Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak asing dengan yang dinamakan dengan bank. Menurut masyarakat bank merupakan tempat dimana banyak uang didalamnya. Banyak orang yang bertransaksi di dalam bank, mulai dari meminjam uang dikala membutuhkan maupun menyimpan uang dikala terlalu banyak uang yang tidak dapat disimpan di rumah, karena factor keamanan dan tempat menyimpan di rumah dirasa kurang bagus untuk menyimpan banyak uang, maka bank dipilih sebagai tempat yang dapat digunakan sebagai tempat untuk menyimpan uang yang aman, dan dijamin kerapian dan penyimpanannya. (Baca juga : contoh prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari)
Bank sendiri secara umum diartikan sebagai tempat menukar uang. Dalam hal ini bank berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dimana distribusinya kepada masyarakat diberikan dalam bentuk kredit ataupun semacamnya, yang pada hakikatnya pula untuk mensejahterakan masyarakat itu sendiri. Selain itu manfaat yang didapat adalah sebagai pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional. (Baca juga : hukum ekonomi pembangunan)
Ada beberapa istilah mengenai Bank, banyak pihak mmberikan definisi tentang Bank itu sendiri, antara lain :
1. Bank sebagai problem solving
Bank adalah pemecahan masalah utama dalam kehidupan. Pabila kita mengetahui syarat dan ketentuan yang diajukan oleh bank maka kita akan merasakan manfaat yang diberikan oleh bank. Mmeamng pada umunya untuk orang awam merasa bahwa apabila kita berurusan dnegan hala yang berbau bank maka kaan dipersulit dan semacamnya, namun pemikiran seperti itu salah. Mengingat globalisasi dan perkembangan teknologi ang smekain berkembang mengharuskan kita untuk berikir jernih untuk memanfaatkan perkembangan yang ada. Apabila kita mau belajar maka apabila kita memanfaatkan fasilitas bank maka kita akan merasakan keuntungan dari bank. (Baca juga : contoh tindakan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari)
2. Bank sebagai tempat transaksi
Sedangkan bank juga dapat diartikan sbagai tempat dimana terjadinya transaksi yang menguntungkan salah satu pihak. Bank sendiri dibagi lagi menjadi beberapa bagian salah satunya yaitu bank konvensional ddan bank syariah . Konvensional sendiri diartikan sebagai kesepakatan umum dimana kesepakatan yang digunakan adalah kesepakatan yang digunakan sesuai dengan adat atau tradisi yang berlaku di masyarakat. Sedangkan syariah adalah bank yang berasaskan pada hukum dan ketentuan islam.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa bank konvensional adalah tempat menghimpun dan menyalurkan dana dengan menggunakan kesepakatan umum sesuai adat yang berlaku di masyarakat yang berfungsi dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip konvensional sendiri berarti lebih kepada penetapan bunga sebagai harga dimana intinya bunga yang diberikan harus menguntungkan pihak bank, dan untuk jasa bank yang lainnya bank menggunakan berbagai biaya sesuai dengan jasa bank yang diberikan. (baca juga : tindakan ekonomi rasional)
Penetapan bunga ini bukan berarti untuk memberatan para nasabaha yang dalam bank konvensional dibahasakan sebagai kreditur dan debitur. Hla ini dilakukan sebagai timbal balik dari nasabaha yang telah mempercayai bank. Bunga yang diberikan bnak sesuai dengan modal yang dimiliki oleh nasabah. (Baca juga : hukum ekonomi internasional)
Dalam penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, bank konvensional bertindak sebagai perantara saja inilah yang membedakan bank syariah dan bank konvensional dimana ketika menghadapi pemilik dana yang mengacu pada keuntungan dari bunga simpanan yang tinggi , pemegang saham yang mendapat optimalisasi dari suku bunga simpanan dan pinjaman serta pemakai dana yang berharap tingkat bunga yang rendah. (Baca juga : badan hukum koperasi)
Bank konvensional hanya sebagai perantara maupun sebagai fasilitator dari pemegang saham, pemilik dan adan pemakai dana, hal ini dilakukan karena ketiganya memiliki tingkat emosional yang tidka bisa diluruskan, karena mereka pasti akan mengacu pada keuntungan yang saling bertolak belakang antara ketiganya, sehingga disini bank konvensional tidak bermaksud untuk mengadu domba mereka yang terpenting dari bank konvensional adalah untuk mencari keuntungan yang menguntungkan bagi bank konvensional itu sendiri.
