Ekonomi Syariah merupakan perekonomian yang berbasis Islami. Islam mengatur kegiatan manusai yang berkaitan denagn aktivitas ekonomi, ini karena dalam beraktifitas manusia tidak lepas dari kegiatan ekonomi, yaitu lebih kepada produksi, konsumsi, distribusi dan juga yang berkaitan denagn keungan, dalam islam lebih dikenal dengan muamalah. (Baca juga : kegiatan usaha Bank syariah , kelebihan dan kekurangan sistem ekonomi campuran)
Ada tiga ekonomi yang berkembang di dunia yaitu ekonomi sosialis yang hancur ketika Uni Soviet hancur, kedua kapitalis yang disanjung akan lebih berhasil dari ekonomi kapitalis, namun nyatanya membuat masyarakat yang miskin semakin miskin dan yang kaya semakin kaya. Dan yang terakhir adalah mix economic perpaduan antara ekonomi sosialis dan kspitalis yang belum efisien diterapkan pada nyatanya. Maka, muncullah ekonomi syariah sendiri yang memiliki kelebihan, dimana kelebihan inilah yang akan menutupi kekurangan dari ekonomi sebelumnya, bukan untuk menjadi saingan ekonomi sebelumnya yang sudah ada. (Baca juga : prinsip ekonomi syariah)
Karena ekonomi syariah adalah perekonomian yang berbasis Islam, maka kita tahu bahwa ekonomi syariah berlandaskan pada paradigma Islam yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan ketentraman dan kesejahteraan umat serta memberikan kebahagiaan bukan hanya di dunia namun juga di akhirat. Umat yang dijelaskan disini maksudnya adalah bukan hanya umat muslim namun bagi seluruh umat yang ada di muka bumi.Kita tahu bahwa Islam memperbolehkan unuk bertransaksi dengan umat non muslim. Ketentraman dan kesejahteraan hidup dimaksudkan bukan hanya tentram dan sejahtera dalam memenuhi kebutuhan yang melimpah ruah di dunia saja melainkan agar dapat tentram dan sejahtera di akhirat nantinya, sehingga dapat dikatakan bahwa kesejahteraan dan ketentraman yang di terjadi keseimbangan di dunia dan akhirat tidak terjadi berat sebelah. (Baca juga : dasar hukum Bank syariah)
Dalam ekonomi syariah (islam) yan berlandasakan Al-Qur’an dan Sunnah, maka mereka melakukan aktivitas apapun harus berpegang teguh pada Al-QUr’an dan Sunnah tak terkecuali kegiatan ekonomi. Manusia boleh melakukan segala aktifitas ekonomi asalkan sesuai dengan ajaran Islam, karena sejatinya manusia adalah ciptaan Allah, segala apa yang ada di duni adlaah titipan dari Allah, sehingg amnesia wajib mengabdi kepada Alllah, tak terkecuali kegiatan ekonomi yang diniatkan untuk ibadah kepada Allah. (Baca Juga: hukum ekonomi internasional , Aspek Hukum Ekonomi Pembangunan)
Sebelum menuju pada tujuan ekonomi syariah, kita harus mengetahui asas filsafat yang terkandung dalam ekonomi syariah itu sendiri. Ekonomi syariah memiiki tiga asas pokok filsafat hukum dalam ekonomi syariah (islam) yaitu:
- Semua yang ada di muka bumi ini baik yang ada di langit dan di bumi, yang keluar dari tanah maupun turun dari langit, makhluk hidup dan tak hidup yang ada di muka bumi serta harta kekayaan manusia adalah hanya titipin Allah semata, maka kita sebagai manusia harus tunduk dengan perintah Allah. Asas ini disebut juga dengan asas tauhid, dimana penguasa alam jagad raya ini adalah Allah SWT. Tauhid inilah yang melandasi manusia dalam beraktifitas, teritama aktivitas ekonomi. Kita sebagai khalifah d muka bumi berusaha untuk memanfaatkan dan mengurus segala apa yang ada di muka bumi ini untuk kelangsungan hidup dan juga memenuhi kebutuhan manusia itu sendiri. (Baca juga : hukum ekonomi pembangunan)
- Allah SWT menciptakan manusia sebagai khalifah di muka bumi dengana alat perlengkapan yang sempurna yaitu potensi mental dan potensi spiritual. Asas ini disebut juga dengan asas khalifah,dimana manusia diberikan banyak potensi yang tujuannya adalah agar manusia dapat melaksanakan tugas, hak dan kewajibannya untuk memanfaatkan sumberdaya yang ada sebagai khalifah di muka bumi. Semua makhluk lain seperti tumbuhan dna hewan dapat dimanfaatkan manusia untuk kelangsungan hidup dan memenuhi kebutuhannya demi kepentingannya sendiri maupun masyarakat dalam rangka mengabdi kepada Allah SWT (Baca Juga: Fungsi Devisa)
