Bank syariah merupakan sebuah jawaban bagi kebanyakan orang islam yang masih ragu-ragu dengan sistem Bank konvensional. Bank syariah merupakan salah satu Bank yang berlandaskan atas hukum islam, dimana semua kegiatan atau aktivitas yang dilakukan didasarkan pada AL-Qur’an dan Sunnah. (Baca juga : dasar hukum Bank syariah)
Dimana keberadaan Bank syariah ini mendapatkan respon yang baik dari masyarakat, buktinya banyak nasabah yang awalnya di Bank konvensional pindah ke Bank syariah. Bank syariah menjadi pembahasan dalam artikel kali ini, kita akan mengupas dan membahasa mengenai prinsip prinsip ekonomi syari’ah. Baca Juga: Contoh Tindakan Ekonomi Dalam Kehidupan Sehari hari , Contoh Prinsip Ekonomi Dalam Kehidupan Sehari-Hari)
- Prinsip Mudharabah
Yang dimaksud mudhabarah adalah sebuah akad kerja sama yang dilakukan oleh pemilik dana dan pengelola dana dengan nisab bagi hasil sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya, jika terjadi suatu masalah seperti kerugian atau yang lain menjadi tanggung jawab pemilik usaha kecuali ada kesalahan yang dilakukan oleh sang pngelola. Mudharabah dibagi menjadi dua yakni : (baca juga : produk-produk bank syariah)
- Mudharabah muthlaqah
Kegiatan kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak tanpa adanya keterbatasan spesifikasi jenis usaha, waktu maupun daerah bisnis, bisa dibilang dengan kerjasama dengan cakupan yang sangat luas. (Baca juga: peran bank syariah , fungsi lembaga pembiayaan)
- Mudharabah muqayyadah
Sedangkan untuk mudhabarah jenis ini merupakan salah satu bentuk kerjasama yang dibatasi dengan jenis usaha yang akan mereka lakukan. (Baca Juga: peran lembaga keuangan)
- Prinsip Musyarakah
Suatu bentuk kerjasama antar dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha terntenu yang produktif dan tentunya halal dengan kesepakatan bersama berupa pembagian keuntungan yang sesuai dengan nisab yang telah disepakati bersama. Musyarakah dibagai menjadi 4 yakni :
- Musyarakah muwafadhah
Bentuk kerjasama antar dua orang ataun lebih pada suatu objek dengan syarat semua pihak harus mau dan mampu memberikan modal dan memberlakukan hukum secara seimbang dan sama. (Baca juga : etika bisnis syariah)
- Musyarakah al – inan
Jika muwafadhah mengharuskan anggotanya mengeluarkan modal dengan tingkat yang sama, namun dalam al-inan ini modal yang diberikan tidak ada batasan atau minimal jadi berapapun mereka menyumbang diterima dan keuntungan usahanya tetap dibagi secara adil. (baca juga : Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional)
- Musyarakah al – wujuh
Musyarakah al wujuh ini merupakan bentuk kerjsama yang dimana para anggotanya tidak memiliki modal sama sekali dan mereka melakukan pinjaman kepada Bank. (Baca juga : sumber dana Bank syariah)
- Musyarakah al – abdan
Merupakan bentuk kerjasama yang tidak bicara masalah modal namun mereka lebih mengerjakan suatu produk sesuai yang dipesan oleh konsumen. (baca Juga: manfaat ekonomi kreatif)
- Prinsip Wadiah
Wadiah merupakan sebuah titipan dari suatu pihak yang diberikan kepada pihak yang lainnya baik individu maupun kelompok, yang harus dijaga oleh penerima dan kemudian akan dikembalikan kapan saja jika sang penitip menghendaki untuk dikembalikan. Wadiah dibagi menjadi dua yakni
- Amanah
Amanah merupakan salah satu jenis wadiah dimana pihak yang dititipi tidak diperbolehkan menggunakan atau memanfaatkan harta atau sesuatu yang menjadi titipan. (Baca Juga: investasi reksadana syariah)
- Dhamanah
Sedangkan untuk dhamanah, titipan boleh dipergunakan dan dimanfaatkan oleh pihak yang dititipi oleh pihak yang bersangkutan, karena kesepakatan diawal dibuat bahwa pihak yang dititipi berkuasa penuh atas barang titipan tersebut. (Baca Juga: aturan koperasi simpan pinjam)
- Prinsip Murabahah
Murabahah adalah suatu jual beli yang berasal dari keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak yakni pembeli dan penjual. Transaksi jenis ini memebrikan kemudahan bagi para nasabahnya karena produk yang dibeli bisa langsung di dapat namun pembayarannya sesuai yang kita inginkan bisa tunai, bisa kredit atau cicilan, tangguhan dan lainnya. (Baca juga : jenis-jenis kredit , unsur-unsur kredit)
