Pembangunan ekonomi Indonesia terus dilakukan meliputi segala aspek kehidupan. Tujuannya adalah untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Dalam upaya mencapai masyarakat yang adil dan makmur, pembangunan ekonomi perlu ditingkatkan melalui perbaikan pendapatan serta peningkatan daya beli masyarakat. Pembangunan ekonomi merupakan perbaikan taraf hidup seluruh masyarakat. Di mana jika pembangunan berhasil dilaksanakan, perbaikan tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan arti pentingnya pembangaunan dan bersedia berperan aktif di dalamnya. (Baca juga : aturan koperasi simpan pinjam , Badan Hukum Koperasi)
Dalam upaya tersebut, daerah kabupaten atau kota diberikan kesempatan dan hak penuh untuk menggali dan mengoptimalkan potensi kekayaan alam serta sumber-sumber keuangannya. Hal inilah yang disebut sistem desentralisasi. Kemudian guna pencapaian tersebut, ditetapkanlah retribusi yang harus memenuhi kriteria tertentu dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. (Baca juga : Hubungan Ekonomi dan Politik Dalam Suatu Negara)
Pengertian Retribusi
Berdasar Undang-Undang no. 28 tahun 2009, Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. (baca juga : peran pasar dalam perekonomian , instrumen investasi)
Retribusi dapat disebut sebagai pajak daerah yang dikelolah oleh Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda. Hal itu berbeda dengan pajak pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. (baca juga : cara mengatur keuangan pribadi , penyebab terjadinya inflasi)
Fungsi Retribusi
Retribusi memiliki fungsi yang sangat penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di mana fungsi tersebut dapat diukur berdasarkan target capai pungutan retribusi. Apabila target pencapaiannya tinggi, maka fungsi retribusi terhadap PAD akan tinggi ata besar pula. (Baca Juga: Metode Perhitungan Pendapatan Nasional)
Dalam kaitannya dengan perekonomian Indonesia secara menyeluruh, retribusi memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :
- Sumber pendapatan daerah
Jika daerah telah memiliki sumber pendapatan yang mampu memenuhi dan mencukupi kebutuhan pemerintah daerah, maka pemerintah pusat tidak lagi memiliki beban berat dalam tujuannya turut serta membantu pembangunan daerah. Peran serta pemerintah pusat dalam hal pembangunan daerah bisa berupa pemberian bantuan daerah untuk pendidikan, keluarga miskin atau untuk apresiasi sejenis tunjangan bagi tenaga pemerintahan daerah. (Baca juga : Aspek Hukum Ekonomi Pembangunan di Indonesia)
- Pengatur kegiatan ekonomi daerah
Kegiatan ekonomi akan berjalan dan dapat diatur dengan baik jika sumber-sumber keuangan ada dan mencukupi. Demikian halnya dengan ekonomi di daerah, yang mana retribusi menjadi salah satu sumber keuangannya. Sehingga pengaturan kegiatan ekonomi daerah pada pos-pos tertentu dapat dijalankan dengan baik dan lancar. (Baca Juga: fungsi pajak dalam pembangunan)
- Sarana stabilitas ekonomi daerah
Retribusi yang masuk ke kas daerah secara rutin akan menjadikan perekonomi daerah pada posisi stabil ekonomi karena biaya-biaya penyelenggaraan pemerintah daerah telah disokong oleh retribusi. (baca juga : teori perilaku konsumen)
- Pemerataan pembangunan dan pendapatan masyarakat
Jika poin-poin di atas terpenuhi dengan adanya retribusi, maka pemerataan pada pembangunan dan pendapatan masyarakat akan tercapai yang sekaligus meningkatkan kesejahteraan serta taraf hidup masyarakat. (Baca juga : Cara Menghitung Pajak Mobil)
Negara Indonesia terdiri dari berbagai macam daerah dengan sistem ekonomi desentralisasi. Jika semua fungsi di atas berjalan dan berlaku baik di tiap-tiap daerah di Indonesia, secara agregat akan memengaruhi perekonomian bangsa. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan mungkin saja terjadi berbagai kendala atas pemungutan retribusi. Kendala tersebut antara lain : (Baca juga : Jenis Pajak Daerah Yang Wajib Dibayarkan)
- Keengganan obyek retribusi untuk membayar iuran pungutan. Hal tersebut bisa terjadi di pasar, sebagai contoh : Pedagang enggan membayar pungutan retribusi dengan alasan karena ada ketidaksesuaian antara besar retribusi yang dibayarkannya dengan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah daerah. (Baca juga : Jenis Pajak Penghasilan)