- Beriman kepada hari akhir dan hari pengadilan, asas ini disebut juga dengan asas Adalah. Ini berarti mengingatkan kita akan adanya hari pertanggungjwaban, sehingga dalam kegitan ekonomi manusia dapat mengendalikan serta mengontrol bagaimana cara mendapatkan harta yang didapatnya. Kita tahu bukan hanya cara kita berekonomi saja yang dipertanggungjawabkan nanti melainkan darimana harta yang kita gunakan itu kita dapat dan bagaimana cara kita menjaga harta yang diamanahkan oleh Allah kepada kita (Baca Juga: Ruang Lingkup Ekonomi Moneter)
Sehingga dapat disimpulkan bahwa asas pokok filsafat hukum dalam ekonomi syariah ini sangat berpegang teguh pada kesejahtreaan bukan hanya di dunia melainkan juga di akhirat. Islam juga menghendaki bukan hanya yang material namun juga merasuk ke ranah spiritual. Ketiga asas yang disebutkan diatas akan merefleksikan tujuan ekonomi syariah itu sendiri yaitu kepemilikan, kemaslahatan dan keadilan (kesetaraan) distribusi. (Baca Juga: contoh tindakan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari)
Pertama kita aka membahas tujuan dari ekonomi syariah (islam) yaitu kepemilikan. Kita tentu mengetahui bahwa pemilik seluruh alam semesta ini adalah Allah SWT. Islam sebagai agama penyempurna agama-agama sebelumnya juga menjelaskan tentenag kepemilkikan umat manusia. Inilah yang menjadi dasar tujuan ekonomi syariah (islam). KOnsep kepemilikan ekonomi syariah ini berbeda dengan ekonomi kapitalis dan sosialis. Konsep dari kepemilikan kapitalis dan osialalis bersumber pada perkataan manusai sedangkan konsep kepemilkikan ekonomi syariah adalah Al-Qur’an dan sunnah. Menurut Ahli Fiqh kepemilikan adalah hubungan antara manusai dengan harta yang dimilkinya yang ditetapkan oleh syariat, sehingga manusia bertugas menjaga mangurus serta memanfaatkan kepemilkan hartanya. (Baca juga : sumber dana bank syariah , tindakan ekonomi rasional)
Kepemilikan dalam Islam mengakui kepemiliikan bersama dan kepemilkan pribadi. Sehingga inilah yang membedakan eknomi kapitalis yang mengakui kepemilikan pribadi dan sosialis yang mengakui kepemilkian bersama saja. Sehuingga ada tiga konsep kepemilikan dalam ekonomi syariah (islam) yaitu:
- Kepemilikan itu bukan untuk penguasaan mutlak atas harta yang dimilkinya. Namun lebih kepada nagaimana manusia itu menjaga dan emmanfaatkannya (Baca Juga: investasi reksadana syariah)
- Kepemilikan hanya berlaku ketika manusia hidup di dunia, ketika manusia meninggal maka manusia harus memberikan hartanya kepada ahli waris yang ditentukan sesuai dengan syariat islam, karena kita tahu bahwa saat meninggal yang dibawa bukanlah harta, maka wajiblah harta tersebut diwariskan kepada ahli waris yang ditunjuk. Tujuannya adalah agar kepemilikan ini dapat dimanfaatkan kepada penerusnya, karena menimbun atau hanya menyimpan harta tidak diperbolehkan dalam ekonomi syariah (islam) (Baca juga : aturan koperasi simpan pinjam)
- Sumber daya yang menjadi milik umum, berarti juag merupakan kepemilikan umum, karena milik kpeemilkikan umum maka harus dimanfaatka secara bersama buakn untuk dimiliki sendiri (Baca juga : prinsip ekonomi syariah dan penjelasannya)
Kedua adalah kemaslahatan. Kemaslahatan artinya kebaikan, manfaat atau kepentingan. Setiap manusia hendaknya dalam melakukan kegiatan ekonomi harus membagi kemaslahatan antar sesama manusia agar tercapai kesejahteraan bersama. Islam menghendaki agar manusia senantiasa mencari rahmat dengan tidak menghalangi manusia lain untuk mendapatkan kemajuan dan kesejahteraan. Islam mengajarkan kita untuk berusaha memenuhi kebutuhan hidup kita agar dapat memnuhi kebutuhan diri sendiri dan untuk menafkahi keluarga, serta mencela yang namnaya meminta-minta, karena dalam AL-QUr’an sendiri dijelaskan bahwa islam mencela yang namanya meminta-minta. (Baca juga : dasar hukum jual-beli)
