Sistem adalah suatu perangkat unsur yang teratur yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan yang akan dicapai. Sedangkan ekonomi sendiri adalah hal yang membahas tentang produksi, konsumsi, dan distribusi. Hal ini berhubungan dengan kegiatan ekonomi dalam pemenuhan kebutuhan. Sehingga system ekonomi adalah system ekonomi merupakan keterkaitan antara kegiatan ekonomi diantaranya, produksi, konsumsi, dan distribusi yang tujuannya dalah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk mncapai kemakmuran serta kesejahteraan dalam masyarakat. (Baca juga : sifat ekonomi syariah , peran Bank syariah)
Sedangkan syariah sendiri adalah berarti seluruh ajaran islam yang bernilai ilahiyah, sesuai norma-norma yang diatur dalam Al-Qur’an dan sunnah. Jadi dapat disimpulkan bahwa sistem perbankan syariah adalah suatu perangkat yang teratur yang saling berkaitan dalanm hal ini adalah produksi, konsumsi dan distribusi yang tujuannya adalah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk mencapai kemakmuran serta kesejahteraan dalam masyarakat sesuai dengan nilai-nilai islam. (Baca juga : dasar hukum Bank syariah , Prinsip Ekonomi Syariah Islam)
Sistem Perbankan syariah sendiri merupakan nama lain dari sistem ekonomi islam.. Sistem perbankan syariah (islam) merupakan sistem ekonomi yang berbeda dari sistem ekonomi tradisionalis, kapitalis (bebas), sosialis (komando) dan campuran. Sistem ekonomi sendrii memiliki banyak macam mulai dari tradisional, yaitu system ekonomi yang hanya ada produksi dan konsumsi, ini dimaksudakn apabila mereka menginginkan suatu barang maka mereka memproduksi atau membuat sendiri barang yang mereka inginkan, apabila tidak ada maka mereka melakukan barter. Kedua system ekonomi komando atau system ekonomi sosialis adalah system ekonomi yang diatur oleh pemerintah, secara keseluruhan serta pemecahan masalahnya merupakan tanggung jawab pemerintah. Ketiga adalah system ekonomi pasar atau kapitalis adalah system ekonomi yang dimana pemerintah memberikan kebebasan sepenuhnya kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi, dan yang terakhir adalah system ekonomi campuran adalah system ekonomi perpaduan antara system ekonomi pasar dan system ekonomi komando, dimana system ekonomi ini menggabungkan keduanya mengambil kelebihan dan mengurangi kelemahan dari keduanya. (Baca juga : prinsip kegiatan usaha perbankan, prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari)
Sistem perbankan syariah bukan hanya memberikan kesejahteraan masyarakat di dunia saja melainkan akhirat juga karena berlandaskan al-Qur’an dan sunnah. Sedangkan sistem perbankan syariah sendiri memiliki ciri-ciri yaitu kesatuan, keseimbangan, kebebasan dan tanggung jawab. Kesatuan dimaksudkan, bahwa manusia itu hidup saling berdampingan tidak mungkin manusia hidup sendiri, untuk mencapai suatu tujuan manusai diharapakan untuk melakukan kerja sama dalam hal ini adalah untuk bersatu dalam mencapai sebuah tujuan. Yang kedua adalah suatu keseimbangan, yaitu kesimbangan antara pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan ekonomi, ini dimaksudkan antara pelaku ekonomi harus mendapatkan kepuasaan yang seimbang bukan hanya dalam satu pihak saja, sehingga tidak berat sebelah antaar pelaku ekonomi. Selanjutnya adalah kebebasan antaar pelaku ekonomi dalam melakukan kegiatan ekonomi, kebebasan dalam hal ini bebas yang batasannya tidak keluar dari norma agama sesuai Al-Qur’an dan sunnah. Dan yang terakhir adalah tanggung jawab, dalam melakukan kegiatan ekonomi, pelaku ekonomi harus bertanggung jawab atas apa yang dialkukannya dalam kegiatan ekonomi, setidaknya apa yang menjadi keputusannya itu dapat dipertanggungjawabkan. (Baca juga : prinsip ekonomi syariah – karakteristik ekonomi syariah)
