Perseroan terbatas merupakan sebuah badan usaha yang dimana terdiri dari dua orang atau lebih dan modalnya dalam bentuk saham-saham. Tanggung jawab yang dimiliki oleh anggota atau pemilik perusahaan ini berdasarkan pada jumlah dan besarnya saham yang mereka miliki. Selain itu perseroan terbatas juga disebut sebagai badan usaha yang memiliki badan hukum yang syah. Sebagai salah satu badan usaha perseroan terbatas atau yang sering disebut dengan PT memiliki syarat tertentu ketika ingin didirikan. (Baca juga : jenis-jenis badan usaha , syarat mendirikan perseroan terbatas)
Dalam hal pendirian PT, ada beberapa sumber hukum yang menjadi acuan bagi mereka yang ingin mendirikannya yakni :
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
- Undang-undang no 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-undang no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
- Undang-undang no 8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan
- Undang-undang no 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Artikel terkait hukum :
Beberapa Syarat Pendirian PT (Perseroan Terbatas)
1. Syarat umum sesuai dengan Undang-undang no 40 tahun 2007
- Pendiri PT terdiri dari dua orang atau lebih (pasal 7 ayat 1)
Mengapa harus dua orang atau lebih karena kita tahu sendiri bahwasannya PT merupakan sebuah persekutuan bukan perorangan . untuk itulah pendiri PT minimal dua orang. Bukan hanya itu keajiban dua orang atau lebih ini akan membantu mereka dalam menjalankan usaha yang mereka miliki. (Baca Juga: Bentuk Kepemilikan Bisnis , Landasan Struktur Koperasi)
- Akta notaris harus berbahasa Indonesia
Akta harus berbahasa Indonesia karena pada dasarnya PT merupakan bagian kecil dari Badan Usaha Milik Negara ,maka secara otomatis bahasa yang digunakan sesuai mereka ditempatkan. Jika bahasa yang ditulis bahasa asing takutnya kita akan kebingungan dalam membaca dan menerapkannya. Faktor lain yang mengharuskan pengesahan menggunakan bahasa Indonesia karena tidak semua pihak memiliki kemampuan yang sama. (Baca Juga: Sumber Pendapatan Daerah , Dasar Hukum Gadai)
- Kewajiban setiap pengurus dan pendiri PT harus mengambil sebagian atau memiliki sebagian saham di dalamnya kecuali pada waktu peleburan. (pasal 7 ayat 2 dan 3)
Hal ini memang harus dilaksanakan karena saham merupakan hal yang harus dimiliki oleh semua pihak yang ibgin berkontribusi dalam sebuah PT. Jaika tidak membeli saham atau emmiliki saham maka pihak tersebut tidak bisa berkecimpung dalam kegiatan perekonomian di dalam perusahaan. (Baca Juga: peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi , Fungsi Produksi dalam Perusahaan)
- Akta perusahaan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri kehakiman dan dipublikasikan serta diumumkan melalui BNRI. (pasal 7 ayat 4).
Berhubung perseroan terbatas ini merupakan badan usaha yang berbadan hukum maka semua hal yang berkaitan dengannya harus melalui persetujuan atau izin dari pemerintah setempat sesuai dengan apa yang sudah dicantumkan dalam badan hukum tersebut. (Baca Juga: Badan Hukum Koperasi , Undang-undang Pasar Modal)
- Modal minimal yang harus disiapkan adalah 50 juta dan penyetoran modal minimal 25% dari modal dasar tersebut. (pasal 32 dan pasal 33).
Modal dasar perseroan merupkan jumlah modal yang harus dicantumkan dan disertakan dalam akta pendirian perseroan. Sedangkan modal yang disetor adalah modal yang harus disetor atau dimasukkan ke dalam perusahaan. Dua hal ini menjadi bagian penting dalam pendirian sebuah PT, karena tanpa sebuah dana tidak akan pernah ada perusahaan dan tidak akan tumbuh dan berkembang sesuai yang diinginkan. (Baca juga : peran BUMS , cara mengatur keuangan pribadi)
- Staff perusahaan terdiri dari minimal 2 orang yakni satu orang menjadi direktur dan satu orang lainnya menjadi komisaris. (pasal 92 ayat 3 dan pasal 108 ayat 3)
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah kinerja suatu perusahaan. Dengan adanya pembagian kekuasaan maka kinerja akan semakin maksimal dan output yang dihasilkan pun menjadi maksimal. Dua pokok posisi ini menjadi dua hal penting dalam PT, karena mereka lah yang memiliki wewenang dan kuasa untuk menerapkan sebuah kebijakan bagi perusahaannya. (Baca juga : perbedaan CV dan PT , bank dengan bunga deposito tertinggi)
- Pemilik atau pemegang saham diwajibkan warga negara Indonesia dan badan hukum yang dipergunakan adalah hukum yang sesuai dengan negara Indonesia, kecuali beberapa PT yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Status PT yang menjadi perusahaan dibawah naungan ciri -ciri BUMN atau badan usaha yang dimiliki negara, maka otomatis pemiliknyapun diharapkan dari warga negara sendiri. Hal ini dimaksudkan agar perusahaan tetap stabil dan dalam pantauan pemerintah. selain itu hal ini dilakukan juga akan untuk menghindari kecurangan atau kesalahan yang terjadi jika dipegang dan dikuasi oleh pihak luar/asing. (Baca juga : bentuk kepemilikan bisnis)
- Menyiapkan nama perusahaan sebelum didirikan.
