yang memiliki arti sebagai sumber utama pendapatan negara dari dalam maupun luar negeri yang mengisi kas negara. Fungsi budgeter ini merupakan fungsi pajak yang utama di mana pajak difungsikan sebagai alat untuk memasukkan uang secara optimal ke dalam kas negara yang mana kegiatan tersebut berdasar undang-undang perpajakan yang berlaku. (Baca juga : Sumber Pendapatan Daerah)
Pengertian yang Terkandung dalam Fungsi Budgeter Pajak
Maksud dari memasukkan uang secara optimal bukan berarti mengambil dan menguras dana dari masyarakat sebesar-besarnya untuk kepentingan tertentu, melainkan memiliki pengertian sebagai berikut :
- Wajib pajak harus memenuhi atau membayar kewajiban pajaknya.
Jika ada wajib pajak yang tidak membayar pajaknya maka target pendapatan pajak sekaligus sebagai pendapatan negara tidak akan tercapai. Yang kemudian hal itu akan memengaruhi kelancaran pembangunan negara. Karena itulah Direktorat Jenderal Pajak selaku badan negara yang mengurus dan mengelola perpajakan menetapkan kebijakan sanksi pajak bagi wajip pajak yang mangkir dari kewajiban membayar pajaknya. Agar jangan sampai ada wajib pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya dengan sengaja atau pun tidak. (Baca juga : Prinsip Bisnis yang Wajib Diketahui)
- Wajib pajak harus melaporkan obyek pajaknya kepada fiskus pajak.
Yang dimaksud dengan fiskus pajak adalah pejabat atau aparatur pajak yang memiliki wewenang, kewajiban serta larangan-larangan dalam rangka melaksanakan ketentuan dan perundangan perpajakan. Fiskus pajak antara lain pejabat Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai, gubernur, bupati atau pejabat lain yang ditunjuk oleh negara untuk melaksanakan perundangan perpajakan. Jika ada wajib pajak yang tidak melaporkan obyek pajaknya, maka ada ketentuan sanksi yang akan dibebankan kepada wajib pajak yang bersangkutan. Hal tersebut bertujuan agar jangan sampai ada wajib pajak yang mangkir dari kewajiban pelaporan obyek pajaknya kepada fiskus pajak.
- Obyek-obyek pajak harus dalam pengamatan dan perhitungan fiskus.
Meski sistem perhitungan dan pelaporan pajak menggunakan self assessment yaitu menghitung besar pajak, mengisi surat pemberitahuan pajak dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri, namun fiskus pajak harus tetap melakukan pengawasan dan perhitungan atas obyek pajak tertentu. Hal tersebut dilakukan agar jangna sampai ada perhitungan obyek pajak yang terlepas dari pengamatan fiskus. Jika hal tersebut terjadi, maka bisa terjadi kemugkinan adanya kecurangan yang dilakukan oleh wajib pajak, misal mengolah informasi keuangan agar terkena pajak yang rendah. (Baca juga : Faktor Produksi Tenaga Kerja)
Dengan adanya 3 poin di atas maka akan tercipta optimalisasi pemasukan dana ke dalam kas negara oleh wajib pajak yang dalam hal ini yaitu masyarakat.
