Keberhasilan pembangunan sebuah negara tidak hanya tanggung jawab pemerintahnya saja. Akan tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat atau warga negara sebagai bagian dari negara tersebut. Maka perwujudan dari tanggung jawab masyarakat tersebut atas pembangunan negara ialah dengan membayar pajak. Pajak merupakan iuran wajib masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam rangka menyukseskan pembangunan nasional. (Baca juga : Jenis Pajak Provinsi di Indonesia , Aspek Hukum Ekonomi Pembangunan)
Pengertian Pajak
Pengertian pajak berdasar Undang-Undang no. 16 tahun 2000, ialah iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak sesuai dengan norma-norma hukum yang berlaku untuk membiayai pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung. Wajib pajak yang dimaksud adalah masyarakat meliputi orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. Pengeluaran kolektif adalah pengeluaran pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
Baca Juga:
Menurut Undang-Undang no. 28 tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa. Sifat memaksa ini telah diatur juga dalam undang-undang yang sama pada pasal 1 ayat 1 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di mana pasal tersebut berisi hak dan kewajiban wajib pajak, wewenang dan kewajiban aparat pemungut pajak, juga sanksi perpajakan. Jadi wajib pajak dalam hal ini masyarakat akan dikenakan sanksi jika tidak memenuhi kewajiban membayar pajaknya. (Baca juga : Jenis Pajak Langsung di Indonesia)
Adapun pengertian pajak secara umum yaitu iuran wajib yang dibayar oleh rakyat kepada negara tanpa memperoleh kontra prestasi atau balas jasa secara langsung yang mana digunakan untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat diketahui ciri-ciri dari pajak yaitu :
- Iuran yang bersifat wajib yang dibayar oleh rakyat kepada negara
- Dipungut sesuai dengan norma hukum atau undang-undang
- Digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum
- Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Balas jasa tidak diterima langsung oleh rakyat (Baca juga :Fungsi Produksi dalam Perusahaan , Manfaat Ekonomi Perikanan)
Fungsi Pajak dalam Perekonomian
Terdapat 4 fungsi utama perpajakan dalam perekonomian nasional, yaitu dengan penjelasannya sebagai berikut :
- Fungsi Budgeter
Fungsi budgeter dapat disebut juga sebagai fungsi anggaran. Yaitu pajak sebagai sumber utama pendapatan negara dari dalam maupun luar negeri yang mengisi kas negara. Di Indonesia, pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar. Karena itu pemerintah terus memperbaiki sistem dan tata cara perpajakan serta mengevaluasi tarif pajak sesuai dengan kondisi anggaran pemerintah. Hal tersebut dimaksudkan agar target perpajakan dapat terpenuhi tiap tahunnya. Sehingga pos-pos anggaran negara pun dapat dilaksanakan dengan baik.
Salah satu contoh perbaikan sistem perpajakan yaitu saat ini sistem pajak telah menggunakan self assasment, artinya masyarakat sebagai wajib pajak diberikan kepercayaan penuh, wewenang serta tanggung jawab untuk menghitung pajaknya sendiri. Contoh lainnya yaitu dengan menaikkan tarif pajak ketika pemerintah ingin meningkatkan pendapatan negara atau menambah jenis pajak baru serta membasmi korupsi dalam lingkup perpajakan. (Baca juga : Jenis Jenis Pajak Pusat , Fungsi Budgeter Pajak Untuk Ekonomi Indonesia)
- Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi disebut juga dengan fungsi pembiayaan. Jadi maksud dari fungsi alokasi ini yaitu pajak yang diperoleh dari masyarakat dialokasikan atau digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Yang dimaksud dengan pengeluaran rutin adalah pengeluaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan bersifat rutin, seperti membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS), membeli perlengkapan dan peralatan kegiatan pemerintahan, dan lain-lain. Sedangkan pengeluaran pembangunan adalah pengeluaran yang digunakan untuk kegiatan pembangunan negara seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah, jembatan, dan sebagainya. (Baca juga : Fungsi Retribusi , Sumber Pendapatan Daerah )
- Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi ini berarti pemerataan atas pendapatan masyarakat dan pembangunan negara. Indonesia yang merupakan negara kepulauan terdiri dari banyak pulau besar maupun kecil yang terpisah oleh perairan atau laut. Hal tersebut mengakibatkan sulitnya sarana transportasi sehingga ada beberapa wilayah yang tidak mudah terjangkau. Pada akhirnya terjadi banyak perbedaan antar daerah, salah satunya perbedaan dalam hal pendapatan daerah dan masyarakat. Yang secara otomatis hal itu menimbulkan perbedaan pula dalam pemerataan pembangunan ekonomi daerah. Maka dengan adanya penghasilan dari pemungutan pajak, pemerintah dapat menggunakan dana tersebut untuk pembangunan daerah yang berpendapatan rendah. Contohnya seprti pembangunan sarana dan prasarana, puskesma, jalan raya, sekolah, dan lain-lain. Begitu pun dengan adanya kebijakan tarif pajak yang dipungut kepada masyarakat berpenghasilan tinggi akan dipungut dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan masyarakat yang berpenghasilan rendah. (Baca Juga: cara menghitung pajak pertambahan nilai , dasar-dasar perpajakan)
Jadi kedua hal tersebut dapat menjadikan rata pendapatan masyarakat serta pembangunan daerah di wilayah terpencil atau tertinggal. (Baca juga : cara menghitung njop)
- Fungsi Regulasi dan Stabilisasi
Fungsi ini langsung mencakup 2 poin, yaitu sebagai regulator dan stabilisator.
Maksud fungsi regulasi ini yaitu pajak berfungsi untuk mengatur kegiatan ekonomi. Dalam hal ini misalnya untuk meningkatkan investasi, negara membuat kebijakan penurunan tarif pajak untuk merangsang para pengusaha menanamkan modalnya (investasi). Contoh lain, untuk meningkatkan daya saing barang produksi dalam negeri di pasar global, pemerintah dapat membuat kebijakan menurunkan tarif pajak ekspor sehingga barang dalam negeri memiliki nilai jual murah sehingga banyak negara-negara lain yang melirik atau berminat untuk membelinya. Atau untuk melindungi industri dalam negeri, pemerintah bisa menaikkan tarif impor sehingga masyarakat akan berpikir 2 kali utuk membeli barang luar negeri karena harganya yang mahal akibat ada tambahan pajak impor yang melekat pada harga barang tersebut. Sehingga masyarakat akan cenderung memilih barang produksi dalam negeri yang tidak ada pajak impornya dibanding dengan barang dari luar negeri.
Baca juga :
Maka jika kegiatan ekonomi telah diatur dengan baik dan sedemikian rupa, maka akan terciptalah stabilitas ekonomi. Di sinilah fungsi stabilitas muncul. Dengan perekonomian negara yang stabil akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru. (Baca juga : Fungsi Produksi Jangka Pendek , jenis-jenis pajak penghasilan)
Intinya dengan adanya pungutan pajak, pemerintah akan memperoleh dukungan dana yang cukup yang dimanfaatkan utnuk membuat kebijakan-kebijakan termasuk dalam kebijakan perpajakan. Kebijakan-kebijakan tersebut tidak lain untuk menciptakan stabilitas harga barang dalam negeri yang diharapkan mampu mengendalikan tingkat inflasi dalam negeri. (baca juga : jenis pajak perseorangan , cara menghitung pajak mobil)
Maka telah jelas bahwa pajak sangat penting bagi perekonomian bangsa. Karena tanpa adanya pungutan pajak, negara akan mengalami kesulitan dalam membangun negara karena keterbatasan dana. Sehingga fungsi-fungsi pajak yang telah disebutkan di atas mampu membantu pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dalam tujuannya untuk menciptakan negara yang lebih baik dan maju. Bagaimana pun kemajuan bangsa akan memberikan manfaat dan kebanggaan yang kembali lagi kepada masyarakat atau warga negaranya yang menikmati kesuksesan tersebut. (Baca juga : Pengertian Masyarakat Ekonomi ASEAN)