Dalam dunia perekonomian pasti banyak usaha-usaha yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan di dalamnya. Baik usaha mandiri maupun usaha bersama, usaha inilah yang menjadikan hidup sebuah perekonomian suatu negara. Buktinya banyaj negara yang mengutamakan usaha-usaha menengah dan usaha kecil yang dilakukan oleh masyarakat karena inilah yang bisa membuat perekonomian suatu negara bisa berkembang serta produktif. Dalam hal ini tentunya butuh sebuah badan atau lembaga yang mengatur dan membentengi semua usaha tersebut yakni badan usaha. (Baca Juga: Ciri-Ciri Perusahaan Jasa , Keuntungan Usaha Bisnis Laundry)
Badan usaha merupakan satu kesatuan dari sebuah hukum , teknis, dan ekonomis yang dimana memiliki sebuah tujuan untuk mencari laba atau keuntungan yang maksimal serta mmeberikan pelayanan kepada masyarakat. Mungkin bagi sebagaian orang yang belum begitu faham tentang badan usaha sering menyamakannya dengan perushaan, padahal dua aspek ini berbeda tidak sama. Perbedaan uatamnya yakni badan usaha merupakan sebuah lembaga sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola dan memproses faktor-faktor produksi yang ada. Jadi pada dasarnya badan usaha memiliki ruang lingkup yang lebih luas karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu bahkan dua atau lebih perushaan yang akan menjadi tempat mereka mengelola faktor produksi. (Baca juga : fungsi produksi dalam perusahaan , Cara Mendapatkan Modal Usaha)
Dalam artikel kali ini kita akan membahas mengenai jenis-jenis badan usaha. Perlu anda ketahui bahwasannya jenis-jenis badan usaha ini dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, wilayah negara dan lainnya. Selanjutnya kita akan membahas secara mendalam ada apa saja jenis-jenis badan usaha.
Berdasarkan Aktivitas yang Dilakukan
- Badan usaha ekstraktif
Badan usaha ekstraktif merupakan salah satu jenis badan usaha yang berkaitan dengan alam. Dimana mereka mengambil apa yang ada dialam dan memanfaatkan segala sesuatu yang dihasilkan oleh alam untuk melakukan kegiatan produksinya. Contohnya : PT Bukit Asam dan PT Pertamina (Baca Juga: Sumber Keuangan Perusahaan , Manfaat Ekonomi Manajerial)
- Badan usaha agraris
Untuk badan usaha agraris adalah jenis badan usaha yang berkaitan dengan pertanian. Aktivitas yang dilakukan badan usaha agraris ini berupaya untuk membudidayakan tumbuh-tumbuhan yang ada hubungannya dengan botani dan pertanian tentunya. Contohnya : Badan usaha pembibitan, PT perkebunan negara, dan badan usaha tambak. (Baca Juga: Prinsip Kegiatan Usaha Perbankan)
- Badan usaha industri
Semua pasti tahu tentang industri, sebuah langkah untuk membuat benda mentah jadi siap dikonsumsi atau barang matang. Pada dasarnya badan usaha industri ini merupakan jenis badan usaha yang berusaha untuk memberikan nilai tambah atau meningkatkan nilai ekonomi suatu barang dengan jalan mengubah bentuk fisik maupun non fisik barang tersebut. Contohnya : PT. Kimia Farma (Baca Juga: Syarat Mendirikan Perseroan Terbatas (PT))
- Badan usaha perdagangan
Sesuai dengan namanya badan usaha ini bergerak pada bidang perdagangan. Badan usaha perdagangan merupakan salah satu jenis badan usaha yang beraktivitas dalam kegiatan jual beli barang tanpa harus mengubah bentuk atau rupa dari barangnya namun mampu memperoleh keuntungan. Contohnya : PT Matahari, Carrefour. (Baca Juga: Fungsi Ekonomi Pasar Modal)
- Badan usaha jasa
Badan usaha jasa merupakan salah satu jenis badan usaha yang memfokuskan kegiatan dan aktivitasnya pada penyediaan jasa kepada masyarakat luas untuk memnuhi kebutuhannya. Contohnya : PT BRI, Jasa Raharaja (Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Mobil , Ciri-Ciri Perusahaan Jasa)
Berdasarkan Kepemilikan Modal
Berdasarkan kepemilikan modalnya secara umum badan usaha dibedakan menjadi empat, antara lain :
- Badan usaha Milik Negara (BUMN)
Kita pasti semua sudah mengenal tentang BUMN atau badan usaha miliki negara, dimana kekuasaan tertinggi ada di tangan pemerintah serta kepemilikan modal mutlak juga dipegang oleh pemerintah atau negara. Contohnya : PT Kereta Api, PT Timah Bangka, PT peruni dan lain sebagainya. (Baca juga : contoh tindakan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari , Bentuk Kepemilikan Bisnis)
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Berkebalikan dengan BUMN, BUMS atau badan usaha miliki swasta merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki dan dipegang oleh pihak swasta bisa dalam negeri dan luar negeri serta tujuan utamanya mencari laba sebanyak-banyaknya. Contohnya : PT Coca – Cola, PT Indofood, PT Wingswood. (Baca Juga: sumber pendapatan daerah , konsep pendapatan nasional)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Sesuai dengan namanya badan usaha daerah merupakan salah satu jenis badan usaha yang modalnya dimiliki oleh daerah, yang punya wewenang adalah pemerintah daerah. Contohnya : Bank Pembangunan Daerah (BPR). (Baca juga : kebutuhan dasar manusia , hierarki kebutuhan Maslow)