Nama memang hal yang kecil namun tidak bisa dipungkiri akan menjadi hal yang sangat penting ketika pengajuan akta pendirian atau apapun itu sebuah perusahaan harus memiliki sebuah naman. Selain itu nama menjadi penting karena menjadi identitas bagi perusahaan. (Baca juga : ciri-ciri perusahahaan manufaktur )
- Menentukan tempat dan lokasi perusahaan akan dibangun.
Tempat dan lokasi menjadi hal yang harus disiapkan dan dimiliki oleh perushaan. Bisa kita bayangkan ketika ingin mendirikan sebuah perusahaan seseorang tidak memiliki tmpat maka perusahaan tersebut tidak akan berdiri. Ada sesuatu yang penting ketika berbicara tentang tempat atau lokasi pengusaha harus memperhatikan beberapa hal seperti objek yang dituju, sasaran apa yang diinginkan, ramai atau tidaknya dan lain sebagainya. Yang penting sebagai bahan pertimbangan lokasi harus menguntungkan keberadaan perusahaan. (Baca Juga: Sumber Keuangan Perusahaan , perbedaan ekonomi positif dan ekonomi normatif)
2. Syarat materil yang berupa kelengkapan dokumen dan administrasi yang harus disertakan dan disampaikan kepada Notaris saat tanda tangan akta pendirian
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri PT minimal dua orang yang pisah harta.
Perlu dicatat bahwasannya disini yang dimaksud pisah harta adalah bukan keluarga atau suami istri. Ketika dua orang itu terdiri dari suami dan istri harus ada satu lagi orang yang berbeda harta sebagai pendiri atau pemegang saham yang ada. Hal ini dilakukan memang sesuai dengan peraturan yang ada. (Baca Juga: perbedaan ekonomi klasik dan ekonomi modern)
- Bukti modal dasar dan modal yang telah disetorkan
Besar kecilnya modal dasar dan modal yang disetor oleh pemilik atau pemegang saham disesuaikan dengan jenis atau kelas SIUP yang diinginkannya. Penentuan SIUP ini bukan didaarkan atau beracuan pada besarnya modal dasar yang dimiliki namun lebih kepada besarnya modal yang disetorkan kepada kas Perseroan. Ada beberapa kriteria SIUP, antara lain : SIUP kecil harus menyetor modal kurang lebih 200 juta, sedangkan untuk SIUP menengah modal yang disetor sebesar 201 juta – 500 juta, dan untuk SIUP jenis besar maka modal yang harus disetor adalah diatas 500 juta. (Baca juga : cara untuk mendapatkan modal usaha – sumber keuangan perusahaan)
Besar kecilnya modal yang disetorkan disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing pihak. Namun alangkah baiknya modal yang disetor adalah 50% dari modal dasar yang mereka miliki. Mengapa seperti ini karena dengan menyetor dana lebih besar akan memebrikan positif impact bagi perusahaan yakni memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk mengeluarkan saham simpananya jika sewaktu-waktu ada keinginan atau ada masalah tanpa harus meningkatkan modal dasarnya lagi.
- Prosentase jumlah saham dibagi sesuai dengan kebutuhan dan keputusan masing-masing pendiri. Misalnya : A= 25%, B= 50%, dan C = 25%.
- Daftar nama susunan direksi dan komisaris beserta jumlah dewan direksi dan dewan komisaris.
(Baca juga : pengertian motif ekonomi – manfaat ekonomi internasional)
3. Kelengkapan dokumen untuk izin-izin perusahaan yang berupa keterangan domisili perusahan, NPWP, SIUP, TDP/WDP dan PKP
- Kartu keluarga dari Direktur Utama PT.
- NPWP semua Direksi. Jika tidak ada atau kurang minimal diwakili oleh Direksi utama.
- Fotocopy perjanjian sewa gedung dengan disertai surat keterangan domisili dari pengelola gedung, ini diperlukan jika kantornya berstatus sewa. Namun jika yang menjadi tempat perusahaan milik sendiri maka yang diperlukan antara lain fotocopy sertifikat tanah dan fotocopy pajak bumi dan bangunan terakhir beserta bukti pelunasannya.
- Pas foto Direktur Utama atau penanggung jawab perusahaan ukurun 3×4 berwarna 2 lembar .
- Foto kantor/perusahaan dari segala sisi, tampak depan, tampak belakang, tampak dalam (ruangan yang berisi meja, kursi, komputer berikut pegawainya sekitar 1-2 orang). Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk emmpermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
- Menyiapkan stempel perusahaan.
(baca juga : peran bank indonesia , penyebab kegagalan usaha)
Perlu anda ketahui pada saat melakukan tanda tangan akta pendirian pengurus dapat langsung mengurus ijin domosili perusahaan dan NPWP. Kemudian bisa melakukan pembukaan rekening baru atas nama perseroan. Ketrika perusahaan tersebut sudah membuka rekening perseroan dibuka maka dalam jangka waktu maksimal satu bulan kerja perusahaan harus menyetor dana sebesar modal yang disetor ke rekening perseroan untuk dapat diproses pengesahannya. Jika dalam 60 hari kerja sejak penandatangan akta pendirian maka perseroan akan langsung dibubarkan berdasarkan pasal 10 ayat 9 Undang-undang PT no 40 tahun 2007. (Baca juga : hirearki kebutuhan Maslow , kebutuhan dasar manusia)
Demikian penjelasan dan penjabaran dari syarat-syarat yang harus dimiliki dan dipenuhi untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas, yakni kelengkapan dokumen dan yangliannya sesuai dengan yang ada dan disepakati bersama dalam peraturan perundang-undangan.