Kedudukan koperasi di Indonesia mulai mendapat perhatian lebih saat pemerintahan orde baru mengesahkan UU No.12 Tahun 1967 yaitu tentang berdirinya departemen koperasi. Penguatan dasar hukum koperasi terus mengalami peningkatan terlebih pada tahun 1992, pemerintah mengesahkan UU No.25 Tahun 1992 tentang koperasi. Penerbitan UU yang baru ini merupakan bentuk amandemen dan pengganti UU No.12 Tahun 1967, dimana dengan adanya UU yang baru menempatkan kedudukan koperasi menjadi sejajar dengan PT, CV, Perusahaan perseorangan dan Firma yang merupakan bentuk badan usaha mandiri.
Pengertian koperasi itu sendiri jika di lihat dari UU No.25 Tahun 1992 yaitu koperasi adalah badan usaha yang memiliki keanggotaan atau badan hukum koperasi, dimana dalam penerapan kegiatan koperasi harus selalu berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi yang bertujuan sebagai penggerak ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
(baca juga : aturan koperasi simpan pinjam)
Landasan Struktur Koperasi di Indonesia
Penerapan koperasi harus memiliki pedoman dalam menentukan arah kebijakan yang lebih membawa manfaat untuk para anggota koperasi, selain itu dalam pelaksanaan kegiatan koperasi harus sesuai dengan landasan-landasan koperasi Indonesia.
Berikut landasan-landasan struktur koperasi di Indonesia, yaitu.
1. Landasan Idiil
Pancasila merupakan landasan idiil koperasi. Bercermin pada penerapan Pancasila sebagai dasar negara yang memberikan pedoman dan sumber hukum sehingga memberikan manfaat untuk banyak golongan. Koperasi menjadikan hal tersebut sebagai dasar untuk menerapkan semua kegiatan koperasi agar sesuai dengan nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila, yang tujuannya sesuai dengan tujuan dalam undang-undang yaitu terwujudnya kesejahteraan sosial.
2. Landasan Konstitusional
Landasan konstitusional atau sering disebut dengan landasan struktural dalam koperasi Indonesia adalah UUD (Undang-Undang Dasar) 1945. Secara detail landasan ini tertuang dalam Pasal 33 ayat 1 yang menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Sekilas memang tidak dinyatakan dengan jelas jika koperasi merupakan bagian dari salah satu penopang dalam struktural perekonomian Indonesia.
(baca juga : fungsi lembaga keuangan bukan bank)
Jika kita melihat pasal 33 tersebut dengan lebih teliti, disana menyebutkan “asas kekeluargaan”. Asas ini erat kaitannya dengan keberadaan koperasi hingga saat ini, karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi Indonesia. Dengan adanya persamaan asas yang selaras inilah, menjadikan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 sebagai landasan konstitusional koperasi.
3. Landasan Mental
Landasan mental koperasi indonesia adalah adanya sikap yang berdasarkan pada kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. Dalam koperasi dua sifat ini saling berkaitan dan tidak bisa terpisah satu dengan yang lain, untuk menjaga kuatnya sistem koperasi harus ada rasa kesetiakawanan antar anggota koperasi. Demi mencapai kemajuan, perkembangan usaha, dan kesejahteraan anggota koperasi, tidak cukup hanya dengan menumbuhkan rasa kesetiakawanan saja akan tetapi sifat ini harus diikuti kesadaran diri untuk berkembang bersama-sama mewujudkan tujuan koperasi. Dua sifat ini merupakan identitas penting bagi koperasi, yang mana sudah menjadi tuntutan bagi semua anggota untuk menerapkan sifat ini dalam aktivitas koperasi.
(baca juga : peran kebijakan fiskal)
4. Landasan Operasional
Landasan operasional didalamnya memuat dasar-dasar peraturan dan tata tertib yang wajib ditaati dan diikuti oleh semua anggota, baik itu pengurus, manager, badan pemeriksa dan karyawan koperasi lainnya, tujuannya adalah agar peraturan-peraturan ini dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing anggota.