- Badan Usaha Campuran
Yang dimaksud dengan campuran disini adalah masalah kepemilikan modal dibagi dua natara pihak pemerintah dan pihak swasta. Jadi dalam badan usaha ini terdapat sebuah pendekatan yang dimana memberikan ruang bagi semua pihak untuk memiliki sebuah modal baik dari pihak swasta maupun negeri. Salah satu contoh dari badan usaha campuran adalah PT Pembangunan jaya yang berada di DKI Jkarta modal yang ada dimiliki oleh dua pihak secara bersamaan yaitu pemerintah DKI Jakarta dan pihak swasta yang bersangkutan. (Baca Juga: Perbedaan Ekonomi Klasik dan Modern , Negara yang Menganut Sistem Ekonomi Campuran)
Berdasarkan Wilayah yang Ditempati
- Badan Usaha Penanaman Modal dalam Negeri
Untuk masalah penanaman modal memang harus memiliki sebuah tempat dimana modal itu ditanamkan. Untuk badan usaha penanaman modal dalam negeri berarti badan usaha ini mengatur dan mengurus segala kepentingan atau urusan yang meliputi modal dalam negeri baik penanaman, pengelolahan, evaluasi dan lainnya. Selain itu badan usaha penanaman modal dalam negeri adalah badan usaha yang modalnya secara keseluruhan dimiliki oleh masyarakt dalam negeri itu sendiri. (Baca juga : fungsi ekonomi pembangunan)
- Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Badan usaha penanaman modal asing merupakan kebalikan dari badan usaha penanaman modal dalam negeri, jika dalam badan usaha penanaman modal dalam negeri modalnya dimiliki dan dikelola oleh masyarakat negara tersebut, berbeda dengan penanaman modal asing yang memiliki modalnya adalah orang asing namun modal itu ditanamkan di negeri orang. Poada dasarnya badan usaha penanaman modal asing merupakan badan usaha milik masyarakat luar negeri yang ditanamkan dan beroperasi di dalam negeri. Kehadiran badan usaha ini bisa berdampak positif dan negatif bagi negara asli. Positifnya negara akan mendapatkan bantuan atau pemasukan dari pihak luar negeri, namun di balik itu semua jika pihak dalam negeri lengah dan lemah maka orang asing atau badan usaha asing ini akan menguasai segala sesuatu yang ada dalam negeri. (Baca juga : Pengertian motif ekonomi , Fungsi Pasar Valuta Asing)
Itu tadi penjelasan mengenai jenis-jenis badan usaha yang ada di dunia secara umum dan keseluruhan. Selanjutnya kita akan membahas tentang apa saja jenis badan usaha yang ada di negara kita Indonesia. Berikut adalah jenis-jenis badan usaha yang ada di Indonesia, antara lain :
1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN pada sejatinya merupakan badan usaha yang dimiliki oleh negra dan mengurus egala kepentingan vital di kehidupan masyarakat. BUMN menjadi aset penting yang dimiliki oleh negara terutama dalam hal pemasukan uang negara. Saat ini BUMN dibagi menjadi tiga badan usaha yakni : (Baca juga : Ciri-ciri BUMN)
- Perjan
Perjan merupakan bentuk BUMN dimana semua modal tanpa terkecuali menjadi miliki pemerintah. Badan usaha ini berfokus pada pelayanan masyarakat. Contoh : PT KAI
- Perum
- Persero
Bentuk BUMN yang berfokus pada pencarian laba atau keunutungan maksimal dengan memberikan pelayanan bagi kepentingan masyarakat. Contohnya : Jasa Raharja, PT BRI, PT Telkom dan lainnya.
2. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
- Firma
Bentuk badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang dengan masing-masing tanggungjawabnya terhadap perusahaan. (Baca Juga: Pendekatan Marginal Utility)
- CV
Bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan satu pihak menjadi sekutu aktif dan yang lainnya menjadi sekutu pasif. (Baca juga : Perbedaan CV dan PT)
- PT
Merupakan salah satu bentuk usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham kepemilikan, jadi kepemilikan atau tanggungjawab kepada perusahaan sesuai dengan saham yang mereka miliki. Contoh PT milik BUMS adalah PT Djarum, Coca- Cola, Krakatau Steel, dan lainnya. Artikel terkait : Peran BUMS
3. Koperasi
- Koperasi konsumsi
- Koperasi kredit (Baca juga : jenis-jenis kredit – unsur-unsur kredit)
- Koperasi jasa (Baca juga : peranan koperasi simpan pinjam)
- Koperasi produksi
- Koperasi serba usaha
Artikel terkait koperasi : asas-asas koperasi – landasan struktur koperasi
Demikianlah penjelasan mengenai jenis-jenis badan usaha yang ada. Dimana jenis badan usaha ditentukan oleh beberapa faktor antara lain kepemilikan modal, aktivitas yang dilakukan, serta tempat atau wilayah.