Ada beberapa landasan hukum terkait bank konvensional, yakni meliputi kelegalan bank, jenis kegiatan, tugas dan tanggung jawab dan lainnya. Aturan-aturan tersebut tercantum dalam :
1. UU no 7 tahun 1992
Dalam penerapannya bank konvensioanal bisa berjalan sebagai bank yang baik apabila berasaskan pada kekeluargaan. Dasar Hukum Bank Konvensional adalah Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 dimana inti dari isi undang-undang tersebut yaitu pengertian bank pada umumnya adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat berbentuk simpanan dan yang kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Pada dasarnya bank konvensional fungsinya adalah berasaskan ekonomi dan kehati-hatian, karena disini tujuan bank konvensional sendiri adalah untuk pemerataan ekonomi masyarakat banyak dan menunjang stabilitas nasional. (Baca juga : peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi)
2. UU no 10 tahun 1998
Ditinjau dari jenisnya sendiri bank konvensional dibagi menjadi dua yaitu bank umum konvensional dan bank perkreditan rakyat. Dasar hukum bank konvensional sendiri telah disempurnakan dari undang-undang nomor 7 tahun 1992 diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998. Perubahan ini dilakukan untuk memebedakan bahwa bank berdasarkan kegiatan usahanya dibagi menjadi dua yaitu yang berasaskan konvensionala dan berasaskan syariah. (Baca juga : asas-asas koperasi – aturan koperasi simpan pinjam)
Ciri Ciri Bank Konvensional
Bank konvensional pada umumnya memiliki beberapa ciri diantaranya adalah dalam hal investasi. Dalam hal investasi dalam bank konvensional diberikan aturan bahwa seseorang boleh mengajukan pinjaman kepada usaha-usaha yang diijinkan oleh pemerintah atas hokum positif. Maksud hukum positif disini ialah apabiala hukum menyetujuainya dan dianggapa sah secara hukum maka dinamakan hukum positif.
Perbedaannya dnegan syariah adalah, bank syariah lebih kepada unsur halal dan haramnya sehingga jika usaha yang digeluti oleh seseorang itu tidak halal maka bank syariah tidak akan memberikan pinjaman walaupun hukum positif menjelaskan bahwa usaha itu diperbolehkan . Namun, berbeda dengan bank konvensional, apabila seseorang mengajukan pinjaman untuk usaha yang tidak halal namun hukum positf memperbolehkan usaha tersebut maka bank konvensioanal akan mengabulkan ajuan peminjaman atas usaha tersebut. (Baca juga : hukum permintaan dan penawaran)
Seperti pengertiannya yaitu bank yang berdasarlan pada kesepakatan umum maka usaha-usaha yang menurut hukum positif diperbolehkan tanpa melihat halal dan tidaknya maka usaha tersebut akan disetujui oleh bank konvensional. Karena berdasarkan pada kesepakatan umum inilah yang akhirnya membuat bank konvensional mau memberi pinjaman, karena nasabah yang menguntungkan akan memberikan keuntungan balik bagi bank itu sendiri.
Dalam hal system pembagian keuntungan sendiri bank konvensioanl memberlakukan system bunga tetap yang dibuat tanpa mempertimbangkan untung dan rugi dari nasabah, dimana jumlah persen bunga yang diberikan oleh bank sesuai dengan modal dari nasabah. Mengingat motto dari bank konvensional adalah untuk mencari keuntungan. (Baca juga : kebutuhan dasar manusia – hierarki kebutuhan maslow )
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa bank konvensional berasas pada kesepakatan umum yang tujuannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Berfungsi untuk lalu lintas Negara, sehingga bank konvensioanl sendiri memiliki motto untuk mencari keuntungan. Keuntungan inilaha yang nanatinya akan diperoleh nasabah pula apabila nasabah tersebut memiliki hubungan mutualisme atau hubungan saling menguntungkan dengan bank. (Baca juga : pengertian motif ekonomi)
Dasar hukum Bank konvensional sendiri sama dengan bank syariah yaitu mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 yang mengatur bahwa bank adalah tempat untuk menghimpun dana dalam bentuk simpanan yang kemudia disalurkan kepada masyarakata banyak yang tidak lain tidak bukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak untuk pemerataan ekonomoi, untuk pemerataan pembangunan serta stabilitas nasional. Kemudian Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 diubah dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 yang mengatur bahwa bank berdasarkan kegiatan usahanya dibagi menjadi dua yaitu konvensional dan syariah. Udang-undang inilah yang menjadikan bank konvensional diakui dan diperbolehkan dalam melakukan kegiatan finansial. (baca juga : dasar hukum bank syariah)
Demikian penjelasan mengenai dasar hukum bank konvensional, dimana bank konvensional hadir untuk melayani masyarakat dalam segala hal yang berkaitan dengan finansial, mulai dari investasi, menabung, transfer, kredit dan lainnya semua dilayani dengan baik dalam bank konvensional. Bukan hanya itu dengan adanya dasar hukum ini menunjukkan bahwasannya bank konvensional menjadi pihak yang memiliki kredibilitas dan sudah diakui oleh pemerintah dan semua pihak. Maka secara otomatis di dalamnya adalah pihak-pihak yang memiliki loyalitas dan kualitas yang baik. pada dasarnya dasar hukum menjadi landasan bank konvensional untuk bekerja dan melakukan kegiatannya agar tepat sasaran dan bisa mencapai tujuannya, selain itu dasar hukum inilah yang melindungi bank konvensional dalam bertindak dan mengambil keputusan.