- Sering terjadinya perpindahan lokasi usaha obyek retribusi. Contohnya, para pedagang sering berpindah-pindah lokasi berdagang sehingga mempersulit proses pemungutan retribusi. (Baca juga : Jenis Pajak Negara Paling Utama)
Ciri-Ciri Retribusi
Retribusi memiliki beberapa ciri-ciri yang hampir sama dengan pajak, yaitu :
- Dipungut oleh pemerintah daerah
- Merupakan iuran tidak wajib namun terdapat paksaan secara ekonomis. Artinya seseorang tidak akan dikenakan sanksi jika tidak membayar retribusi, namun dirinya tidak akan memperoleh pelayanan atas jasa yang disediakan pemerintah daerah. (Baca juga : Fungsi Asli Uang Dalam Perekonomian)
- Memiliki kontra prestasi
- Dibebankan pada tiap-tiap perorangan atau badan yang menggunakan jasa yang telah disiapkan oleh negara atau pemerintah daerah (Baca juga : Fungsi Pasar Uang)
Sifat Retribusi
Dalam pelaksanaannya, retribusi memiliki 2 sifat yaitu :
- Retribusi yang bersifat umum. Bersifat umum berarti berlaku secara umum. Maksudnya, pungutan retribusi memiliki sifat berlaku umum bagi siapa pun yang ingin menikmati dan memperoleh manfaat dari jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah. Contoh retribusi dengan sifat umum : Pedagang yang ingin melakukan kegiatan perdagangan di dalam pasar dikenakan pungutan retribusi meski misal ia hanya berjualan untuk 1 hari saja. (Baca juga : Menghitung Pajak Progresif)
- Retribusi yang bersifat khusus atau memiliki tujuan. Sifat pungutan retribusi ini bertujuan untuk mendapatkan manfaat tertentu dari jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah. Contohnya : Retribusi yang dibayarkan seseorang untuk memperoleh akta kelahiran. (Baca juga : Instrumen Kebijakan Moneter Dalam Ekonomi)
Jenis Obyek Retribusi
Tidak semua fasilitas pemerintah daerah dikenakan pungutan retribusi. Hanya jenis jasa tertentu yang layak ditetapkan sebagai obyek retribusi menurut pertimbangan sosial ekonomi. Adapun jenis obyek retribusi tersebut meliputi : (Baca juga : Jenis Pajak Perseorangan yang Perlu Diketahui)
- Jasa pelayanan umum
Adalah jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan umum dan dapat dinikmati oleh umum baik perorangan ataupun badan. Yang termasuk jasa pelayanan umum yaitu : Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Pendidikan, Retribusi Pelayanan Kebersihan/Persampahan, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Penguburan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dan lain sebagainya. Yang tidak termasuk dalam jasa ini adalah jasa urusan umum pemerintah. (Baca juga :Peran BUMN Dalam Perekonomian Indonesia)
- Jasa usaha
Merupakan jasa yang disediakan pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial yang ditujukan untuk jasa usaha perorangan atau badan. Contoh jenis retribusi ini adalah : Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan lain-lain. (Baca juga : Ruang Lingkup Ekonomi Moneter)
- Jasa Perijinan tertentu
Pada dasarnya pemberian ijin oleh pemerintah tidak dikenakan pungutan retribusi. Namun bisa jadi pemerintah daerah masih mengalami kekurangan pendapatan yang tidak dapat dicukupi oleh sumber-sumber penerimaan daerahnya. Sehingga untuk kondisi tersebut, perijinan tertentu dikenakan pungutan retribusi. Contohnya adalah : Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan, Retribusi Ijin Usaha Perikanan, Retribusi Ijin Gangguan, Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Ijin Trayek. (Baca juga : Cara Menghitung NJOP Tanah dan Bangunan)
Tujuan Retribusi
Retribusi daerah diharapkan menjadi salah satu sumber keuangan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Hal tersebut tak lain adalah guna meningkatkan dan mencapai pemerataan kesejahteraan masyarakat. Dan pada hakikatnya, pemunguttan retribusi daerah memiliki persamaan pokok dalam hal tujuannya dengan pemungutan pajak, yaitu sebagai berikut :
- Memenuhi kebutuhan rutin kas daerah atau negara yang merupakan tujuan utama (Baca juga : Fungsi Ilmu Ekonomi Regional dalam Perencanaan Pembangunan Wilayah)
- Menciptakan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan tambahan. (Baca juga : Hukum Ekonomi Internasional)