Melihat struktur pemerintahan di Indonesia, tentunya sering mendengar tentang istilah pemerintah pusar dan pemerintah daerah. Memang secara struktur terdapat pembagian tersebut, hal ini bertujuan agar masing-masing pemerintahan mampu menyelenggarakan pemerintahan secara lebih efisien. Meskipun sekilas terlihat independensi, namun dalam beberapa hal nampak adanya hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu antara keduanya masih memiliki korelasi dalam proses penentuan kebijakan, baik dalam perekonomian maupun penetapan anggaran. Pemerintah daerah memiliki wewenang penuh dalam menggerakkan perekonomian daerah beserta mengisi pembangunan didalamnya, terlebih dengan adanya otonomi daerah yang berlaku di Indonesia. Otonomi daerah memberikan ruang yang menempatkan pemerintah daerah harus menunjukkan peran aktif dalam membiayai dan mengatur pemerintahan sendiri, termasuk dalam hal mengatur dan memanfaatkan sumber-sumber daya yang memiliki potensi untuk memberikan pemasukan kas pada pemerintahan daerah. (baca juga : peran bumn, peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi)
Untuk menjalankan dan membiayai pemerintahan daerah tentu dibutuhkan sebuah anggaran yang mampu menggerakkan fungsi tersebut. Disinilah peran penting akan adanya sumber-sumber pendapatan daerah, dimana pemerintah daerah harus mampu melihat dan mengolah sumber-sumber daya ini agar dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat daerah. Agar dalam proses pengolahan dan pengaturan bisa berjalan dengan baik dan terarah, maka terdapat sebuah peraturan pemerintah yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum, dimana dalam peraturan tersebut menjelaskan berbagai hal tentang pelaksanaan, peraturan khusus, dan menjelaskan tentang sumber-sumber pendapatan daerah yang dapat diperoleh secara sah. (Baca Juga: Dasar Hukum Asuransi , Dasar Hukum Pajak)
Sumber Pendapatan Daerah Dalam Undang-Undang
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Setiap daerah umumnya menyimpan berbagai potensi kekayaan yang berbeda-beda tergantung dari iklim, geografis, dan kekuatan ekonomi. Masing-masing dari potensi tersebut akan memberikan pemasukan atau pendapatan untuk daerah yang kemudian sering disebut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan Asli Daerah merupakan penerimaan yang didapat dari sumber-sumber daya dan kekayaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah itu sendiri, dimana dalam proses pengambilan atau pemungutan tersebut diatur dalam peraturan daerah dan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku. (baca juga : penyebab kegagalan usaha , Faktor Produksi Tenaga Kerja)
Berdasarkan jenisnya Pendapatan Asli Daerah dapat dikelompokkan sebagai berikut.
- Pajak Daerah
Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh wajib pajak, yang mana dalam pelaksanaannya dijamin dengan ketentuan dalam perundang-undangan. Fungsi pajak dalam skala nasional adalah memberikan pemasukan bagi negara, dan porsi pemasukan dari pajak berdasarkan statistik memiliki peran terbesar dibanding sumber pendapatan yang lainnya. Hal ini pula juga terjadi pada pemerintah daerah, dimana pajak tetap satu-satunya sumber terbesar. Pajak daerah secara fungsi dan mekanisme sama saja dengan pajak pada umumnya, yang membedakan hanya cakupan atau ruang lingkup pajaknya saja. Kemudian peran pajak untuk pemerintah daerah adalah untuk pembangunan sarana dan prasaran dan sebagai pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah. (Baca Juga: Jenis Pajak Langsung , Jenis Jenis Pajak Pusat)
Dilihat dari jenisnya, yang termasuk dalam cakupan pajak daerah yaitu:
- Pajak hotel dan restoran
- Pajak hiburan
- Pajak reklame
- Pajak penerangan jalan
- Pajak pemanfaatan air dalam tanah dan permukaan, dll
Baca Juga:
- Retribusi Daerah
Beberapa ahli menyebutkan bahwa retribusi daerah merupakan suatu pungutan daerah yang diambil sebagai pembayaran atas jasa terhadap adanya aktivitas pengeluaran dan pemberian perizinan tertentu oleh pemerintah daerah yang diberikan secara khusus untuk pihak tertentu baik pribadi maupun badan usaha. Dari pengertian tersebut dapat dikatakan secara sederhana, jika retribusi berkaitan dengan adanya pelayanan berupa jasa-jasa tertentu yang bersinggungan dengan aspek sosial dan ekonomi. Karena berkaitan dengan sosial dan ekonomi, maka diperlukan campur tangan pemerintah daerah guna memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. (baca juga : peran lembaga keuangan , Fungsi Ekonomi Pasar Modal)
Berdasarkan pengelompokannya retribusi daerah dibagi menjadi tiga, yaitu.