Dalam kerangka usaha agar masing-masing individu dalam ekonomi dapat mewujudkan kemaslahatan dengan sebaik-baiknya itulah maka kita membutuhkan aturan-aturan baku yang kita pahami sebagai aturan Syariah yang tujuannya untuk mewujudkan (menjamin) agar setiap orang bisa memenuhi kebutuhannya dan menghindarkan diri dari kesengsaraan baik kesengsaraan dunia maupun kesengsaraan akhirat. Dalam berusaha sendiri manusia diharapakan menyeimbangkan aspek spiritual dan aspek material. Apabila kita hanya berpacu pada aspek spiritual saja maka yang trejadi adalah kekurangan wawasan serta ketertinggalan ilmu pengetahuan, memunculkan eksploitasi dan ketergantungan terhadap orang lain. Sedangkan apabila kita hanya berpacu pada aspek materi saja maka yang terjadi adalah kerusakan moral, karena tidak adanya kebahagiaan yang datang dari spriritual, maka dari itu kita harus menyeimbangkan aspek spiritual dan material dalam mencapai kemaslahatan untuk mencapai kesejahteraan bersama. (Baca juga : sifat ekonomi syariah)
Ketiga adalah Salah satu konsep ekonomi syariah yang juga merupakan solusi atas permasalahan ekonomi yang terjadi selama ini adalah konsep keadilan distribusi. Keadilan sendiri berasal dari kata dasar adil yang berarti sama, seimbang, tidak berat sebelah atau tiadak memihak kepada siapapun. Hal ini sangat penting bagi sendi-sendi perekonomian dunia, khususnya Indonesia.Distribusi sendiri artinya adaalah penyaluran atau pembagian kepada beberapa orang . Sehingga keadilan distribusi adalah sama atau tidak berat sebelah dalam menyalurkan sesuatu kepada orang banyak. (Baca Juga: Peran Bank Indonesia , Prinsip Kegiatan Usaha Perbankan)
Dengan adanya keadilan distribusi inilah diharapkan agar setiap individu mendapatkan jaminan untuk bisa memperoleh standar kehidupannya secara baik dan terhormat tidak memandang bahwa itu kaya atau miskin,maupun terpandang atau jelata. Keadilan ditribusi disini juga menempatkan orang kaya dan terpandang untuk memberkan hak orang miskin, sehingga mereka bisa mensejahterakan masyrakat miskin sebagi tujuan ekonomi syariah untuk mencapai maslahat umat dalam mensejahterakan manusia. Sebuah masyarakat yang tidak memberikan jaminan setiap warganya untuk mendapatkan standard kehidupan dengan layak dan terhormat sungguh, bukan masyarakat seperti yang diharapkan oleh syariah islam. Karena dalam syariah islam dijelaskan bahwa kesejahteraan adalah milik semua manusia bukan hanya kepentingan individu atau kelompok. (Baca juga : peran bank syariah)
Sebuah system yang disediakan oleh Islam dalam kaitannya untuk terjadinya redistribusi kekayaan, hal ini juag dilakukan sesuai dengan tujuan kemslahatan ekonomi Islam ini terdiri atas:
- Memberikan bantuan dan memfasilitasi setiap orang untuk bisa mendapatkan kesempatan kerja yang baik sesuai dengan kapabilitas dan kapasitasnya masing-masing, serta memberikan upah pekerja dengan segera bagi mereka yang mempunyai pekerja pada mereka. Dari sini dpaat sisimpulkan bahwa kegiatan diatas ini beruna untuk kemaslahatan umat untuk mencapai kesejahteraan bersama (Baca Juga: Produk produk Bank Syariah)
- Memungut Zakat dari golongan kaya untuk didistribusikan kepada golongan miskin untuk memenuhi kebutuhan minimum atau meningkatklan taraf kehidupannya. Dengan system Zakat inilah akan terbentuk perputaran kekayaan sehingga tidak aka nada penumpukan harta di sebagian golongan saja. Sehingga disini ditekankan kepada golongan kaya, agar mereka sadar bahwa harta yang mereka milki sebagian adlah ahk orang miskin (Baca Juga: Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional)
- Pembagian harta dari mereka yang meninggal dunia (waris) Dengan nisbah yang telah diatur oleh syariat, pembagian warisan akan mendistribusikan kekayaan orang yan g sudah meninggal ke banyak golongan, dan tidak hanya mengalir ke satu orang saja. Sesuai dengan tujuan kemaslahatan yang dikemukakan diawal. (Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Liberal)
