Berangkat dari sebuah usaha, maka kita akan mengenal yang dinamakan perusahaan perseorangan maupun perseroan terbatas (PT). Perseroan terbatas biasanya dimiliki oleh dua orang sebagai pemegang saham, namun usaha perseorangan hanya dimiliki sendiri atau independent. Contoh dari perusahaan perseoranga adalah UD (Usaha Dagang). Bagi seseorang yang akan memiliki usaha dengan kepemilikan sendiri pasti mengetahui tentang Usaha Dagang (UD). (Baca juga : tujuan mempelajari ilmu ekonomi , Organisasi Perdagangan Dunia)
Usaha Dagang (UD) adalah badan usaha yang dimiliki oleh hanya satu pemilik, yang sahamnya dimiliki oleh satu pemilik, tidak ada pemisahan antara kekayaan pemilik dan kekakaan usaha karena dimiliki sendiri, dan apabila usaha tersebut mengalami kebangkrutan maka, si pemilik juga ikut andil dalam kebangkrutan tersebut. Karena saham dimiliki sendiri dan biaya segala rupa dimiliki oleh perseorangan maka tidak ada yang berhak mengatur pemilik UD, sehingga segaal bentuk hukum dan peraturan yang berlaku tergantung pemilik UD. Jadi apa perbedaan UD yang dimaksuda pada tulisan ini dan usaha sendiri atau berwiraswatsa, tujuannya adalah agar usah adagang kita memiliki identitas usaha, namun UD bukanlah suatu badan hukum. (Baca juga : perbedaan cv dan pt , Jenis-jenis Usaha Dagang)
Perbedaan Usaha Dagang dan Perseroan terbatas terdapat pada kepemilikannya apabila UD dimiliki oleh perseorangan sedangkan PT dimiliki oleh minimal dua orang. Dalam hal hukum PT merupakan Badan Hukum sedangkan UD bukanlah Badan Hukum, tanggung jawab pemilik UD juga tidak terbatas hingga sampai ke harta pribadi apabila ada hutang-hutang perusahaan,sedangkan PT terbatas pada saham yang dimiliki dan pada modal yang kita setorkan. Dan yang terpenting adalah syarat perizinan UD lebih mudah daripada syarat mendirikan perseroan terbatas pt. UD juga belum diatur dalam undang-undang khusus, namun sudah diakui keberadaanya oleh masyarakat. (Baca Juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian , Cara Pinjam Uang Di Pegadaian)
Usaha dagang memiliki beberapa keuntungan diantaranya adalah
- Mudah dijalankan maksudanya adalah pemilik usaha adalah individual maka segala apapaun yang berada pada usaha dagang dikendalikan langsung oleh tangan pemilik, (Baca juga : fungsi ekonomi pembangunan)
- Memiliki kekuasaan. Keuntungan dari Usaha Dagang (UD) sendiri adalah karena hasil jerih payah dari si pemilik UD maka keuntungan yang didapat dari UD langsung masuk ke tangan si pemilik UD
- Dari segi perizinan usaha, UD tidak perlu banyak perizinan usaha, hanya memiliki 4 tahp yang akan djelaskan pada bagian syarat mendirikan usaha dagang yang tertera di bagian bawah. (Baca Juga: Penyebab Usaha Sepi)
Namun, disamping memilki keuntungan, UD (Usaha Dagang) juga memilki keterbatasan, walaupun dimiliki sendiri memiliki kemudahan dan kekuasaan di dalamnya, namun segala keperluan yang berkaitand engan finansial ditanggung seluruhnya oleh sang pemilik termsuk dengan menjadikan hartanya sebagia jaminan dalam hutang-hutang perusahaan. Namun, apabila si pemilik dapat memenage semuanaya dengan baik maka segala keterbatasan ini akan tertututpi dengan keuntungan yang didapat. (Baca juga : kebutuhan dasar manusia , Cara Mengajukan Kartu Kredit)
Untuk mendirikan Usaha Dagang (UD), tidak disaratkan secara mutlak dibuat di depan Notaris, namun jika berhubungan (dalam arti bekerja sama) dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah,akta pendirian ini biasanya akan dijadikan suatu prasyarat. Umumnya, untuk UD hanya perlu mengajukan perijinan berupa:
- Izin Domisili Usaha dari Kantor Satlak PTSP Kelurahan setempat