Prinsip sistem perbankan syariah sendiri dibagi menjadi enam larangan yang dijelaskan dibawah ini: (Baca juga : prinsip-prinsip ekonomi syariah, Cara Investasi Emas Untuk Pemula)
1. Larangan Maysir
Yaitu arangan untuk melakukan perjudian mendapatkan harta tanpa bersusah payah dengan cara merugikan orang lain. Memang dalam islam tidak dianjurkan untuk bermalas-malasan. Allah pun telah berpesan pada umatnya bahwasannya Allah tidak akan merubah kondisi atau keadaan seseorang kecuali dia sendiri yang merubahnya. Dari sini memang diharamkan ketika seorang muslim mencari rezeki atau harta melalui cara yang salah yang mengesampingkan Allah. (Baca juga : Tindakan Ekonomi Rasional)
2. Larangan Gharar
Yaitu larangan untuk melakukan penipuan, dalam perekonomian penipuan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan lebih. Penipuan merupakan salah satu akhlak tercela. Jika ada pihak yang melakukan penipuan untuk mendapatkan sebuah keuntungan maka harta yang mereka miliki kotor dan akan membuat pihak tersebut tidak nyaman dan pasti akan merugi. Dalam islam hal ini juga sangat dilarang karena dengan penipuan ini akan merugikan banyak pihak baik pihak pembeli maupun pihak yang melakukan penipuan. (Baca Juga: Sumber Keuangan Perusahaan , kelebihan dan kekurangan sistem ekonomi campuran)
3. Larangan melakukan hal yang haram
sudah sanagt jelas dalam al-Qur’an dan sunnah dilarang untuk melakukan hal yang haram. Hal- hal haram sangat tidak dperkenankan dalam islam. Terutama dalam kegiatan perekonomian, jika kegiatan atau aktivitas haram dilakukan dalam perekonomian maka arus perekonomian akan melambat dan bahkan akan hancur tidak ada sebuah perkembangan. (Baca Juga: Manfaat Ekonomi Internasional)
4. Larangan Dzalim
Yaitu larangan untuk merugikan orang lain dan menyakiti orang lain. Dalam menjalankan kegiatan ekonomi harus memnghindari hal-hal yang bisa merugikan atau menyakiti pihak lain. Karena hal ini akan terjadi ketidakseimbangan natara satu dengan yang lainnya. (Baca Juga: Negara yang Menganut Sistem Ekonomi Liberal )
5. Larangan Ikhtikar
yaitu larangan untuk menimbun barang tertentu untuk tujuan tertentu dan akan dijual kembali ketika harganya sedang melonjak. Menimbun harta akan menjadikan pihak yang lainnya akan menderita karena barang-barang yang dibutuhkan akan minim stok sehingga banyak pihak akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. (Baca juga : contoh tindakan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari )
6. Larangan Riba
Yaitu larangan untuk tambahan atas suatu transaksi dimana kalau dalam saat ini disebut dengan bunga, itu sangaat tidak dibolehkan. Riab memang sangat dilarang karena bukan hanya merugikan orang lain melainkan bisa merugikan diri sendiri. dengan riba hidup kita akan gelisah dan takut selain itu riba juga akan mampu menjadikan darah manusia kotor. (Baca juga : kelebihan dan kekurangan sistem ekonomi liberal)
Dalam perekonomian syariah atau sistem perbankan syariah dikenal dengan bentuk kerja samanya. Bentuk kerjasama dari sistem perekonomian syariah dibagi menjadi empat yaitu:
- Mudharabah ( Modal 100 % dari pemilik modall)
Mudharabah merupakan kerjasama antara dua pihak dimana modal usaha seratus persen dari pemilik modal, pihak yang lain bertindak sebagai pengelola usaha. Jadi, pemilik modal memberikan benih dan juga lahan, disini pengelola usaha bertugas untuk menanam dan merawat lahan tersebut, ika untung maka dibagi sesuai kesepakatan, jika rugi maka ditanggung pemilik modal, selama bukan kesalahan pengelola usaha. (Baca juga : sumber dana bank syariah)
