KPR adalah akronim dari Kredit Pemilikan Rumah, merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan baik yang akan membeli rumah maupun yang akan memperbaiki rumah. (Baca juga : kebutuhan dasar manusia)
Di Indonesia sendiri dikenal dengan yang namanya KPR subsidi maupun KPR non subsidi. KPR subsidi diperuntukkan kepada masyarakat penghasilan menengah kebawah dalam rangka pemenuhuan kebutuhan rumah tersebut ataupun untuk perbaikan rumah yang telah dimiliki sebelumnya.
Artikel terkait : fungsi pajak bagi negara – fungsi pajak dalam perekonomian
Kredit subsidi ini sendiri diatur oleh pemerintah, yang mana apabila kita mengajukan kredit ini sesuai dengan kriteria dari pemerintah yang mencakup penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang akan diberikan, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit ini dapat diberikan fasilitas KPR subsidi. Sedangkan KPR non subsidi adalah KPR yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat, penetapannya tanpa aturan pemerintah karena datangnya bukan dari pemerintah, maka dari itu semua masyarakat dapat mengajukan kredit ini. Ketentuan KPR non subsidi sendiri diatur oleh Bank dimana penentuan besarnya kredit maupun suku bunga ditentukan sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan.
Artikel terkait : jenis-jenis kredit – unsur-unsur kredit
Dalam pengajuan KPR cukup mudah,langkah-langkah dalam pengajuan KPR adalah sebagai berikut:
1. Tahap Pemberkasan
Merupakan tahap awal dalam pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), calon debitur akan bertemu dengan loan service, yang kemudian calon debitur mmenuhi berkas-berkas yang harus dipenuhi. Loan Service lah yang akan memeriksa kelengkapan berkas Secara umum persyaratan yang diberikan KPR cukup mudah kita hanya harus menyertakan beras-berkas yang dibutuhkan untuk dapat mengajukan KPR tersebut diantaranya:
- Mengisi Form Pengajuan Kredit
- KTP suami dan atau istri (apabila sudah menikah) apabila belum menikah berarti menggunakan KPR perseorangan
- Kartu Keluarga
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan (bagi pegawai)
- Laporan keuangan (bagi wiraswasta)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi yang mengajukan kredit diatas Rp 100 juta
- SPTPPh pribadi bagi yang mengajukan kredit diatas Rp 50 juta
- Fotocopy sertifikat induk dan atau pecahan (bagi pembeli yang membeli rumah melalui developer (pengembang) )
- Fotocopy sertifikat (bila jual beli rumah dari perorangan)
- Fotocopy IMB (Ijin mendirikan Bangunan)
Dari persyaratan yang dikemukakan diatas kita harus memperhatikan banyak hal. Yang pertama apabila kita membeli rumah dari perseorangan sebaiknya kita tahu seluk beluk rumah yang kita beli terlebih dahulu, selain itu pastikan sertifikat rumah tidak bermasalah dan memiliki ijin dalam pendirian banguanan itu sendiri, sesuaikan IMB dengan kondisi rumah yang akan kita beli, dan yang terpenting perseorangan yang akan kita beli rumahnya ini adalah orang yang dapat bertanggung jawab.
Kedua, apabila kita membeli rumah dari developer pastikan developer yang kita pilih adalah developer yang terpercaya, kita sudah mengetahui asal-usul developer tersebut dan banyak yang meyakini kejujuran developer tersebut. Pastikan developer memiliki Ijin Peruntukan Tanah seperti ijin lokasi, aspek penatagunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dan sebagainya. Jangan smaapi kita mmebeli rumah yang belum jelas bagaimana site plannya. Selain itu developer juga harus memiliki ijin prasarana yang tersedia dalam rumah, dengan kondisi tanah yang akan kita beli matang. Sertifikat tanah yang dimiliki minimal SHGB atau HGB induk adalah atas nama developer itu sendiri bukan orang lain dan yang terakhir adalah IMB induk.
