Berkembangnya perusahaan asuransi tak lepas dari meningkatnya meleknya pengetahuan masyarakat akan pentingnya asuransi yang sebenarnya. Pendidikan dan teknologi menjadi faktor penting tumbuhnya kebutuhan masyarakat akan asuransi, dapat kita lihat fenomena yang terjadi saat ini bahwa mayoritas orang yang melek asuransi adalah mereka-mereka yang memiliki pendidikan yang tinggi dan memiliki gaya hidup yang kekinian. Ditambah lagi semakin maraknya teknologi yang mempercepat proses edukasi terhadap masyarakat yang menjelaskan akan pentingnya asuransi yang tidak hanya bermanfaat untuk dirinya saja namun juga untuk seluruh anggota keluarganya. (Baca Juga: Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional , Pengaruh Ekonomi Terhadap Pendidikan)
Dari tahun ke tahun pertumbuhan perusahaan asuransi terus meningkat, bahkan jika kita melihat program bank-bank pemerintah maupun swasta, banyak diantara bank-bank tersebut yang menawarkan program asuransi dengan berbagai jenis kebutuhan masyarakat, mulai dari asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan, hingga asuransi rumah. Dengan melihat angka kebutuhan yang terus tumbuh tentu bagi perusahaan kondisi ini merupakan potensi dalam memperoleh keuntungan dari penghimpunan dana dari masyarakat. Karena kegiatan asuransi berkaitan dengan perjanjian, perolehan keuntungan, dan memberikan timbal balik dalam bentuk pertanggungan kepada masyarakat banyak, sehingga dalam proses penyelenggaraan kegiatan ini harus terdapat kekuatan hukum yang mengatur agar proses yang berjalan dalam usaha perasuransian mengikuti aturan yang berlaku di suatu negara dan dapat dipertanggungjawabkan oleh perusahaan. (Baca Juga: Fungsi Lembaga Keuangan bukan Bank , Sumber Keuangan Perusahaan)
Berikut 5 dasar hukum asuransi yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
Dilihat dari kedudukannya, undang-undang ini sering kali dijadikan sebagai dasar dari beberapa penetapan peraturan mengenai asuransi yang berlaku di Indonesia. Sehingga bisa dikatakan jika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 merupakan dasar hukum utama yang mengatur dan menentukan segala kegiatan asuransi. Melihat isi dari UU No.2 Tahun 1992, didalamnya memuat peraturan tentang usaha perasuransian. Dasar-dasar dibentuknya undang-undang ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945, meninjau bahwasanya asuransi adalah salah satu upaya dalam menanggulangi resiko tertentu yang dihadapi oleh masyarakat sekaligus asuransi berperan dalam menghimpun dana dari masyarakat, dan negara membuka kesempatan bagi kegiatan usaha perasuransian dan mengatur kegiatan perasuransian agar sesuai dengan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab.(baca juga : prinsip ekonomi syariah , Dasar Hukum Bank Syariah )
UU No.2 Tahun 1992 secara menyeluruh mengatur kegiatan asuransi yang ada di Indonesia agar segala kegiatan asuransi sesuai dengan hukum yang berlaku dan mampu mewujudkan keadilan bersama, berikut hal-hal yang diatur dalam UU No.2 Tahun 1992, yaitu.
- Ketentuan umum dan ruang lingkup asuransi.
- Bidang usaha perasuransian.
- Jenis usaha perasuransian.
- Ruang lingkup usaha perusahaan perasuransian.
- Penutupan objek asuransi.
- Bentuk hukum usaha asuransi.
- Kepemilikan perusahaan asuransi.
- Perizinan usaha.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan perasuransian.
- Kepailitan dan likuidasi.
- Ketentuan pidana.
(Baca juga: Keuntungan Investasi Saham Prinsip Kegiatan Usaha Perbankan)
Dengan mengetahui isi dari undang-undang ini sangat jelas terlihat alasannya kenapa undang-undang ini dijadikan sebagai dasar utama dalam ketentuan hukum usaha perasuransian.