Sistem Pemungutan Pajak
Di dalam perpajakan terdapat 2 sistem pemungutan pajak suatu negara, yaitu :
- Self assessment system
Sistem yang meletakkan wewenang untuk menetapkan besarnya pajak ada di tangan wajib pajak. Jadi dalam sistem ini fiskus pajak tidak ikut campur, namun hanya mengawasi. Karena wajib pajaklah yang aktif mulai dari menghitung dan menetapkan besarnya pajak, menulis surat pemberitahuan (SPT) dan menyetorkan pajak, dan kemudian melaporkan pajak terutang kepada fiskus.Sistem ini yang diterapkan di Indonesia saat ini. Terdapat kelebihan atas sistem ini yaitu tugas atau beban pekerjaan fiskus menjadi lebih ringan. Namun kekurangannya adalah adanya kemungkinan terjadi kecurangan yang dilakukan wajib pajak seperti menghitung pajak berdasar data keuangan yang tidak sebenarnya agar kewajiban pajaknya kecil atau rendah. (Baca juga : Manfaat Statistik Dalam Bidang Ekonomi)
- Official assessment system
Sistem yang meletakkan wewenang untuk menetapkan besar pajak terutang berada sepenuhnya di tangan fiskus pajak. Jadi wajib pajak bersifat pasif karena kegiatan menghitung dan menetapkan besar pajak, menulis SPT serta melaporkan pajak dilakukan oleh fiskus pajak. Dan utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus pajak. Sistem yang kedua ini memiliki kelebihan juga yaitu dalam mencegah terjadinya kecurangan seperti pada contoh sistem self assessment. Namun kekurangan dari sistem ini adalah beban pekerjaan fiskus pajak yang besar karena harus mengurus dan mengelola perhitungan serta pelaporan pajak dari wajib pajak yang berjumlah tidak sedikit dalam suatu negara. (Baca juga : Fungsi Produksi dalam Perusahaan)
Faktor yang Memengaruhi Fungsi Budgeter Pajak
Dalam optimalisasi fungsi budgeter pajak sebagai alat atau sumber utama memperoleh dan memasukkan dana ke dalam kas negara, terdapat beberapa faktor yang memengaruhinya. Adapun faktor-faktor tersebut yaitu :
- Filsafat negara
Filsafat atau ideologi negara sangat menentukan fungsi budgeter pajak. Negara yang memiliki filsafat dengan orientasi pada kesejahteraan rakyat, maka negara tersebut akan memperoleh dukungan dari rakyatnya. Jika rakyat telah memberikan yang baik pada negara, kebijakan-kebijakan apapun termasuk dalam hal pembayaran pajak akan dipatuhinya. Sebaliknya, jika suatu negara tidak berorientasi pada rakyat, melainkan untuk kepentingan tertentu, maka pemerintah akan sulit memperoleh dukungan dan partisipasi rakyat termasuk dalam hal pembayaran pajak.
- Kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
Undang-undang dan peraturan perpajakan yang disusun dengan jelas dan mudah dipahami pasti tidak akan mengakibatkan salah penafsiran. Sehingga prosedur dan ketentuan perpajakan akan bisa dilaksanakan dengan baik oleh fiskus maupun wajib pajak. Jika sudah demikian maka penggalangan dana dari masyarakat dalam bentuk pajak pun akan dapat berjalan optimal sesuai dengan fungsi budgeter pajak. (Baca juga : Jenis Pajak Pusat)
- Tingkat pendidikan masyarakat selaku wajib pajak
Semakin tinggi tingkat pendidikan masyarakat maka akan semakin mudah baginya untuk mengerti dan memahami peraturan perpajakan, termasuk dalam hal memahami sanksi-sanksi perpajakan seperti sanksi administrasi atau sanksi pidana fiskal bagi pelanggaran perpajakan. Jika masyarakat memahami undang-undang dan peraturan perpajakan, maka mereka akan mematuhi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Sehingga aliran dana pajak dari masyarakat tidak akan mengalami permasalahan.
- Kualitas dan kuantitas fiskus pajak
Kualitas dan banyaknya jumlah fiskus yang cukup dan baik akan menentukan efektifitas sebuah undang-undang dan peraturan perpajakan. Fiskus yang kompeten dan profesional akan mampu bekerja secara konsisten dan komitmen untuk menggali obyek-obyek pajak yang harus dikenakan pajak menurut ketentuan perpajakan. Serta jumlah fiskus pajak yang cukup dan memadai akan meningkatkan efktifitas kegiatan perpajakan. Maka prosedur dan aliran dana perpajakan akan berjalan dengan baik dan lancar sehingga memenuhi fungsi pajak sebagai budgeter negara. (Baca juga : Jenis Pajak Langsung)
- Penerapan strategi oleh organisasi perpajakan
Organisasi perpajakan yang dimaksud adalah kantor-kantor pelayanan dan kantor-kantor pemeriksaan serta penyelidikan pajak yang diawasi langsung oleh Dirjen Pajak. Jika strategi-strategi perpajakan mampu diterapkan dengan baik oleh organisasi perpajakan, maka program dan prosedur aliran dana perpajakan akan berjalan baik pula dan lancar. Maka fungsi budgeter pajak sebagai sumber pendapatan negara bisa terpenuhi.
Pada kesimpulannya, perwujudan fungsi budgeter pajak dalam kehidupan ekonomi negara dapat dilihat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang setiap tahun disusun serta disahkan dengan undang-undang. Artinya, jika APBN meningkat dari tahun sebelumnya berarti penerimaan negara yang ditunjang besar oleh pajak mengalami peningkatan pula. Dalam hal ini menandakan bahwa fungsi budgeter pajak sebagai sumber penerimaan dana bagi kas negara telah berjalan dengan baik. (Baca juga : Pasar Oligopsoni)