Di masyarakat, kita mungkin lazim mendengar berbagai macam bentuk badan usaha baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta. Dari sekian banyak macam bentuk badan usaha mungkin bentuk badan usaha perseroan (Perseroan Terbatas/ PT) lah yang masih cukup asing di masyarakat. Masyarakat lazim memiliki pengertian sederhana bahwa perseroan (Perseroan Terbatas/ PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah. Namun, sebenarnya pengertian perseroan (Perseroan Terbatas/ PT) tidak sesederhana itu karena perseroan memiliki pengertian sebagai badan hukum yang dapat memiliki harta kekayaan, menandatangani perjanjian, mengadakan utang-piutang dan hak beserta kewajiban seperti pada orang-orang yang bersifat pribadi.
Baca juga: perbedaan pt dan koperasi – jenis-jenis badan usaha – jenis-jenis usaha dagang
Ada berbagai macam bentuk perseroan (Perseroan Terbatas/PT) berdasarkan pada kepemilikan saham-sahamnya. Modal saham pada perseroan dapat berasal dari saham biasa dan saham prioritas. Perbedaan saham biasa dan saham prioritas terletak pada hak-hak yang akan didapatkan. Pada saham prioritas, pemilik saham memiliki hak-hak tertentu seperti hak untuk mendapatkan dividen lebih dulu, hak suara, hak pembagian dividen yang pasti dan hak pembagian kekayaan lebih dulu. Berdasarkan pada hak pembagian dividen, saham prioritas dapat dibedakan menjadi:
- Saham prioritas yang kumulatif, partisipasi
- Saham prioritas yang kumulatif, non-partisipasi
- Saham prioritas yang non-kumulatif, partisipasi
- Saham prioritas yang non-kumulatif, non-partisipasi
Pengertian
Perseroan terbatas tertutup memiliki pengertian sebagai perseroan (perusahaan yang dikelola pemerintah) yang didirikan dengan tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas atau hanya orang-orang tertentu saja yang bisa ikut bertindak sebagai investor (penanam modal). Umumnya, para pemegang saham dalam perseroan terbatas tertutup hanya berasal dari kalangan keluarga, sahabat, dan kerabat karib saja untuk menghindari mudahnya berpindahtangan kepemilikan saham akibat dijual. Oleh karena itu, biasanya perseroan terbatas tertutup didirikan dengan tujuan untuk melindungi harta benda yang digunakan untuk usaha-usaha dalam perseroan.
Baca : organisasi perdagangan dunia – dasar hukum bumn – tujuan kebijakan ekonomi moneter
Ciri-ciri
Berdasarkan pada pengertian dari perseroan terbatas tertutup maka perseroan terbatas tertutup memiliki ciri-ciri sebagai berikut, yaitu:
- Sebagai badan usaha, perseroan terbatas tertutup bertujuan untuk mencari keuntungan
- Memiliki dua fungsi, yaitu fungsi komersial dan fungsi ekonomi
- Modal berasal dari saham-saham dan obligasi
- Tidak mendapatkan hak atas fasilitas negara
- Pemimpin badan usaha disebut Direksi
- Kekuasaan tertinggi ada pada keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
- Karyawan pada badan usaha perseroan terbatas berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta
- Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata, dan lain-lain.
Contoh
Dari pengertiannya dan tujuannya perseroan terbatas tertutup secara singkat dapat diartikan sebagai badan usaha yang didirikan dengan batasan tidak semua orang bisa memiliki saham-sahamnya agar kepemilikan badan usahanya tidak mudah berpindah tangan. Di Indonesia, ada beberapa contoh perseroan terbatas tertutup, yaitu:
- Grup Salim, pemilik perusahaan Sudono Salim
- Grup Salim, pemilik perusahaan Sudono Salim
- Grup Bakrie, pemilik perusahaan Aburizal Bakrie
- Grup Sinar Mas, pemilik perusahaan Eka Djipta Widjaya
- Grup Lippo, pemilik perusahaan Mochtar Riady
- Grup Gudang, Garam pemilik perusahaan Halim
- Grup Sampoerna Strategic, pemilik perusahaan Putra Sampoerna
Baca juga:
- ciri-ciri sistem ekonomi kapitalis
- indikator pembangunan ekonomi
- syarat mendirikan perseroan terbatas pt
- peran bumn
- hubungan ekonomi dan politik
Syarat Pembukaan
Sebelum mendirikan badan usaha seperti perseroan terbatas tertutup tentu harus selalu ada prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Untuk itu, berikut dokumen-dokumen yang menjadi syarat pembukaan perseroan terbatas tertutup.
- Perusahaan didirikan oleh minimal dua orang atau lebih
Syarat minimal didirikan oleh minimal dua orang akan membuat lebih mudah dalam menjalankan badan usaha bentuk perseroan terbatas karena seperti yang telah diketahui bahwa perseroan terbatas merupakan salah satu bentuk badan usaha persekutuan.
