Perbedaan Bunga Dan Bagi Hasil, bagi ada tentu istilah bunga atau hasil sangatlah familiar terutama dalam dunia perbankan. Bunga dan bagi hasil menjadi daya tarik tersendiri terutama bagi nasabah untuk dapat menyimpan atau menabungkan uangnya pada lembaga pembiayaan. Karenanya tidak heran jika kemudian banyak Bank saling berlomba untuk menaikkan suku bunga calon nasabah. di toleh oleh para calon nasabah.
Seiring dengan perkembangan zaman dan mulai menjamurnya lembaga keuangan berbasis syariah. Diperkenalkanlah istilah baru yakni bagi hasil yang tidak terkait dengan dasar dasar perpajakan. Tentu saja secara skema baik perbankan konvensional dan syariah memiliki perbedaan. Terkait dengan bunga dan bagi hasil terkait dengan cara menghitung pajak mobil pastinya juga berbeda skema dan definisinya. Nah dalam kesempatan ini penulis akan mencoba menginformasikan mengenai perbedaan antara bunga dan bagi hasil. Berikut Perbedaan bunga dan bagi hasil ditinjau dari definisinya .
Sistem Bunga pada Bank Konvensional
Bunga merupakan harga yang harus dibayar/diterima untuk meminjam/menyimpan uang selama periode tertentu dan biasanya dinyatakan dalam persentase uang yang dipinjam/disimpan. Sementara bagi hasil adalah hasil (untung/rugi) yang diperoleh atas suatu proyek yang dibiayai oleh Bank maupun peminjam dibagi sesuai dengan ketentuan akad yang telah disepakati bersama.
Secara sederhana bunga didefinisikan sebagai bentuk imbal jasa yang akan diterima oleh nasabah atas pinjaman uang atau tabungan . persentase dari pokok hutang yang dibayarkan sebagai imbal jasa atau bung dalam suatu periode disebut dengan istilah suku bunga. Nilai suku bunga akan mengalami perbedaan pada setiap bank hal inilah yang akan mempengaruhi tingkat ketertarikan para calon nasabah.
Jenis suku bunga yang ditawarkan oleh pihak bank juga beragam seperti misalnya suku bunga tetap, dimana suku bunga ini akan tetap selama masa pinjaman berlangsung. Dan yang kedua adalah suku bunga mengambang dimana merupakan suku bunga yang berubah ubah selama masa pinjaman berlangsung atau tidak fleksibel.
Umunya yang digunakan oleh pihak bank adalah kombinasi antara suku bunga tetap dan suku bunga mengambang. Contohnya pada pemberian pinjaman KPR dimana disepakati bahwa sampai dengan tahun ketiga suku bunga adalah 8,5% dan bunga untuk tahun selanjutnya adalah sebesar 2% diatas BI rate sebagaimana cara menghitung pajak progresif sehingga semua bisa merasakan manfaat membayar pajak.
Adapun secara umum jenis jenis bunga terbagi menjadi :
- Bunga sederhana
Bunga sederhana merupakan hasil dari pokok hutang, suku bunga per periode, dan lamanya waktu pinjaman. Adapun rumusan bunga sederhana dihitung dengan cara C = PBW dimana C merupakan bunga sederhana, P adalah pokok pinjaman, B adalah bunga, dan W adalah waktu. Contoh sederhananya adalah :
Wino meminjam uang Rp 230.000.000,00 untuk keperluan membeli mobil baru, dengan suku bunga yang ditentukan adalah sebesar 9,5% pertahun dan masa pinjaman adalah selama 5 tahun maka perhitungan bunga sederhananya adalah
Rp. 230.000.000,00*9,5%*3= Rp. 109.250.000,00
Maka bunga sederhana untuk pinjaman Wino adalah sebesar 109.250.000, sehingga total pembayaran pokok ditambah bunga adalah sebesar 339.250.000,00
- Bunga Berbunga
Atau biasa dikenal dengan istilah bunga majemuk, merupakan jenis bunga yang nilai pokok hutangnya akan selalu berubah pada setiap akhir periode dengan tambahan perhitungan bunga. Contohnya : pokok hutang adalah 1.000 dengan bunga 5% per tahun maka periode tahun pertama pokok pinjaman menjadi 1000+1000*5%=1.050. selanjutnya pada periode berikutnya jumlah bunganya adalah 1050+ 1020*5% = 1.102,50 dan begitu seterusnya.
Sistem Bagi Hasil pada Perbankan Syariah
Dalam definisi asing, sistem bagi hasil didefinisiakan sebagai profit sharing atau secara umum istilah yang dipakai adalah pembagian alaba atau keuntungan. Menurut Muhammad istilah ini dipinjam dari istilah yang berkenaan antara pegawai dan perusahaaan, dimana bentu bentuk bagi hasil tersebut meliputi pembagian laba akhir bulan, bonus prestasi dan yang lainnya.
Dengan demikian, bagi hasil merupakan sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara pemilik dana dan pengelola dana. Pembagian usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang menggunakan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah.
Secara prinsipal sistem bagi hasil erat kaitannya dengan muamalat yang didasarkan pada prinsip syariah sebagai usaha bank untuk :
- Menetapkan sistem bagi hasil yang akan diberikan kepada masyarakat terkait dengan penggunan dan pemanfaatan dana yang dipercayakan pada masyarakat.
- Menetapkan imbalan yang akan diterima sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik dalam bentuk investasi maupun modal kerja.
- Menetapkan imbalan yang berhubungan dengan kegiatan lain yang dilakukan berkenaan dengan prinsip bagi hasil yang dilakukan oleh pihak bank.
Prinsip bagi hasil merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional Bank Islam secara keseluruhan, dimana Bank Islam berdasarkan kaidah mudharabah dengan menjadikan bank sebagai mitra bagi nasabah ataupun bagi pengusaha yang meminjam dana seperti pada manfaat membayar pajak.
Itulah tadi, Perbedaan bunga dan bagi hasil ditinjau dari definisinya. Semoga dapat bermanfaat.