Faktor pencapaian kesuksesan atas pelaksanaan pembangunan nasional terdapat peran penting antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ditambah lagi dengan adanya otonomi daerah memberikan keleluasaan dan wewenang penuh bagi pemerintah daerah untuk mengatur, mengembangkan dan mengolah segala potensi sumber daya untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuan dari pelaksanaan otonomi daerah tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat setempat yaitu meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan sosial. Berkaitan dengan kewenangan penuh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka sistem perpajakan daerah dan retribusi juga termasuk dalam kewenangan pemerintah daerah.
Baca juga :
Hadirnya pajak daerah bagi pemerintahan adalah mampu memberikan pemasukan terhadap APBD, ditambah lagi pendapatan dari pajak umumnya memiliki porsi yang cukup signifikan dalam anggaran. Peran pajak yang cukup besar ini didasari atas adanya wilayah cakupan pajak daerah yang luas dan meliputi banyak sumber-sumber perpajakan, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota. Dari dua klasifikasi pajak tersebut di dalamnya terdapat turunan-turunan yang menjangkau beragam jenis pajak di berbagai sektor yang merupakan sumber potensi pemasukan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, menjelaskan tentang pembagian jenis-jenis pajak provinsi, antara lain.
- Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak yang dikenakan atas kepemilikan maupun penguasaan kendaraan bermotor. Dengan melihat maksud dari pajak ini, maka secara jelas dapat menunjukkan subjek pajak yang dimaksud didalamnya. Subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor, secara lebih umum subjek pajak tersebut diperuntukkan bagi perseorangan atau perusahaan maupun bentuk badan tertentu yang secara sah memiliki dan memanfaatkan atas kendaraan bermotor.
(baca juga : cara menghitung pajak mobil)
Objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Secara lebih rinci yang dimaksud dalam objek pajak tersebut adalah jenis kendaraan bermotor beroda dan termasuk gandengannya, dan kendaraan tersebut dapat dioperasikan di berbagai jenis jalur darat dan kendaraan yang dioperasikan dan difungsikan di perairan dengan ukuran isi kotor GT 5 (Gross Tonnage) sampai dengan GT 7. Adapun dari jenis kendaraan yang ada dan beroperasi di berbagai medan, terdapat beberapa pengecualian yang tidak termasuk dalam kategori objek pajak kendaraan bermotor, yaitu kereta api, kendaraan bermotor yang hanya dikhususkan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan bermotor yang dikhususkan untuk kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing.
Berkaitan dengan dasar pengenaan pajak, dalam peraturan pajak kendaraan bermotor dijelaskan bahwa dasar pengenaan pajak adalah hasil perkalian antara dua unsur pokok, dimana unsur pokok tersebut meliputi nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan maupun pencemaran lingkungan akibat adanya aktivitas penggunaan kendaraan bermotor. Unsur pokok berupa pembobotan tersebut merupakan nilai koefisien yang menjelaskan tentang beberapa pengertian, yaitu koefisien sama dengan satu berarti kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor masih dalam kategori batas toleransi, sedangkan koefisien lebih dari satu berarti menunjukkan bahwa dampak dari penggunaan kendaran bermotor telah melampaui batas toleransi yang telah ditetapkan. (baca juga : jenis-jenis pajak penghasilan)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pajak yang dikenakan akibat adanya peristiwa pelimpahan atau penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. Adanya penyerahan kepemilikan kendaran bermotor bisa terjadi karena beberapa hal, yaitu karena adanya kegiatan jual beli kendaraan bermotor, atau terdapat kondisi khusus seperti yang disebutkan dalam undang-undang yaitu adanya penguasaan kendaraan bermotor lebih dari 12 bulan secara perhitungan dalam ikatan perjanjian atau lainnya, maka dalam pandangan hukum telah dianggap terjadi sebuah proses penyerahan, adapun adanya kondisi seperti ini dalam hukum disebut sebagai perjanjian sewa beli.
Dilihat dari objek pajaknya, sebenarnya pajak ini memiliki kesamaan dengan pajak kendaran bermotor, yaitu berupa kendaraan beroda beserta jenis gandengannya yang dioperasikan di segala jenis jalan darat. Termasuk pula kendaraan bermotor yang dapat dioperasikan di jalur perairan dengan standard spesifikasi ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage). Objek pajak dalam bea balik nama juga meliputi berbagai jenis kendaraan bermotor yang didatangkan dari luar negeri (import) untuk digunakan secara permanen di dalam negeri. Berkaitan dengan kendaraan import terdapat beberapa kondisi pengecualian yang menyebabkan tidak berlakunya pajak bea balik nama, yaitu untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi atau individu yang bersangkutan, untuk diperdagangkan, untuk dikeluarkan kembali wilayah pabean Indonesia karena untuk keperluan khusus, dan digunakan untuk pameran, penelitian, uji coba, dan untuk kegiatan olah raga berstandard internasional.
