Berkembangnya kegiatan usaha memberikan dampak pada pertumbuhan ekonomi dan memperluas lapangan pekerjaan. Di Indonesia pertumbuhan UKM terus mengalami pertumbuhan angka yang cukup signifikan dari tahun ke tahun, hal ini tidak lepas dari peran pemerintah dan perbankan dalam memberikan bantuan kredit usaha untuk memperluas pasar baik dalam negeri maupun luar negeri. Baik bank pemerintah maupun bank swasta memiliki beragam program kredit yang diperuntukkan untuk masyarakat, baik itu kredit usaha, KPR (Kredit Kepemilikan Rumah), dan kredit kepemilikan kendaraan bermotor. Tujuan pemberian kredit kepada masyarakat adalah untuk mendorong meningkatnya produktivitas usaha dan bagi bank sendiri kegiatan perputaran dana ini akan memberikan keuntungan. (Baca Juga: Badan Hukum Koperasi , Asas Asas Koperasi)
Pengertian kredit menurut undang-undang adalah penyediaan uang atau tagihan yang mana pada prosesnya harus berdasarkan atas persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak penerima dana, dimana nantinya pihak penerima dana diwajibkan harus melunasi hutangnya dalam jangka waktu tertentu dan membayar bunga dengan jumlah yang sesuai dengan kesepakatan bersama. Dengan melihat pengertian kredit tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa untuk memenuhi apa yang disebut dengan kredit harus memenuhi unsur-unsur kredit yang ada dalam undang-undang tersebut. (Baca Juga: Faktor Penawaran Uang , Hukum Permintaan dan Penawaran)
Berikut unsur-unsur kredit yang harus terpenuhi dalam kesepakatan pinjam meminjam
- Kepercayaan Bersama
Pemberian kredit dalam prosesnya tidak selamanya bisa dikatakan mudah maupun sulit. Bank secara umum tidak sembarangan dalam memberikan kredit kepada nasabah atau peminjam dana, semua tergantung dari kelayakan si nasabah. Bank memiliki parameter tersendiri dalam menentukan apakah nasabah tersebut bankable atau tidak, kebanyakan untuk melihat kriteria tersebut bank akan melihat kondisi riwayat perbankan sebelumnya dari nasabah tersebut. Dari pemeriksaan riwayat tersebut akan terlihat apakah sebelumnya nasabah itu pernah mengalami kredit macet ataukah pernah mengajukan pinjaman dengan status transaksi lancar atau belum pernah melakukan pinjaman kredit sebelumnya. Hasil dari pemeriksaan riwayat tersebut akan menjadi penentu terhadap mudah tidaknya seseorang menjadi penerima kredit dari bank.(baca juga : peranan koperasi simpan pinjam , Dasar Hukum Gadai)
Mekanisme bank dalam memberikan pinjaman pastilah telah melalui proses berlapis yang pada akhirnya bersedia memberikan pinjaman, secara keseluruhan pemeriksaan tidak hanya sebatas dari riwayat transaksi, perhitungan aset nasabah pun akan dijadikan dasar dalam penilaian bank. Ketika seseorang dinyatakan memiliki kelayakan sebagai penerima dana, maka pemberian kredit bisa berjalan dengan lancar. Namun yang perlu dicatat dari sebuah transaksi permodalan ini ialah adanya rasa kepercayaan bersama dalam mengolah dan mengembalikan kewajiban yang harus ditanggung. Bank secara keyakinan beranggapan bahwa nasabah ini mampu mengembalikan dana pinjaman dalam jangka waktu tertentu dengan berbagai kriteria yang melekat di nasabah tersebut.(baca juga : fungsi lembaga pembiayaan , Teori Perilaku Konsumen)
- Kesepakatan Perjanjian
Kesepakatan perjanjian didalamnya mencakup berbagai hal mengenai seluk beluk peraturan dalam pinjaman kredit dan kewajiban nasabah kepada bank yang sifatnya mengikat dan memiliki kekuatan hukum. Bank sebagai lembaga keuangan yang sah dalam negara harus menjalankan semua aktivitasnya mengikuti peraturan dari bank pusat termasuk dalam pemberian dana, aktivitas ini dimaksudkan agar bank memperoleh payung hukum ketika terdapat masalah kedepannya. Kesepakatan perjanjian pada akhirnya akan saling menguntungkan antara kedua belah pihak karena sifatnya yang memberikan kemudahan dan kepastian dalam menjalankan setiap proses dan langkah didalamnya. (Baca Juga: Hukum Ekonomi Internasional , Dasar Hukum Bank Syariah)
Nasabah yang telah dinyatakan memiliki kelayakan dalam menerima pinjaman dana harus mentaati semua kewajiban yang tertanggung pada bank dan bank akan meyakinkan nasabah akan menjalankan peran dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan, baik jika nanti terjadi masalah maupun tidak. Kesepakatan perjanjian memberikan rasa aman bagi kedua belah pihak yaitu antara bank dan penerima kredit, karena masing-masing yang terlibat memiliki komitmen dalam memberikan jaminan masing-masing terhadap semua peran yang bertujuan untuk kelancaran dalam menjalankan mekanisme yang telah terikat bersama. (baca juga : peran lembaga keuangan , Cara Mendapatkan Modal Usaha)
- Jangka Waktu Pengembalian
Dalam kesepakatan perjanjian pinjaman kredit akan memuat berbagai ketentuan yang menjadi tanggung jawab pihak penerima pinjaman dana, termasuk didalamnya aturan tentang jangka waktu pengembalian dana yang telah disepakati bersama. Jangka waktu pengembalian tergantung dari jenis pinjaman yang diberikan oleh bank, apakah itu jenis pinjaman kredit yang besifat jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Semua jenis pinjaman tersebut memiliki aturan tersendiri yang berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain dalam kesepakatan perjanjian bersama, hal ini berkaitan dengan besarnya dana dan kemampuan nasabah dalam melunasi semua biaya tertanggung.