Selanjutnya, kita juga jangan sampai melakukan transaksi jual beli rumah, dimana rumah yang akan kita beli ini masih dalam status jaminan Bank. Ini akan menyulitkan kita sendiri dalam pengajuan KPR dan akan merugikan diri kita sendiri. Transaksi yang diterima bank adalah jual beli rumah yang statusnya hak milik perseorangan dan developer. Apabila masih status jaminan bank maka kita harus melakukan pengalihan kredit pada bank yang menjamin rumah tersebut dan dibuat akta jual beli yang ditandangani oleh notaris. Jangan kita percaya apabila kita hanya diberikan tanda bukti dalam bentuk kwitansi saja, karena Bank tidak akan menerima transaksi dalam bentuk seperti ini. (Baca juga : contoh tindakan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari)
Hal-hal yang perlu diperhatikan ini sangatlah penting karena menyangkut kepuasan kita dalam membeli rumah dan kelancaran kita dalam pengajuan KPR itu sendiri. Sehingga nanti ketika kita mengajukan tidak ada kendala, hanya karena rumah yang akan kita KPR kan tidak sesuai dengan kriteria, jika kita tidak teliti dalam menelitinya. (Baca juga : contoh prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari)
2. Tahap Wawancara
Tujuan dari adanya tahap wawancara ialah untuk mnegetahui watak serta karakter dari calon debitur gunanya adalah untuk mengetahui kebenaran data yang telah ditulis calon clon debitur form pengajuan kredit. Calon debitur akan ditanya oleh Loan service. Pertanyaannya meliputi:
- Data pribadi, tanggungan keluarga, pekerjaan dan penghasilan,
- Jumlah kredit yang dibutuhkan, keperluan kredit, dan jangka waktu. Loan service kemudian memberikan table setoran yang harus dibayar tiap bulan
- Sesuatu yang dijadikan jaminan utang
- Kekayaan dan hutang-hutang lain
- Perkembangan usaha ( jika debitur seorang pengusaha)
3. Tahap DUP (Daftar Usulan Pemohon)
Merupakan hasil keputusan sementara dari analisis data. DUP dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh posisi dan pertimbangan dari pihak terkait. Jika kita tidak melakukan DUP, maka mustahil kita bisa mengajukan KPR ini. Jadi DUP merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh pihak yang mengajukan KPR.
4. Tahap SP3K (Surat penegasan Penyediaan Kredit)
Hasil keputusan final dari analisis data. Surat ini muncul setelah DUP disetujui dan ditandangani oleh pejabat kredit (analis kredit, kepala unit ritel, dan kepala cabang pembantu). Pada tahap ini sudah melambangkan sinyal positif, arttinya ketika seorang nasabh sudah mencapai tahapan ini bisa dibilang berpeluang mendapatkan KPR itu.
5. Pengikatan Kredit
Dilakukan dengan cara penandatanganan perjanjian kredit antar pihak debitur dan pihak Bank. Sebelum dilakukan penandatanganan debitur diberi penjelasan rinci tentang jenis kredit, jumlah kredit, angsuran kredit, biaya yang harus dikeluarkan(Biaya Appraisal, Biaya Notaris (orang yang mendapat kuasa dari pemerintah untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat wasiat, akta, dan sebagianya), Provisi Bank (biaya administrasi yang dikenakan oleh bank yang bersangkutan), Biaya Asuransi Kebakaran (Asuransi sendiri merupakan pertanggungan antar dua pihak, dimana yang satu berkewajiban membayar iuran dan yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama) Asuran si kebakaran berarti Petanggungan kebakaran karena kita berkelibat dengan rumah , maka perlu untuk menyiapkan asuransi ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Biaya Premi Asuransi Jiwa selama masa kredit (Pertanggungan jiwa apabila pemilik rumah mengalami kematian, itu berlaku selama masa kredit) ), kewajiban debitur, dan konsekuensi jika terjadi keterlambatan angsuran. Setealh terjadi persetujuan maka debitur melakukan penandatanganan. (Baca juga : pengertian motif ekonomi)
6. Realisasi Kredit
Pencairan kredit yang dilakukan dengan cara pengkreditan nomor rekening yang telah dibuka oleh debitur. Pencairan KPR tidak terjadi begitu saja namun harus melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak bersangkutan. (Baca juga : tindakan ekonomi rasional)
Cara mengajukan KPR tidaklah sulit apabila kita memahami dan teliti dengan prosedur yang diberikan, karena KPR sendiri memberikan keuntungan kepaa debitur diantaranya:
- Nasabah tidak harus menyediakan uang tunai untuk membeli rumah, dengan adnaay KPR nasabah cukup menyediakan uang muka
- Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan
Demikian penjelasan mengenai pengajuan KPR, dimana ada beberapa tahapan dan prosedur yang harus kita patuhi dan kita laksanakan. Dengan pelaksanaan tersebut diharapkan masyarakat akan lebih mudah dan nyaman dalam mendapatkan KPR.