- Retribusi jasa umum
Digunakan untuk melayani kepentingan umum dan secara menyeluruh dapat meningkatkan kualitas penyediaan jasa agar semakin layak dan memenuhi standard. Contohnya adalah retribusi pelayanan kesehatan, retribusi parkir, retribusi pasar. (baca juga : manfaat ekonomi mikro , Jenis Instrumen Pasar Modal)
- Retribusi jasa usaha
Bersifat komersial atau mampu mendatang keuntungan dari hasil yang diberikan kepada publik, dimana dalam jenis ini terdapat peran pemerintah daerah yang masih tergolong minim, sehingga dibutuhkan peran swasta untuk memaksimalkan bentuk pelayanan kepada masyarakat. Contohnya adalah retribusi transportasi, retribusi kebersihan lingkungan, retribusi tempat penginapan. (baca juga : cara menghitung pajak mobil , Fungsi Retribusi)
- Retribusi perizinan tertentu
Pemberian izin yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum dan sebagai langkah antisipasi jika terdapat dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya pemberian izin tersebut. Contohnya adalah retribusi pendirian bangunan, izin gangguan, izin trayek. (baca juga : jenis pajak perseorangan , Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- Bagian Laba Usaha Daerah
Dibeberapa daerah tertentu, pemerintah daerah memiliki perusahaan tersendiri atau yang disebut dengan BUMD (Bada Usaha Milik Daerah). Hadirnya BUMD merupakan bentuk kebijakan pemerintah dalam mengolah potensi sumber daya produksi yang dimiliki daerah dan juga sebagai penggerak kegiatan ekonomi masyarakat sekitar. Dari kegiatan BUMD tersebut akan diperoleh keuntungan yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai cadangan dana atau sumber pendapatan daerah, dan proses ini disebut dengan Bagian Laba Usaha Daerah. Bagian Laba Usaha Daerah adalah penerimaan daerah yang diperoleh dari hasil keuntungan BUMD dan pengelolaan kekayaan daerah lainnya. (baca juga : manfaat ekonomi kreatif , Fungsi Produksi dalam Perusahaan)
2. Dana Perimbangan
Dana perimbangan pelaksanaan dan penetapannya harus terdapat peraturan dan hukum didalamnya. Disinilah letak pentingnya pada dasarnya adalah bagian dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), sehingga dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 (UU No.25 Tahun 1999) tentang perimbangan, dimana didalamnya berisi tentang upaya untuk menciptakan suatu sistem perimbangan yang lebih proporsional, adil, transparan, dan demokratis berdasarkan atas pembagian kewajiban dan kewenangan dalam pemerintahan, yang dimaksudkan dengan pembagian ini adalah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (baca juga : fungsi asli uang , Sistem Keuangan Internasional Dari Masa Ke Masa)
Pengertian tentang dana perimbangan telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, dimana dalam pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa dana perimbangan adalah sumber pendapatan daerah yang diperoleh berdasarkan pengalokasian dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang ditujukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan kewenangan pemerintah daerah untuk mencapai dan menyelenggarakan pemberian otonomi daerah yang tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat agar semakin meningkat dan mengalami perbaikan. (baca juga : cara menghitung pajak progresif , Jenis Reksadana)
Berdasarkan bentuknya, dana perimbangan dikelompokkan menjadi 3 bagian, yaitu:
- Pendapatan dari Pajak
Dilihat dari cakupannya, yang termasuk dalam kategori penerimaan dan pendapatan daerah dari pajak adalah Bagian penerimaan yang berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam. (baca juga : cara menghitung njop , Cara Mengatasi Kelangkaan Sumber Daya Alam)