Sehingga dapat disimpulkan bahwa tujuan ekonomi syariah yaitu kesetaraan distribusi ini memiliki tujuan:
1. Pemenuhan kebutuhan bagi semua mahluk
Ini berarti tidak peduli yang kaya yang miskin yang terpandang maupun yang jelata kebutuhannya harus terpenuhi, disini juga kewajiban golongan kaya dalam pemenuhan kebutuhan bagi yang tidak mampu. (Baca juga : contoh prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari)
2. Menimbulkan efek positif bagi orang yang melakukannya
Efek positif yang didapatkan bukan hanya didapatkan di dunia saja melainkan juga di akhirat, Di dunia mendapatkan kemudahan rejeki , juga kebaikan karena tangan diatas lebih baik daripada tangan dibawah, kebaikan dari semua orang dan disegani oleh banyak orang , sedangkan di akhirat nanti mendapatkan ganjaran besar dari Allah SWT (Baca Juga: Cabang Cabang Ilmu Ekonomi)
3. Menciptakan kebaikan di antara semua orang (kaya dan miskin)
Kebaikan disini diartikan bahwa orang kaya dan orang miskin tidak memilkik jarak karena perbedaan derajat kepemilkan (Baca juga : bank dengan deposito bunga tertinggi)
4. Mengurangi kesenjangan pendapatan
Kesenjanagan pendapatan terjadi karena yang kaya semakin kaya dan yang miskin makin miskin, denagn adanay ekonomi syariah maka kesenjangan pendapatan akan berkurang, karena kesadaran golongan kaya akan kemaslahatan golongan miskin. (baca juga : peran penting Bank syariah)
5. Memanfaatkan sumber daya alam dan aset tetap dengan baik
Dengan pemnafaatn sumber daya dan kepemilikan tetap dengan baik maka tidak aka nada kerugian yang berarti karena sesuatu yang diamnfaatkan denagn baik akan mengahsilkan hala yang baik pula. (Baca juga : faktor pertumbuhan ekonomi)
6. Memberikan harapan pada orang lain melalui pemberian
Ini dikarenakan dengan pemberian beban orang lain dapat terpenuhi, bukan maksud bahwa orang yang kita beri merupakan peminta-minta namun, denagn adanay pemberian setidaknya dpat mengurangi beban orang lain. Kepemilikan, kemalahatan, dan kesetaraan distribusi merupakan tujuan ekonomi syariah yang berkaitan, smeua tujuan itu akan seimbang apabila dilengkapi dengan adnaya kebebasan individu. Pembatasan hak-hak seseorang tidak bisa dikenakan kepada orang merdeka, berakal, dan baligh, kecuali bahwa ia melakukan perbuatan yang melukai kepentingan orang lain atau kepentingan orang banyak. Disinilah kebebasan individu harus diterapakan untuk mencapai kesejahteraan mereka . (Baca juga : tujuan ekonomi kreatif)
Sebagai pedoman terdapat kaidah ushul fiqih dalam kaitannya untuk menjamin hak-hak setiap orang dalam sebuah masyarakat dlama kebebasan individu adalah:
- Kepentingan orang banyak harus didahulkukan daripada kepentingan individu. (Baca juga : prinsip-prinsip ekonomi syariah)
- Menghindari madharat (bahaya) dan menarik manfaat dua-duanya Namun, dalam pertimbangan atas sebuah opsi) menghindari madharat harus lebih didahulukan daripada menarik manfaat. (Baca juga : karakteristik ekonomi syariah)
- Kerugian yang lebih kecil bisa ditanggung demi untuk menghindarkan dari kerugian yang lebih besar, atau kemanfaatan yang lebih kecil bisa dikorbankan demi untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar. (Baca juga : etika bisnis syariah)
Untuk mencapai kebebasan individu hendaknya kita memperhatikan hal tersebut, agar tercapai keseimbangan dengan tujuan ekonomi syariah Sehingga dapat disimpulkan kepemilikan, kemaslahatan dan kesetaraan distribusi adalah tujuan ekonomi syariah yang saling berkaitan satu sama lain. Apabila kepemilkan, kemaslahatan dan kesetaraan distribusi berlangsung simbang maka tujuan ekonomi syariah dalam mensejahteraakan manusia dapat terpenuhi dengan baik. Nmaun, dalam kesejahteraan social sendiri tidak akan berjalan lancar apabila kebebasan individu tidak dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Artikel terkait : perbedaan bank konvensional dan bank syariah