- Prinsip Salam
Hampir sama dengan prinsip murabahah, alam merupakan transaksi jual beli dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati bersama oleh kedu pihak yang bersangkutan, produk akan didapat ketika nasabah atau pembeli membayarnya (bayar dimuka). Dalam praktek perbankan hal ini sering disebut dengan biaya talangan dimana Bank menjual secara tunai produknya kepada nasabah. (Baca Juga: Peran Bank Indonesia , Prinsip Kegiatan Usaha Perbankan)
- Prinsip Ijarah
Ijarah merupakan sebuah akad pemindahan hak guna atau pakai atas suatu produk baik barang maupun jasa. Pembayarannya dilakukan dengan upah kerja tanpa dikikuti dengan pemindahan kepemilikan atas produk itu sendiri. transaksi ijarah ini berlandaskan atas adanya perpindahan manfaat jadi pada dasarnya prinsip ini sam dengan prinsip jual beli. Dalam praktek perbankannya ijarah bisa disebut dengan perjanjian sewa-menyewa natar pihak bank dan nasabahnya. Jika waktu sewa telah berakhir pihak Bank berhak menjual produk yang disewakan kepada nasabah, karena pada dasarnya persewaan di Bank syariah akan diikuti dengan perpindahan kepemilikan. (Baca juga : contoh tindakan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari)
- Prinsip Istishna
Hampir sama dengan prinsip salam yakni penyerahan barang dilakukan setelah pembayaran namun disini juga diberlakukan biaya secara cicilan. Namun yang menjadi ciri khas prinsip ini adalah spesifikasi barang harus jelas dari semua sisinya, dan harga jual yang telah disepakati tidak akan berubah setelah perjanjian atau kontrak ditandatangani kedua pihak. (Baca juga : peran penting Bank syariah)
- Prinsip Qardh
Qardh adalah salah satu perjanjian peminjaman uang atau barang. Dalam hal ini Qardh tidak memiliki tujuan untuk mencari sebuah keuntungan namun pihak Bank diperbolehkan untuk memninta ganti biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan kontrak Qardh itu sendiri. Ada beberapa contoh kegiatan yang menerapkan prinsip Qardh yakni :
- Pinjaman talangan haji
- Pinjaman tunai dari produk kartu kredit syariah
- Pinjaman kepada pihak usaha kecil
- Pinjaman kepada pengurus dan staff bank.
(Baca Juga: prinsip ekonomi syariah dan penjelasannya , kelebihan dan kekurangan sistem ekonomi campuran)
Prinsip ini mengandung satu aspek oenting di dalmnya yakni rahn atau gadai, pinjaman yang diberikan pada pihak yang membutuhkan bisa berupa gadaian, ada beberapa kriteria barang yang boleh digadaikan antara lain :
- Kepemilikan utuh sang nasabah
- Barang yang digadaikan harus memiliki kejelasan baik kejelasan ukuran, sifat, serta nilainya. Semua aspek ini ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
- Boleh dan dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak Bank.
(Baca Juga: Aspek Hukum Ekonomi Pembangunan , prinsip ekonomi syariah)
- Prinsip Hawalah
Hawalah merupakan sebuah akad yang terjadi untuk pemindahan tanggung jawab yakni pengalihan hutang dari orang satu kepada orang lain yang tentunya memiliki kewajiban untuk menanggungnya. Hawalah memiliki sebuah tujuan untuk membantu dan mneyediakan modal bagi supplier agar tetap bisa melanjutkan kegiatan produksinya. Namun pemindahan atau pengalihan hutang tidak bisa serta merta dilakukan oleh pihak Bank, namun melalui beberapa pengamatan dan penelitian atas segala kemampuanpihak yang berutang dan memeriksa pemindahhan hutang ini kepada pihak lainnya. (Baca Juga: Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah)
- Prinsip Wakalah
Yang dimaksud engan wakalah yakni sebuah perwakilan atau delegasi untuk menyelesaikan sebuuah masalah atau menjaga sesuatu yang dimiliki oleh pihak yang mewakilalkan. Dalam hal perbanakan bisa kita temui saat penagihan, agensi, pembayaran dilakukannya dengan mengirimkan orang atau karyawan, inilah yang disebut dengan wakalah. (Baca juga : pengertian motif ekonomi)
Demikian penjelasan mengani berbagai prinsip yang dimiliki oleh Bank syari’ah, dimana semua didasarkan pada ketentuan hukum islam yang ada serta mempertimbangkan segala bentuk permasalahan yang akan menghadapi.