- Akta Notaris harus berbahasa Indonesia
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam akta notaris karena seperti yang telah diketahui secara umum bahwa perseroan (Perseroan Terbatas/ PT) merupakan bagian kecil dari badan usaha yang dimiliki oleh negara. Oleh karena itu, bahasa yang digunakan pun harus sesuai dengan bahasa dimana badan usaha tersebut berdiri.
- Akta perusahaan harus telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan dipublikasikan serta diumumkan oleh Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
Dengan alas an bahwa perseroan terbatas merupakan badan usaha yang berbadan hukum dan salah satu badan usaha kecil milik negara maka hal-hal yang berkaitan dengan perseroan terbatas pun harus melalui persetujuan dan izin dari pemerintah setempat sesuai dengan apa yang telah dicantumkan oleh badan hukum di suatu negara.
- Memiliki modal sesuai dengan klasifikasi usaha yang telah ditetapkan
Modal terkecil yang diperlukan untuk mendirikan perseroan ialah minimal 50 juta. Untuk usaha kecil minimal dari kisaran Rp. 50 juta – Rp. 500 juta, usaha menengah dari Rp. 501 juta – Rp. 10 M, dan usaha besar harus diatas Rp. 10 M.
- Memiliki minimal 2 staff perusahaan
Dalam pendirian perseroan, syarat minimal staff perusahaan hanya terdiri dari dua orang yaitu satu orang direktur dan satu orang lainnya komisaris.
Baca juga: faktor pertumbuhan ekonomi – fungsi lembaga keuangan bukan bank – syarat mendirikan usaha dagang
- Pemilik perusahaan dan pemegang saham haruslah berkewarganegaraan Indonesia
Karena perseroan merupakan badan usaha kecil yang dimiliki negara dan berbadan hukum berdasarkan dimana perusahaan tersebut didirikan maka pemilik perusahaan dan sahamnya pun haruslah berkewarganegaraan Indonesia. Ada beberapa pengeculian yang berdasarkan hukum Indonesia bagi pemilik perusahaan dan pemegang saham yang berkewarganegaraan asing.
- Mempersiapkan nama perseroan
Nama perusahaan selain menjadi citra yang dapat dikenal di masyarakat sebagai ciri suatu perusahaan juga sebagai syarat dalam mengajukan akta pendirian. Untuk itu, siapkanlah nama perseroan yang dapat menggambarkan citra dan jenis perseroaan yang ingin didirikan.
- Tempat dan lokasi perseroan
Selain memiliki peran sebagai informasi bagi pemberian keputusan mengenai perijinan suatu perseroaan juga dapat menjadikan suatu acuan jika perusahaan/ perseroan tersebut merupakan perusahaan/ perseroaan yang terkena pajak pemerintah.
- Kartu tanda pengenal (KTP) pendiri perseroan yang pisah harta
Pendiri dan pemegang saham haruslah berasal dari bukan lingkup keluarga yang paling dekat seperti suami istri misalnya.
- Bukti modal dasar dan modal yang telah disetorkan
Bukti modal dasar dan modal yang telah disetorkan harus sesuai dengan klasifikasi usaha yang ingin didirikan, apakah usaha besar, menengah dan kecil masing-masing. Setelah ditetapkan klasifikasi usaha, maka Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) akan dikeluarkan berdasarkan pada ketetapan klasifikasi usaha dengan ketentuan modal minimal.
- Dokumen perizinan lengkap
Sebelum suatu perseroan dapat beroperasi, ada sejumlah dokumen perizinan yang wajib dilengkap sebagai syarat akhir dalam mendirikan suatu badan usaha perseroaan, yaitu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan TDP/ WDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Baca juga:
Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan
- Masa hidup perusahaan terjamin secara kontinyu
- Tanggung jawab yang terbatas bagi para pemegang saham
- Terpisah antara pemilik perusahaan dengan pengurus perusahaan
- Modal perusahaan lebih mudah didapatkan dari obligasi dan penjualan saham perusahaan
- Tidak sulit dalam mengadakan pengalihan pemiliknya, dan lain-lain.
Kekurangan
- Cukup sulit dalam melakukan penorganisasian
- Butuh biaya atau dana organisasi yang cukup besar
- Cukup sulit dalam perizinan
- Ada pembatasan hukum dan bidang usaha.
- Ada pemisahan antara pemilikan dan pengendalian, dan lain-lain.
Demikian pengertian, ciri-ciri, contoh, syarat pembukaan, kelebihan dan kekurangan dari perseroan terbatas. Ketentuan-ketentuan yang ada di dalam perseroan terbatas didasarkan pada ketentuan yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang; Undang-undang no 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas; Undang-undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-undang no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan; Undang-undang no 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan; dan Undang-undang no 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Baca juga: cara meminjam uang di bank asing – syarat mendirikan bank – badan usaha milik swasta – badan usaha campuran