2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 1320 dan Pasal 1774
Dilihat dari ketentuan umum dalam UU No.2 Tahun 1992 menyebutkan bahwa, “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, yang mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
(baca juga : cara investasi emas untuk pemula , Keuntungan Investasi Properti)
Dari penjelasan undang-undang diatas menyatakan bahwa asuransi mengandung unsur perjanjian antara dua belah pihak didalamnya. Karena mengandung unsur penjanjian maka akan termasuk dalam ruang lingkup hukum pidana, sebagaimana dalam KUHP bagian dua menjelaskan bab tentang syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah, dimana hal tersebut dirinci dan dijelaskan dalam salah satu pasal, yaitu Pasal 1320 yang menyebutkan bahwa “Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.”(baca juga : kebijakan fiskal , Peran Kebijakan Fiskal)
Manfaat asuransi adalah memberikan jaminan yang bersifat menguntungkan kepada pihak tertanggung jika terjadi sesuatu yang merugikan atau merusak dimana kejadian tersebut tidak dapat dipastikan waktunya. Karena sifat itulah asuransi juga harus menyesuaikan dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 1774 KUHP, yang menyatakan bahwa “suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian yang belum pasti.”(baca juga : instrumen kebijakan moneter , Ruang Lingkup Ekonomi Moneter)
3. KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9
Kegiatan usaha perasuransian tidak hanya termasuk dalam masalah pidana saja, namun jika dilihat dengan lebih teliti lagi ternyata dalam KUHD juga mengatur tentang asuransi. Khusus dalam Bab 9 KUHD menjelaskan tentang asuransi dan pertanggungan secara umum yang dijelaskan secara terperinci dalam Pasal 246-286. Dari sekian banyak pasal yang ada dalam Bab 9 KUHD, yang paling sesuai dengan penjelasan asuransi secara umum adalah Pasal 246 yang menyebutkan bahwa “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan dirinya kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu.”(baca juga : teori perilaku konsumen , Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Sekilas jika diperhatikan penjelasan asuransi secara umum dalam pasal 246 diatas akan sangat terlihat kemiripannya dengan penjelasan asuransi secara umum dalam UU No.2 Tahun 1992, bahkan jika diambil intisari dari apa yang dijelaskan akan memiliki arti dan maksud yang sama. Dalam Bab 9 KUHD secara menyeluruh menjelaskan tentang ketentuan tentang jenis pertanggungan dari asuransi, batas maksimal pertanggungan yang diberikan asuransi, prosedural proses pertanggungan yang berlaku, penyebab batalnya proses pertanggungan, dan pertanggungan disusun secara tertulis dalam suatu akta atau polis.
(baca juga : kebutuhan dasar manusia , Manfaat Ekonomi Kreatif )
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 merupakan ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha perasuransian. Terbentuknya peraturan pemerintah ini didasari atas tujuan asuransi yang secara prinsip mampu mendorong tumbuhnya pembangunan nasional Indonesia, sehingga dalam penerapan berkelanjutan diperlukan sebuah arahan agar dalam kegiatan usaha perasuransian berjalan dengan sesuai dengan hukum yang berlaku dan mengatur perusahaan perasuransian yang ada di Indonesia agar berkembang dengan baik dan sesuai dengan landasan maupun prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab. (baca juga : fungsi pajak dalam pembangunan)
Melihat isi dari keseluruhan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992, jelas sekali bahwa penyusunan peraturan ini masih merujuk pada UU No.2 Tahun 1992, hal tersebut terlihat dari adanya penekanan yang sama terhadap beberapa ketentuan yang termuat didalamnya. Secara garis besar Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 berisi tentang ketentuan umum ruang lingkup asuransi, penutupan objek asuransi, perizinan usaha perasuransian, kesehatan keuangan perusahaan asuransi, dan penyelenggaraan usaha perasuransian. (baca juga : cara mengatur keuangan pribadi)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999
Peraturan pemerintah ini merupakan perubahan pertama dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Tujuan dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 pada dasarnya memiliki kesamaan dengan peraturan sebelumnya yaitu tentang penyelenggaraan usaha perasuransian. Terbentuknya peraturan pemerintah ini didasari akan adanya perkembangan kegiatan usaha perasuransian yang terus mengalami perubahan dan disamping itu terjadi pula perubahan perekonomian nasional yang menyebabkan diperlukannya penyesuaian terhadap peraturan pelaksanaan usaha asuransi yang telah berlaku. (baca juga : peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi)
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 mengandung perubahan terhadap beberapa pasal dari undang-undang sebelumnya yang telah disesuaikan dengan kondisi perkembangan perekonomian negara, diantaranya tentang meningkatnya persyaratan modal yang harus disetor untuk pendirian perusahaan asuransi baru, adanya laporan yang harus disampaikan kepada menteri jika terjadi setiap perubahan kepemilikan perusahaan asuransi, dan perubahan persyaratan untuk mendapatkan izin usaha perusahaan asuransi. (baca juga : tujuan kerjasama ekonomi antar negara, manfaat kerjasama ekonomi antar negara)
Hadirnya asuransi pada dasarnya memberikan jaminan perlindungan kepada seseorang dari berbagai kejadian buruk yang bisa menimpa di waktu tertentu diluar prediksi dan harapan orang tersebut. Dilihat dari proses kegiatan asuransi pastilah terdapat sebuah perjanjian yang bersifat mengikat, dimana seseorang yang setuju dengan asuransi tersebut harus membayar sejumlah premi tertentu dalam jangka waktu tertentu, dimana premi tersebut merupakan pengganti dari perlindungan yang dijaminkan oleh perusahaan asuransi. Karena dalam kegiatan usah perasuransian didalamnya termuat beberapa unsur yang termasuk dalam tindakan pidana maka agar penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan hukum maka usaha perasuransian harus mengikuti aturan-aturan dari dasar hukum yang mengatur kegiatan ekonomi di Indonesia, hal ini ditujukan untuk memberikan jaminan kepada kedua belah pihak baik penanggung maupun tertanggung agar dapat mempertanggungjawabkan semua kewajibannya masing-masing. (Baca Juga: Dasar Hukum Pajak , Dasar Hukum Gadai)