Langkah yang dilakukan pertama kali dalam pendirian UD (usaha Dagang) adalah membuat surat yang ditujukan ke Pengurus RT & RW yang ditandatangani oleh RT dan RW. Tentang rencana pendirian UD (Usaha Dagang). Langkah kedua yaitu membuat Surat Pernyataan Persetujuan dari Lingkungan/warga sekitar, hal ini dilakukan karena Usaha Dagang yang kita miliki berada diantara orang-orang yang berada di sekeliling Usaha Dagang (UD). Persetujuan yang didapat sekurang-kurangnya dari tetangga yang berada di depan, belakang, kiri dan kanan dari alamat tempat berkedudukannnya yang akan didirikan Usaha Dagang (UD). Surat pernyataan ini juga ditandatangani warga yang berdekatan dengan Usaha Dagang (UD) yang didirikan beserta ketua RT dan ketua RWRW. Langkah ketiga yaitu membuat peta lokasi Usaha Dagang (UD). Syarat dari langkah satu hingga langkah ketiga ini jika sudah terpenuhi kita akan mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kelurahan dan Kecamatan, (Baca juga : faktor pertumbuhan ekonomi , cara mendapatkan modal usaha)
- Mengajukan penerbitan NPWP atas nama diri sendiri
Sebelum kita mengajukan penerbitan NPWP maka kita harus mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT) pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan mendapatkan nomor NPWP atas nama diri sendiri. (Baca juga : jenis-jenis pajak penghasilan)
- Mengajukan permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan perseorangan kepada Kantor Satlak PTSP Kecamatan setempat
Kita sudah memiliki persyaratan domisili dan sudah terdaftara di kantor pajak. Namun,apabila kita memiliki usaha dagang hendaknya kita juga memiliki izin untuk berdagang yang dinamakan dengan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). Untuk mengajukan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) maka kita harus menyiapkan beberapa berkas diantaranya: fotokopi KTP pemilik perushaaan, fotokopi NPWP (nomor Pokok Wajib Pajak), surat keterangan domisili yang ddapat dari kelurahan setempat tempaat dimana Usaha Dagang didirikan, neraca perusahaan, foto pemilik perusahaan ukuran 4×6 sebnayak 2 lembar, dan yang terakhir Izin lain terkait dengan usah ayang akan dirintis pada bidan usaha dagang tersebut, (Baca juga : syarat pendirian yayasan , Pajak Penghasilan Perusahaan)
Setelah semua berkas sudah disiapkan maka selanjutnya ialah pengambilan dan pengisian formulir pendaftaran, yang ditandantangani diatas materai 6000 dan difotokopi sebnayak rangkap dua, karena akan disatukan dengan berkas yang tertera di atas. Kita juga perlu melakukan pembayaran sebagai tariff dalam pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), tarif ini disesuaikan dengan tarif masing-masing wilayah sesuai dengan peraturan daerah setempat. Setelah semua selesai dilakukan maka selanjutnya kita tinggal menunggu SIUP kita selesai diproses. (Baca juga : kebijakan ekonomi mikro)
- Pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan
Jika suatu UD memiliki SIUP, wajib dilanjutkan dengan pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Dalam pembuatan TDP sendiri sama halnya dengan pembuatan SIUP. (Baca juga : hukum ekonomi pembangunan , Penyebab Konflik Usaha)
Dari sini dapat kita simpulkan bahwa UD merupakan usaha perorangan , yang segala seluk beluknya berasal dari diri sendiri si pemilik usaha, memiliki keuntungan apabila mendapatkan untung dlaam usaha, dapat menaikkan hasil dari si pemilik namun apabila mendapatkan rugi maka jga ditanggung oleh pemilik sendiri. Karena pengaturannya belum diatur resmi dalam undang-undang maka syarat mendirikan UD tidak sepanjang mendirikan CV ataupun PT hanya 4 tahap perijinan, kita sudah dapat mendirikan UD untuk melegalkan usaha kita. (Baca juga : tujuan ekonomi kreatif)