- Dana alokasi umum
Sebelumnya lebih sering disebut sebagai dana subsidi, dimana dana tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keuangan pemerintah daerah untuk membiayai segala bentuk pengeluaran dalam rangka mewujudkan desentralisasi. (Baca Juga: contoh tindakan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari , contoh prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari)
- Dana alokasi khusus
Merupakan jenis dana yang telah dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu yang ditujukan untuk membiayai kebutuhan khusus dengan memperhatikan tersedianya dana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara. (baca juga : cara mengatur keuangan pribadi , Contoh Kerjasama Multilateral)
3. Pinjaman Daerah
Tata cara yang mengatur tentang pinjaman daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999, dimana dalam undang-undang ini menjelaskan tentang pemerintah daerah. Berkaitan dengan pinjaman, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengajukan pinjaman dari sumber dalam negeri maupun dari luar negeri, dimana dalam proses pelaksanaan pengajuan tersebut harus melalui persetujuan pemerintah pusat sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam merencanakan dan mengatur besarnya pembiayaan yang bisa dikeluarkan.
(baca juga : manfaat ekonomi internasional , Hukum Ekonomi Internasional)
Kemudian proses lebih lanjut mengenai pinjaman daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 yang memuat ketentuan mengenai sumber dan jenis pinjaman daerah. Dalam undang-undang tersebut juga mengatur mengenai penggunaan pinjaman daerah dan persyaratan pinjaman daerah termasuk menentukan batas maksimum pinjaman daerah hingga batas maksimum jangka waktu pinjaman daerah. Dalam melakukan pinjaman daerah perlu diketahui juga beberapa hal mengenai larangan penjaminan, prosedur pinjaman daerah, pembayaran kembali pinjaman daerah, pembukuan dan pelaporan, dan ketentuan peralihan.
(baca juga : kebijakan fiskal , Peran Kebijakan Fiskal)
4. Lain-Lain Pendapatan yang Sah
Berdasarkan undang-undang yang berlaku mengenai pemerintah daerah, disana disebutkan jika sumber pendapatan daerah diperoleh dari lain-lain pendapatan yang sah. Memang tidak dijelaskan secara spesifik apa saja yang termasuk dalam kategori jenis pendapatan ini, namun dapat digaris bawahi bahwa selama masih memenuhi unsur hukum dan dapat dipertanggung jawabkan, maka apapun jenis sumber tersebut dapat dikategorikan dalam jenis ini. Umumnya yang termasuk dalam sumber jenis pendapatan ini adalah dana darurat dan hibah yang merupakan penerimaan dari daerah lain, baik itu mencakup provinsi, kabupaten, maupun kota.
(baca juga : jenis pajak daerah , Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai)
Untuk membiayai dan menyelenggarakan pemerintahan daerah tentunya dibutuhkan sebuah dana anggaran agar seluruh kegiatan dapat berjalan sesuai dengan peraturan. Pada dasarnya pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh terhadap pengolahan dan pemanfaatan terhadap seluruh kekayaan sumber daya yang dimiliki oleh daerah, namun untuk menjamin keberlangsungan proses tersebut harus diatur oleh perundang-undang, hal ini bertujuan agar pelaksanaannya tidak mengalami penyalahgunaan. Dalam perundang-undangan juga mengatur banyak hal, mulai dari ketentuan umum, tata cara pelaksanaan, dan menggolongkan jenis-jenis sumber pendapatan daerah yang dianggap sah secara hukum.(baca juga : peran pasar dalam perekonomian , Metode Perhitungan Pendapatan Nasional)