Berdirinya Bank syariah di Indonesia tentunya memiliki landasan atau dasar hukum yang melindungi dan menjadi dasar menjalankan segala aktivitas perekonomian yang meliputi kegiatan perbankan. Dalam berjalannya segala aktivitas perbankan, bank syariah memiliki dua dasar hukum berdasarkan peraturan negara dan berdasarkan Al-Qur’an dan hukum islam yang lainnyaa. Inilah yang membedakan antara Bank syariah dan Bank konvensional. (Baca juga : kelebihan dan kekurangan sistem ekonomi campuran , Prinsip Ekonomi Syariah)
Sebelum kita membahas tentang dasar hukum Bank syariah, langkah baiknya kita mnegetahui sumber hukum yang ada di Indonesia ini, ada beberapa landasan atau peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai sumber hukum yang telah diatur dalam UU no 10 tahun 2004 pasal 7 ayat 1 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, antara lain : (Baca juga : hukum ekonomi internasional , Aspek Hukum Ekonomi Pembangunan)
- Undang –undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Undang-undang atau Peraturan Pemerintahan pengganti Undang-undang.
- Peraturan Pemerintah (Permen)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah (Perda)
Itulah beberapa peraturan atau hukum yang ada di Indonesia, selanjutnya kita akan membahas landasan hukum yang melindungi Bank syariah di Indonesia, ada beberapa peraturan yang membahas tentang Bank syariah, diantaranya :
- Undang-undang dasar 1945 pasal 33
Hukum pertama yang menjadi asas kegiatan perbankan baik konvensional maupun syariah harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33, antara lain :
- Segala bentuk perekonomian disusun sebagai sebuah usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
- Semua cabang produksi yang vital atau penting bagi negara serta menjadi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (Baca juga : hukum ekonomi pembangunan)
- Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. (Baca Juga: Fungsi Devisa)
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, menjaga keseimbangan antara kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. (Baca Juga: Ruang Lingkup Ekonomi Moneter)
- Undang-undang no 7 tahun 1992
Selanjutnya dan seterusnya kita akan membahas hukum atau landasan yang mengatur tentang Bank syariah. Dalam undang-undang ini bank syariah diposisikan sebagai bank umum serta bank pengkreditan rakyat, dimana pemerintah telah memberikan izin atas keberadaan bank syariah atau bank yang berasaskan islam untuk melakukan segala tindakan atau kegiatan perbankan layaknya seperti bank konvensional.
Artikel terkait :
- contoh tindakan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari
- contoh prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari
- tindakan ekonomi rasional
- Undang-undang no 10 tahun 1998
Undang-undang ini berisikan tentang penyempurnaan dan penjelasan dari undang-undang no 7 tahun 1992, yakni penjelasan tentang bagaimana bank syraiah sebagai bank umum dan bank pengkreditan rakyat khususnya berada di pasal 6 serta berisi juga tentang penjabaran dari prinsip syariah yang terdapat dalam pasal 1 ayat 13 :
- Bank umum adalah sebuah bank yang bertugas untuk menyelesaikan seluruh kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dimana setiap kegiatan usahanya memberikan jasa dalam lalu lintas atau perjalanan suatu pembayaran. (Baca juga : sumber dana bank syariah , investasi reksadana syariah)
- Bank pengkreditan rakyat sebuah bank yang bertugas untuk menyelesaikan seluruh kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dimana setiap kegiatan usahanya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas atau perjalanan suatu pembayaran. (Baca juga : aturan koperasi simpan pinjam)
- Prinsip syariah adalah sebuah aturan perjanjian atau ketetapan yang berdasarkan hukum serta ajaran islam antara Bank dan pihak nasabah untuk penyimpanan dana maupun pembiayaan segala bentuk kegiatan usaha. Kegiatan tersebut antara lain : pembiayaan yang berasaskan bagi hasil (mudharabah), pembiayaan yang berprinsip pada penyertaan modal (musyakarah), prinsip jual beli suatu produk mendapatkan sebuah keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal didasarkan atas prinsip sewa murni tanpa adanya sebuah pilihan (ijarah), pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank dengan pihak lain (ijarah wa iqtina). (Baca juga : prinsip ekonomi syariah dan penjelasannya)
- Undang- undang no 23 tahun 2003
Dalam undang-undang ini berisi tentang perlindungan dari keberadaan Bank berbasis syariah, dimana perlindungan tersebut berbentuk penugasan kepada Bank Indonesia untuk mempersiapkan segala bentuk perangkat anturan serta fasilitas-fasilitas yang mampu menunjang segala bnetuk kegiatan yang imbasnya akan mendukung kelancaran dan keefektifan jalannya operasional Bank syariah. (Baca Juga: Peran Bank Indonesia , Prinsip Kegiatan Usaha Perbankan)
- Undang-undang no 21 tahun 2008
Undang-undang inilah yang lebih spesifik diantara peraturan yang lainnya, dalam undang-undang no 21 tahun 2008 ini sebenarnya muncul ketika memang di Indonesia perkembangan Bank syariah semakin pesat untuk itulah ketentuan dan peraturan yang ada dalam undang-undang ini sangat lengkap. Dalam bab 1 pasal 1 bahkan sudahh disebutkan secara jelas tentang perbedaan bank konvensional dan bank syariah dimana diberikan beberapa pengertian serta jenis-jenis yang dimiliki oleh masing-masing Bank. Tidak hanya itu dalam undang-undang ini juga dijelaskan bahwasannya dalam usaha menjalankan fungsinya Bank syariah melakukan penghimpunan dana dari nasabah dan akan menyalurkan pembiayaan tersebut berdasarkan akad-akad yang telah diatur dalam ekonomi islam, seperti mudharabah, wadi’ah, masyarakah, dan akad-akad lain yang tentunya sesuai dengan jaran serta nilai-nilai islam. (Baca juga : peran bank syariah)
- Peraturan Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki peranan penting dalam dunia perbankan Indonesia karena Bank ini menjadi Bank central atau Bank utama di Indonesia. Dalam hal ini Bank Indonesia juga memiliki wewenang untuk mengatur perjalanan Bank syariah di Indonesia. Ada beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dalam mengatur kinerja Bank syariah di Indonesia, antara lain :
- PBI No. 9/19/PBI/2007 yang berisi tentang pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunanan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa dari Bank syariah.