- Musyarakah (Modal dibagi rata untuk yang bekerjasama)
Disini modal usaha diperoleh dari masing-masing pihak yang bekerjasama. Hal ini lebih enak dilaksanakan karena untung rugi yang terjadi dihadapi bersama dengan ketentuan atau perjanjian yang sudah dibuat dan disepakati sebelumnya. Suatu kerjasama mau tidak mau harus dilaksanakan, karena dengan bekerjasama inilah tujuan ekonomi akan bisa tercapai terutama tujuan yang bernafaskan islami serta sesuai dengan nilai-nilai islamiyah. (Baca juga : kegiatan usaha bank syariah)
- Al Muzara’ah (sama seperti Mudharabah, namun konteksnya dalam pertanian)
Al Muza’arah adalah suatu kerjasama antara dua pihak atau lebih yang berfokus pada pengolahan lahan pertanian, yaitu antara pemilik lahan dan pekerja yang menggarap lahan pertanian tersebut. Pemilik lahan memberikan benih dan lahan tersebut untuk ditanam dan dirawat, kelak hasil panen akan diibagi antara keduanya dengan prosentase yang sudah dibicarakan dan disepakati. Dengan inilah perbankan syariah mau memberikan bantuan modal bagi insan-insan yang ingin bergerak di bidang pertanian, dengan prinsip bagi hasil tersebut. Kita tahu dalam pertanian memiliki masalah yang kompleks dimana perbankan syariah ini harus selalu siap siaga dan menyiapkan segala bentuk inovasi baru agar tidak sampai petani terlantar. (Baca juga : tindakan ekonomi rasional)
- Al Muzaqah (sama seperti Muzara’ah namun, pengelola hanya bertugas merawat tanamannya)
Al Muzaqah merupakan bentuk kerjasama yang lebih sederhana dari Al Muza’arah, yakni pekerja lahan hanya bertanggung jawab untuk menyirami dan memelihara tanaman yang ditanam. Dengan menggunakan teknik dan peralatan tertentu. Setelah panen si pekerja berhak mendapatkan sebagian persen dari hasil panen.hal ini menunjukkan sebuah kemudahan atau keadilan bagi semua pihak. Dimana ada sebuah pembagian yang baik antara satu pihak dan pihak yang lainnya. Tentu pembagian ini tidak sembarangan bisa dilakukan melainkan ada sebuah hukum yang digunakan sebagai acuan dalam pembagian tersebut. (Baca juga : investasi reksadana syariah)
Sistem perbankan syariah tidak akan memberatkan masyarakat, karena menggunakan prinsip yang menguntungkan satu sama lain tanpa memberatkan satu sama lain juga. Selain itu sistem perbankan syariah berlandaskan pada al Qur’an dan sunnah yang ketetapannya tidak bisa dirubah. Berbeda dengan sistem yang lain yaitu, sosialis (komando), kapitalis (liberal atau bebas), tradisionalis, dan campuran, sistem perbankan syariah ini menghindari yang namanya riba’, karena prinsipnya yang menggunakan sistem bagi hasil. Tujuan dari sistem perbankan syariah ini selain memakmurkan juag memberikan kesejahteraan, memberikan rasa adil, dan juga memberikan peluang kesempatan seluas-luasnya. (Baca juga : peran penting bank syariah )
Namun ada satu sistem yang sering kita dengar dan mungkin menjadi icon bagi perbankan syariah yakni sistem bagi hasil. Asas bagi hasil ini sempat menjadi perbincangan hangat para pengamat perekonomian. Asas atau sistem bagi hasil akan mampu bergeliat dalam perekonomian Indonesia. Dimana yang dimaksud dengan bagi hasil yakni terjadi keseimbangan antara satu aspek dengan yang lainnya serta terjadi tingkat kepuasan yang sama antara pihak Bank dan nasabahnya. Intinya sistem bagi hasil ini menjadi lawan dari sistem bunga yang diterapkan oleh semua pihak bank konvensional.
Artikel terkait : perbedaan bank konvensional dan bank syariah