(baca juga : peran kebijakan moneter)
Terdapat 2 jenis dasar landasan operasional dalam menjalankan kegiatan koperasi, dimana dasar landasan ini merupakan hasil adanya kesepakatan yang tertuang dalam Undang-Undang dan peraturan lainnya. Berikut ini merupakan peraturan yang menjadi landasan operasional koperasi,
- UU No. 25 Tahun 1992, didalamnya berisi tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
Konsep Pokok Koperasi
Koperasi memiliki beberapa konsep pokok, yaitu.
- Koperasi adalah badan usaha, sehingga dalam penerapan kegiatan koperasi terdapat tujuan memperoleh keuntungan atau laba, namun yang menjadi catatan penting dalam koperasi adalah mencari keuntungan bukan satu-satunya tujuan koperasi, koperasi memiliki tujuan yang lebih luas untuk kesejahteraan para anggotanya.
- Anggota koperasi adalah kumpulan orang-orang yang masuk sebagai anggota atau disebut sebagai badan hukum koperasi, sehingga bisa dikatakan bahwa koperasi bukanlah suatu kumpulan modal, meskipun didalamnya memang ada unsur pemberian pinjaman dana atau permodalan namun dana itu hanya sebatas dari anggota untuk anggota atau masyarakat tertentu.
- Koperasi bekerja dengan menerapkan nilai-nilai prinsip ekonomi, prinsip ekonomi tersebut meliputi dalam keanggotaannya menganut sifat sukarela dan terbuka. Demokrasi adalah pedoman dalam pelaksanaan segala kegiatan di tubuh koperasi. Adanya pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) secara adil. Modal merupakan patokan dalam pembelian balas jasa. Memunculkan kemandirian. Peningkatan mutu pendidikan koperasi. Menerapkan sistem kerjasama antar koperasi.
- Hadirnya koperasi di Indonesia merupakan perwujudan dalam meningkatkan perekonomian rakyat baik untuk anggota maupun masyarakat.
- Penerapan koperasi berasaskan kekeluargaan, sehingga apapun yang berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam setiap kegiatan koperasi merupakan hasil musyawarah para anggota.
Asas Koperasi Indonesia
Asas koperasi yang dianut di Indonesia adalah berasaskan pada kekeluargaan. Hal ini sesuai dengan yang ditetapkan oleh UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 2 yang menyatakan bahwa koperasi berasaskan kekeluargaan. Selain itu secara eksplisit UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 juga menyatakan tentang asas kekeluargaan, jelas yang dimaksud disini adalah koperasi.
Penerapan dari asas kekeluargaan itu sendiri meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan koperasi yang dijalankan oleh seluruh anggota untuk mencapai tujuan yang sama yaitu terwujudnya kesejahteraan para anggota koperasi, sehingga kegiatan yang dilakukan selalu terkait dengan kepentingan anggota baik itu secara langsung maupun tidak langsung.
(baca juga : peran penting bank syariah)
Tujuan Koperasi
Sesuai dengan Bab II Pasal 3 UU No.25 Tahun 1992 dan beberapa Undang-undang lainnya, dimana didalamnya berisi tentang tujuan koperasi, antara lain.
- Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat umumnya melalui pembangunan dan pengembangan potensi ekonomi para anggota dan masyarakat.
- Meningkatkan tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur, demi terwujudnya cita-cita Pancasila dan UUD 1945.
- Berperan aktif dalam meningkatkan kemampuan dan kualitas kehidupan anggota dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai kekuatan ekonomi nasional.
Keberadaan koperasi saat ini merupakan langkah yang nyata dalam rangka ikut berperan dalam menciptakan dan menumbuhkan perekonomian nasional. Hal ini terlihat dari bagaimana koperasi menerapkan semua prinsip-prinsip ekonomi dalam menjalankan setiap kegiatan koperasi yang mana dari adanya kegiatan akan terwujudnya tujuan bersama dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat.
(baca juga : fungsi lembaga keuangan bukan bank)
Banyak sekali manfaat yang diperoleh dengan adanya koperasi ditengah-tengah kehidupan masyarakat, seperti meningkatkan kualitas kehidupan seluruh anggota juga mendorong pertumbuhan dan pengembangan potensi-potensi yang ada di masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengurangi tingkat kemiskinan. Adanya asas kekeluargaan dalam tubuh koperasi akan memberikan pengaruh besar pada setiap pengambilan keputusan yang lebih ditujukan untuk kepentingan anggota dan meningkatkan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat.
(baca juga : peran bank indonesia)