(baca juga : kelebihan dan kekurangan menabung di bank , Peran Bank Indonesia)
Jika melihat program dari perbankan yang ada di Indonesia saat ini, banyak sekali jenis kredit yang ditawarkan kepada masyarakat. Sebagai contoh kredit untuk usaha, bank bersedia memberikan pinjaman mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah dengan syarat pengajuan kredit yang tergolong mudah. Jangka waktu pengembalian pinjaman pun beragam, beda jenis program kreditnya berbeda pula jangka waktu pengembaliannya. Namun secara umum bank kebanyakan memberikan kredit untuk jangka waktu menengah dan panjang, dimana jika dilihat dari syaratnya untuk pinjaman jangka menengah umumnya jangka waktu pengembalian maksimal 3 tahun sedangkan untuk jangka panjang maksimal 5 tahun.(baca juga : cara pembayaran kartu kredit , Jenis Reksadana)
- Tingkat Resiko
Pada dasarnya bank dalam memberikan pinjaman juga memperhatikan tingkat resiko yang mungkin akan terjadi di tengah jalan. Dari berbagai resiko yang mungkin terjadi, kredit macet merupakan salah satu jenis resiko yang paling dikhawatirkan karena memiliki dampak merugikan untuk jangka panjang. Contohnya dalam pinjaman dana yang diperuntukkan untuk kredit usaha, tentunya setiap kegiatan usaha memiliki potensi terhadap terjadinya kegagalan usaha. Jika terjadi hal buruk yang merugikan dan mengganggu kewajiban tertanggung oleh nasabah, maka akan merugikan terhadap dana yang harus dikembalikan oleh nasabah kepada bank.(baca juga : aturan koperasi simpan pinjam , Landasan Struktur Koperasi)
Dari masalah tersebut diperlukan sebuah langkah untuk menciptakan rasa aman dalam pemberian pinjaman dan untuk solusi masalah tersebut umumnya bank menerapkan adanya sistem jaminan, hal ini umumnya terjadi pada dana pinjaman yang tergolong besar. Perhitungan tingkat resiko berbanding lurus dengan besar jaminan yang diberikan kepada bank. Namun tidak semua jaminan yang diberikan oleh peminjam nilainya setara dengan dana yang diberikan oleh bank. Beberapa jenis jaminan yang biasanya digunakan adalah surat kepemilikan properti dan surat kepemilikan kendaraan bermotor.
(baca juga : fungsi lembaga keuangan bukan bank , Kartu Kredit Luar Negeri)
- Balas Jasa
Balas jasa yang dimaksud adalah berkaitan dengan keuntungan yang diperoleh bank atas adanya kegiatan pemberian pinjaman dana kepada nasabah. Untuk bank konvensional balas jasa diperoleh dari bunga dana pinjaman sedangkan bank syariah dikenal dengan sistem bagi hasil. Ketika bank konvensional memberikan kredit dengan jumlah tertentu kepada nasabah atau peminjam dana, maka akan ada kewajiban bagi penerima dana untuk mengembalikan jumlah dana tertanggung yang umumnya dana yang harus dikembalikan berupa dana pinjaman pokok dan bunga dari pinjaman tersebut, hal tersebut telah tertuang dalam kesepakatan perjanjian bersama. Besarnya bunga dari setiap program kredit dari bank berbeda-beda dan jika dilihat secara keseluruhan besarnya bunga rata-rata dibawah 12%.(baca juga : perbedaan bank konvensional dan bank syariah , Prinsip Kegiatan Usaha Perbankan)
Mekanisme bank syariah harus berpegang pada prinsip-prinsip ekonomi syariah yang berdasarkan pada aturan-aturan agama islam, sehingga dalam menjalankan kegiatannya tidak mengenal sistem bunga, karena bunga atau riba termasuk hal yang dilarang dalam transaksi islam. Keuntungan yang diperoleh dari bank syariah berasal dari kesepakatan bagi hasil antara bank dengan pihak penerima dana. Kelebihan dengan menerapkan prinsip syariah adalah ketika pihak penerima dana mengalami kegagalan dalam usaha, maka akan ada perhitungan bagi rugi antara bank dengan penerima dana.
Artikel Terkait:
Kredit merupakan solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan keuangan, baik untuk kegiatan usaha atau kepemilikan properti dan sebagainya. Tujuan dari kredit adalah mampu menggerakkan perekonomian dengan meningkatkan pertumbuhan kegiatan usaha, sehingga secara berkelanjutan akan mewujudkan pemerataan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu pentingnya peran kredit dalam kegiatan ekonomi, maka dalam penerapannya harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku dalam perbankan agar memberikan jaminan keamanan antara pihak bank dan pihak peminjam.(baca juga : macam kredit pasif, aturan koperasi simpan pinjam)
Namun yang perlu diperhatikan dalam pemberian kredit adalah kelengkapan prosedur untuk memenuhi unsur-unsur kredit di dalamnya. Unsur-unsur kredit ditentukan secara tersirat dalam undang-undang dan secara keseluruhan unsur-unsur tersebut merupakan faktor sah tidaknya kredit yang diberlakukan. Sebuah kredit yang memenuhi unsur-unsur kredit akan memberikan jaminan kekuatan secara hukum dan itikad baik antara kedua belah pihak untuk saling memenuhi segala kewajiban tertanggung dari masing-masing pihak sesuai dengan isi kesepakatan bersama.