Semuanya pasti sudah tidak asing lagi dengan keberadaan Bank, karena bagaimanapun di tempat itulah selama ini kita mungkin menyimpan tabungan. Meski tidak semua orang memiliki tabungan di Bank, namun semuanya pasti sudah mengerti dengan fungsinya. Ketika kita pertama mengenyam pendidikan, pasti dahulunya kita pernah dijelaskan secara umum “apa sebenarnya Bank itu?”. Nah, mungkin untuk masalah ini kita bisa berpendapat jika Bank ialah tempat untuk menabung atau meminjam uang. Artian Bank tersebut memang sudah benar namun definisinya yang ternyata kurang lengkap.
Menurut peraturan UUD Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tepatnya diresmikan pada tanggal 10 November 1998 mengenai perbankan, sebenarnya yang dimaksud dengan Bank adalah sebuah lembaga atau badan usaha yang menangani kebutuhan masyarakat dalam hal simpanan, membantu menyediakan jasa kredit kepada masyakat, dan dalam bentuk lain guna mensejahterakan rakyat banyak. Di tinjau dari jenisnya, Bank dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu Bank Konvensional dan Bank Syariah. Ke dua jenis Bank tersebut sebenarnya sama saja intinya, namun yang membedakan ialah nominal bunga atau jasa yang diterapkan. (Baca juga: Prinsip Ekonomi Syariah)
Pengertian Bank Konvensional dan Syariah
Sebelum kita membahas perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah secara detail, ada baiknya jika kita membahas terlebih dahulu mengenai definisinya.
- Bank Konvensional
Menurut acuan dalam UUD Nomor 10 tahun 1998 yang dimaksud dengan Bank Konvensional adalah sebuah Bank yang menjalankan suatu kegiatan usaha dengan cara konvensional. Artinya dalam setiap kegiatannya, Bank tersebut menyediakan jasa dengan ruang lingkup pembayaran secara umum dan didasarkan sesuai prosedur serta ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh sistem perbankan. Sebagai contoh ialah Bank BRI, Bank BNI, Bank BCA, Bank Mandiri, Bank Danamon, Bank BTN, dan masih banyak lainnya.
- Bank Syariah
Menurut acuan dalam UUD Nomor 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan Bank Syariah adalah sebuah Bank yang dalam setiap menjalankan segala sesuatunya selalu menggunakan prinsip syariah. Prinsip syariah didalam UUD Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 Ayat 13 mengenai perbankan dapat di artikan adalah sebuah perjanjian yangdibuat antara pihak bank dengan para nasabah untuk jasa penyimpanan, permodalan/ pembiayaan usaha, serta kegiatan-kegiatan lain yang didasari oleh landasan syariat dan hukum islam. Sebagai contohnya ialah Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, dan masih banyak lagi lainnya.
(Baca juga: Produk Produk Bank Syariah)
Nah, setelah mengetahui dengan jelas mengenai definisi dari Bank Konvensional dengan Bank Syariah, selanjutnya adalah saatnya mengenal perbedaan antara ke dua jenis Bank tersebut. Di tinjau dari berbagai aspek, tentu saja ke dua jenis Bank tersebut memiliki banyak perbedaan. Selain di klaim berbeda dari aspek hukum, Bank Konvensional dengan Bank Syariah juga memiliki perbedaan dari segi orientasi, investasi, keuntungan, sampai dewan yang menaunginya. Berikut ini adalah beberapa perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah yang perlu anda simak.
(Baca juga: Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional)
- Cara menghimpun dana.
Di tinjau dari caranya menghimpun dana, baik Bank konvensional dan Bank Syariah memang bisa di kata jauh berbeda. Jika Bank Konvensional menghimpun dana menggunakan tiga jenis produk jasa yaitu tabungan, deposito, dan giro sertasetiap Bank Konvensional pasti selalu menjanjikan sebuah bungakepada para nasabah dengan jumlah nominal tertentu. Sedangkan Bank Syariah, didalam menghimpun dana mereka tidak menamakan jasanya tersebut berupa tabungan dan giro, melainkan akad wadiah yad dhamanah atau bisa diartikan sebagai titipan. Di dunia syariah, pihak Bank selaku pengelola tidak memberikan bunga kepada setiap para nasabahnya, melainkan adalah sebuah bonus sesuai peraturan Bank.