(baca juga : metode perhitungan pendapatan nasional)
Meskipun antara pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor memiliki objek yang sama, namun kedua jenis pajak tersebut memiliki aturan dasar pengenaan pajak yang berbeda, dimana dasar pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor hanya menggunakan unsur pokok nilai jual kendaraan bermotor. Yang dimaksud dengan nilai jual kendaraan bermotor adalah harga yang ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor yang diperoleh dari harga rata-rata dari berbagai sumber data yang terpercaya dan akurat. (baca juga : hukum permintaan dan penawaran)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak yang dikenakan kepada konsumen yaitu orang pribadi dan badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor. Pada pajak ini terdapat mekanisme yang berbeda jika dibandingkan dengan jenis pajak pada umumnya, yaitu dimana pihak pemungut biasanya adalah pihak pajak atau pemerintah, sedangkan pemungutan pajak jenis ini dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu produsen atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, dimana tujuan dari penyediaan tersebut digunakan untuk dijual kembali kepada masyarakat luas ataupun untuk keperluan dirinya sendiri.
(baca juga : dasar-dasar perpajakan)
Berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan objek pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah meliputi segala bentuk bahan bakar bermotor yang disediakan secara khusus dan secara sah dianggap dapat digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk pula jenis bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan yang dapat dioperasikan di perairan. Dengan adanya mekanisme yang ada dalam jenis pajak ini, kemudian ditetapkan dasar pengenaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
(baca juga : cara menghitung pajak pertambahan nilai)
- Pajak Air Permukaan
Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pada dasarnya setiap manusia menggunakan air permukaan untuk kebutuhan minum dan kebutuhan kebersihan, namun yang dimaksud dalam pajak air permukaan ini memiliki beberapa cakupan atau penggolongan berdasarkan keputusan pemerintah daerah. Lebih lanjut dalam undang-undang disebutkan terdapat pengecualian atas pajak air permukaan, yaitu pengambilan dan pemanfaatan air permukaan untuk tujuan pengairan pertanian, perkebunan, perikanan rakyat, dan keperluan dasar rumah tangga, yang mana terdapat ketentuan di dalamnya yang menganjurkan agar tetap menjaga dan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
(baca juga : kebutuhan dasar manusia)
Pada pemberlakuan pajak air permukaan terdapat dasar pengenaan pajak yang ditentukan dengan nilai perolehan air permukaan. Sebagaimana yang dimaksud dengan nilai perolehan air permukaan tersebut, dalam undang-undang dijelaskan bahwa nilai tersebut dinyatakan dalam satuan rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor yang terdiri dari, jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, tingkat kualitas yang dimiliki oleh air tersebut, luas area tempat pengambilan dan pemanfaatan air, dan potensi tingkat kerusakan lingkungan yang dapat disebabkan oleh aktivitas pengambilan dan pemanfaatan air. (baca juga : cara menghitung njop)
- Pajak Rokok
Pajak yang dikenakan kepada pengusaha pabrik rokok atau produsen dan termasuk pula importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai. Instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pemungutan adalah pemerintah daerah, dimana proses pemungutan pajak rokok secara bersamaan disertai dengan pemungutan cukai rokok. Di beberapa tempat di Indonesia, hadirnya perusahaan rokok mampu memberikan kontribusi pendapatan yang cukup besar untuk pemerintah daerah, sehingga dengan melihat potensi tersebut dibutuhkan peraturan dan ketentuan berlapis mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran pajak agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan terarah. Adapun peraturan yang mengatur tentang mekanisme perpajakan tersebut termuat dalam peraturan daerah dan didukung dengan peraturan menteri keuangan.
(baca juga : peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi)
Dalam undang-undang pajak daerah disebutkan bahwa objek dari pajak rokok adalah konsumsi rokok, dimana yang dimaksud dengan rokok dalam hal ini meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Adapun dalam ketetapan objek pajak rokok terdapat pengecualian sebagaimana yang dimaksud dengan konsumsi rokok, yaitu rokok yang tidak dikenai cukai, dan hal tersebut telah diatur dalam perundang-undangan cukai. Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok, dengan tarif yang pajak rokok yang ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.
(baca juga : asas pemungutan pajak)
Pajak daerah merupakan salah satu sumber penting pemasukan atau pendapatan daerah. Dimana dengan adanya pajak tersebut dapat difungsikan sebagai sumber pembiayaan terhadap pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mengingat setiap daerah memiliki potensi-potensi pemasukan yang dapat dioptimalkan keberadaannya, maka perlu dilakukan adanya perluasan objek pajak daerah. Berawal dari kepentingan tersebut, terbentuklah pembagian bidang perpajakan menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota. Adanya pemberlakuan hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan wewenang pemerintahan daerah yang pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.
(baca juga : fungsi pajak dalam pembangunan)