Lembaga ekonomi peranannya besar bagi masyarakat, bukan hanya bank, koperasi simpan pinjam juga membantu masyarakat untuk mengelola dan bantuan dana untuk masyarakat. Bisa dikatakan bahwa koperasi simpan pinjam merupakan lembaga yang bergerak dari dan untuk rakyat. Artinya, koperasi berjalan melalui dana dari masyarakat berupa pengelolaan dana untuk modal usaha. Selanjutnya, dana tersebut bisa masyarakat gunakan untuk meminjamnya. Dari proses-proses tersebut, aturan koperasi simpan pinjam yang diterapkan tidak seketat bank. Koperasi berperan memberikan pinjaman dana untuk masyarakat yang memiliki ekonomi di bawah rata-rata dan sebagai modal usaha. Dalam pelayanannya, koperasi juga tidak mementingkan pelayanan kepada anggota, tetapi juga masyarakat luas.
(baca juga: Peran Bank Indonesia Dalam Perekonomian Indonesia)
Dalam kegiatannya, koperasi simpan pinjam dituntut untuk melayani penyimpanan dana dan penarikan dari anggota sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Setiap koperasi memiliki jumlah ketentuan yang berbeda. Selain itu, koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana anggotanya di masa mendatang untuk disalurkan kembali di masa mendatang. Penyaluran tersebut dilakukan secara bertahap. Dari kegiatan tersebut, koperasi memiliki tugas dalam mengelola dana simpanan dan pinjaman sedemikian rupa agar penyaluran dana berjalan dengan lancar dan seimbang. Itu artinya, koperasi melayani kas uang masuk dan kas uang keluar.
Sistem Kerja Koperasi Simpan Pinjam
Dalam melakukan pengelolaan dan penyaluran dana, koperasi tidak langsung menjalankan penyaluran tersebut. Koperasi akan melakukan penimbunan dana sampai dana benar-benar terkumpul. Penimbunan dana-dana tersebut berupa dana hutang atau dana dari kekayaan bersih. Dana yang berbentuk hutang tersebut berasal dari dana tabungan atau simpanan berjangka atau dana pinjaman yang diterima dari simpan pinjam. Untuk dana yang berasal dari kekayaan bersih berasal dari simpanan wajib anggota dan simpanan sukarela. Dari penghimpunan dana tersebut, dana yang terkumpul dari dana simpanan.
Pada dasarnya, koperasi memang mengelola dana simpanan. Dengan begitu, perlu dijelaskan secara rinci mengenai dana simpanan. Pengertian dana simpanan sendiri terdapat dalam PP 9 Tahun 1992, yaitu dana yang dipercayakan kepada anggota, calon anggota, koperasi lain, dan atau kepada anggotanya KSP/USP dalam bentuk tabungan dan simpanan berjangka.
(baca juga: Jenis Instrumen Investasi)
Jenis dan Aturan Koperasi Simpan Pinjam
Peran dari koperasi simpan pinjam untuk membantu penyaluran dana kepada masyarakat juga memiliki aturan. Adanya aturan tersebut dimaksudkan agar penyaluran dana berjalan lancar. Dari beberapa jenis koperasi, aturan yang diperlakukan juga berbeda. Berikut jenis dan aturan koperasi simpan pinjam :
- Simpanan Pokok (KSP)
Simpanan pokok merupakan dana yang memiliki besaran nilai yang sama yang dibayarkan pada saat pertama kali mendaftar menjadi anggota. Simpanan ini tidak bisa diambil selama menjadi anggota. Aturan pada koperasi simpanan pokok tidak begitu rumit. Ketika masyarakat telah menjadi anggota, cukup memberikan dana awal yang sudah ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan bersama. Kemudian, dalam masa menjadi anggota, dana tersebut tidak bisa diambil, tetapi ketika masa anggota selesai, dana akan disalurkan pada anggota secara bertahap sesuai dengan pengembalian dana.
- Simpanan Wajib (KSP)
Simpanan wajib merupakan dana yang perlu disetorkan kepada koperasi pada batas waktu yang telah ditentukan. Jumlah dana untuk simpanan wajib ini tidak ditentukan besarannya. Dengan begitu, anggota bisa menyimpan sesuai dengan keinginan dan kesanggupan. Jenis simpanan ini bisa diambil kapan saja selama menjadi anggota. Simpanan wajib tidak ada aturan yang begitu ketat, hanya saja anggota perlu menyalurkan dana sebelum melewati batas ketentuan, jumlahnya pun sesuai kemampuan.