- PBI No.6/24/PBI/2004 yang membicarakan tentang bank umum yang menjalankan kegiatan usaha atau tugasnya berdasarkan atas prinsip-prinsip syariah. (Baca Juga: Produk produk Bank Syariah , Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional)
Itulah beberapa landasan atau peraturan dalam bidang perbankan yang menjadi dasar hukum dari Bank syariah. Selanjutnya kita kan membahas tentang dasar hukum utama yang menjadi landasan berdirinya bank syariah, kita ketahui bahwasannya bank syariah adalah bank yang bernafaskan islam , tentu ada beberpa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang Bank syariah, antara lain :
- QS An-Nisa’ ayat 29
Salah satu landasan hukum islam tentang bank syariah adalah surat An-Nisa ayat 29 yang memiliki arti “hai orang-orang beriman ! janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantara kalian.” Dalam artian ini bisa ditafsirkan bahwasannya bank syariah dalam melaksanakan tugasnya tidak boleh menyeleweng dari ajaran islam (batil) namun harus selalu tolong menolong demi menciptakan suatu kesejahteraan. Kita tahu banyak sekali tindakan-tindakan ekonomi yang tidak sesuai dengan ajaran islam hal ini terjadi karena beberapa pihak tidak tahan dengan godaan uang serta mungkin mereka memiliki tekanan baik kekurangan dalam hal ekonomi atau yang lain, maka bank syariah harus membentengi mereka untuk tidak berbuat sesuatau yang menyeleweng dari islam. (Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Liberal)
- QS Al-Baqarah ayat 238
Ayat selanjutnya yang menjadi landasan hukum Bank syariah terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 283, yang memiliki arti “Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain maka hendaknya yang kamu percayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah bertaqwa kepada Allah SWT.” Dari ayat ini bisa diambil salah satu poin penting yakni menyampaikan amanat. Dalam bank syariah baik pihak Bank maupun nasabah harus menjaga amanah yang telah disepakati dalam akad sebelumnya hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan dan tetap berkegiatan ekonomi tanpa kecurangan atau kebohongan sedikitpun. Bisa dibilang harus terbuka dan transparan. (Baca Juga: Ekonomi Syariah)
- QS Al-Maidah ayat 1-2
Dalam ayat ini memiliki arti “ Hai orang-orang beriman ! penuhilah akad-akad itu.” Untuk ayat 1 sedangkan arti ayat ke dua “ dan tolong menolonglah kamu dalam hal kebajikan.” Dari dua ayat ini bisa diartikan bahwasannya Bank syariah hadir untuk melaksanakan dan menjaga akad-akad yang telah disepakati diantara dua pihak tidak bnoleh terjadi sebuah penyelewengan namun harus tetap baik dan benar sesuai dengan ajaran islam serta kesepakatan yang ada. Akad inilah yang menjadi perbedaan utama anatara bank syariah dan bank konvensional, dalam bank syariah akad yang diberlakukan adalah memakai sistem bagi hasil. Selain itu prinsip yang digunakan dalam bank syariah adalah sistem tolong menolong untuk mengerjakan sebuah kebajikan, dengan hal ini maka selain melakukan kegiatan perbankan atau perniagaan mereka juga beribadah, dari sinilah nilai plus yang dimiliki oleh bank syariah. (Baca Juga: Cabang Cabang Ilmu Ekonomi)
Itulah beberapa landasan hukum dari bank syariah, meski bisa dibilang sebagai bank yang bernafaskan islam yakni berdasarkan Al-Qur’an , sunnah dan ijtihad sebagai pelengkap, namun bank ini tidak menutup diri untuk mendasarkan kegiatan atau aktivitasnya berdasarkan atau sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, hal ini terjadi karena kita tahu sendiri Indonesia merupakan negara kesatuan dan berlandaskan atas Pancasila tentu tidak etis jika hukum tertinggu di negara ini yakni Undang-undang maupun pemerintah tidak dijadikan sebuah landasan hukum. Pada dasarnya pengkhususan bank syariah memiliki ciri khusus yang membedakannya dengan Bank konvensional, dimana sistem yang mereka gunakan bukan bunga namun bagi hasil dimana bank syariah harus bisa menyetarakan atau menyeimbangkan uang masyarakat dengan baik selain itu gotong royong dan kekeluargaan juga diterapkan dengan baik oleh bank syariah. (Baca juga : bank dengan deposito bunga tertinggi)