- Cara menyalurkan dana.
Di tinjau dari segi penyaluran dana, Bank Konvensional pada umumnya menyalurkan dana kepada masyarakat/ nasabah dalam bentuk kredit. Karena prinsip yang diterapkan didalam Bank Konvensional adalah sistem kredit atau pinjaman, maka sudah dapat dipastikan jika Bank tersebut memperoleh keuntungan dari setiap nasabahnya dengan cara riba atau haram (sesuai hukum islam). Sedangkan Bank Syariah, didalam menyalurkan dana kepada pihak nasabah selalu menggunakan berbagai prinsip sesuai ajaran islam, yaitu akad mudharabah, murabahah, ijarah, dll. Pada setiap nasabah yang meminjam sejumlah dana kepada pihak Bank Syariah, umumnya mereka tidak akan dikenakan bunga melainkan bagi hasil antara nasabah dengan pihak Bank.
- Hukum yang digunakan.
Di tinjau dari masalah dasar hukum, Bank Konvensional dengan Bank Syariah memiliki dasar hukum yang jauh berbeda. Jika Bank Konvensional menggunakan dasar hukum positif yang selama ini diterapkan dan berlaku di Indonesia. Sedangkan Bank Syariah, selama ini hukum yang selalu diterapkan adalah berdasarkan syariat islam dan dilandasi oleh Al-Qur’an, Hadist, serta Fatma Ulama atau Majelis Ulama Indonesia.
- Perbedaan orientasi.
Di tinjau dari masalah orientasi dari ke dua jenis bank tersebut, Bank Konvensional umumnya hanya semata-mata berorientasi berdasarkan keuntungan atau profit oriented saja.Berbeda dengan Bank Syariah, selain berorientasi terhadap keuntungan atau profit oriented, Bank Syariah juga berorientasi terhadap kemakmuran dan kebahagian di dunia maupun di akhirat bagi setiap nasabahnya.
- Perbedaan investasi.
Di tinjau dalam hal investasi, Bank Konvensional dengan bank Syariah juga memiliki perbedaan cukup unik. Jika Bank Konvensional, setiap nasabahnya bisa saja mengajukan peminjaman terhadap pihak Bank selagi jaminan usaha bagi setiap nasabah dianggap positif. Artinya meski jaminan usaha bagi calon nasabah tidak halal namun dianggap masuk hukum positif yang berlaku di Indonesia, maka pengajuan pinjaman akan tetap diterima. Sedangkan Bank Syariah sangat berbeda, karena setiap nasabah yang akan mengajukan peminjaman, umumnya akan diperbolehkan mengajukan diri dengan syarat usaha yang digunakan jaminan haruslah halal dan baik menurut islam. Sebagai contoh adalah usaha dagang, pertanian, peternakan, dan masih banyak lainnya.
(Baca juga: Investasi Reksadana Syariah)
- Perbedaan pengawasan.
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah juga terletak pada pengawasan. Bank syariah berada dibawah pengawasan dewan pengawas yang terdiri dari ulama serta ahli ekonom dibidang fiqih muamalah. Sedangkan bank konvensional hanya tunduk pada hukum positif yang berlaku di Indonesia. Perbedaan pengawasan ini membuat bank konvensional dan bank syariah mempunyai peraturan yang berbeda untuk kegiatan perbankan mereka.
(Baca juga: Peran Bank Syariah)
Jasa bank dalam perekonomian memang sangat penting. Dengan adanya bank konvensional dan bank syariah; masyarakat mempunyai pilihan yang lebih banyak untuk menyimpan uang mereka. Baik bank konvensional maupun bank syariah sama-sama mempunyai keuntungan dan kekurangan. Adapun perbedaan bank konvensional dan bank syariah bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat dalam memilih bank sesuai dengan kepercayaan mereka.