- Tabungan Koperasi
Tabungan koperasi merupakan dana yang disetorkan secara berangsur-angsur kepada koperasi selama menjadi anggota. Nantinya anggota akan mendapatkan buku tabungan dan semua dana tercatat di dalam buku tabungan tersebut. Dana bisa diambil kapanpun dan hanya boleh diambil oleh anggota atau kuasanya. Pengambilan dana juga bisa dilakukan setiap saat pada jam kerja koperasi tersebut.
Aturan dari koperasi simpan pinjam jenis tabungan koperasi, yakni:
- Melakukan perjanjian antara anggota dan pihak koperasi untuk menetapkan jumlah dana penarikan. Hal ini untuk mengamankan dana simpanan tersebut.
- Memberikan dana tambahan dalam bentuk bunga simpanan yang diterima oleh anggota berdasarkan perjanjian.
- Memberikan dana bagi hasil dari usaha koperasi pada akhir tutup buku setiap tahunnya. Selain itu, koperasi juga melibatkan anggota untuk ikut mengambil keputusan yang ingin diambil atau program kerja. Hal ini untuk menempatkan anggota lebih istimewa dibandingkan menabung di bank.
- Menetapkan jumlah minimal pada setoran pertama dan jumlah minimal pada setoran selanjutnya.
- Pengambilan tabungan hanya bisa dilakukan oleh pemilik tabungan atau kuasanya.
- Sebagai imbalan, koperasi memberikan saldo tambahan kepada penyimpan. Saldo tambahan tersebut ialah dana bagi hasil usaha dari koperasi tersebut.
- Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dan dimasukkan ke dalam tabungan anggota.
(baca juga: Bank Dengan Bunga Deposito Tertinggi)
- Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan berjangka merupakan simpanan yang diberikan untuk jangka waktu yang terlah disepakati dan dana tidak bisa diambil sampai batas waktu tersebut. Sebelum melakukan simanan berjangka, perjanjian telah dilakukan antara penyimpan dengan pihak koperasi. Dari perjanjian-perjanjian tersebut juga memiliki atura, seperti:
- Koperasi memiliki syarat pada penyimpan bahwa calon penyimpan harus menjadi penabung terlebih dahulu sebelum memlih simpanan berjangka.
- Koperasi menetapkan jumlah setoran minimal setiap waktu pembayarannya.
- Koperasi akan memberikan bunga atau imbalan pada simpanan berdasarkan jangka waktu tersebut.
- Bunga simpanan yang akan diberikan merupakan jumlah bunga setiap bulannya. Koperasi akan membayarkan bunga setiap akhir bulan dan langsung ditambahkan ke dalam saldo tabungan.
- Bunga tidak bisa diambil secara berkala. Bunga hanya bisa diambil pada waktu habis jangkanya.
(baca juga: Keuntungan Investasi Saham)
Itulah empat aturan koperasi berdasarkan jenisnya. Sudah diketahui bahwa ada beberapa jenis-jenis pengelolaan dan penyaluran dana. Sistem dari setiap jenis juga berbeda, sehingga memiliki aturan yang berbeda pula dalam penyaluran dananya. Meskipun memiliki perbedaan pada sistem penyaluran, tetapi koperasi simpan pinjam tetap bisa membantu perekonomian masyarakat dalam bentuk pinjaman. Bagi anggota, yaitu penyimpan, dana simpanan juga bisa bertambah dengan bunga yang diberikan setiap bulan. Penambahan bunga tabungan tersebut merupakan dana bagi hasil dari usaha koperasi yang dijalankan.
(baca juga: Peran Pasar dalam Perekonomian)
Dalam pengelolaan dana di dalam koperasi agar lancar, tentu saja aturan tersebut terus diperlakukan. Anggota tidak bisa sembarangan untuk mendapatkan pengembalian dana simpanannya. Begitu juga bagi para peminjam dana juga memiliki ketentuan-ketentuan khusus pada saat meminjam dan kesepakatan pengembalian.