Anda tidak dapat memprediksi berbagai hal yang akan terjadi di masa yang akan datang. Anda juga tidak bisa mencegah musibah atau masalah yang akan menimpa anda di masa mendatang. Saat ini, anda bisa menemukan banyak perusahaan asuransi dengan berbagai produk yang ditawarkan. Anda bisa memilih asuransi yang paling sesuai dengan kebutuhan anda. Secara umum, asuransi memberikan jaminan atas berbagai resiko yang mungkin ada dalam kehidupan anda di masa mendatang.
Baca juga :
Banyaknya kebutuhan layanan asuransi dari masyarakat, membuat banyak perusahaan asuransi mengembangkan layanan untuk mencakup lebih banyak segmen masyarakat. Sekarang ini, anda juga bisa menemukan asuransi berbasis syariah. Melalui asuransi berbasis syariah, masyarakat yang beragama Islam dapat menikmati layanan asuransi tanpa meninggalan prinsip keagamaan dalam urusan finansial. Asuransi syariah mengimplementasikan nilai-nilai tertentu yang membedakannya dari asuransi konvensional. Berikut ini prinsip dasar yang digunakan dalam asuransi syariah:
- Prinsip Tauhid
Prinsip tauhid dapat dikatakan sebagai prinsip dasar yang digunakan dalam asuransi syariah. Prinsip ini menjadi salah satu poin penting sekaligus poin utama yang harus anda dipahami dengan baik selama mempelajari prinsip dasar asuransi syariah. Dalam prinsip tauhid, niat dasar untuk memiliki asuransi bukanlah hanya untuk mendapatkan keuntungan. Asuransi syariah harus diniatkan untuk turut serta dalam menerapkan prinsip syariah di dalam layanan asuransi. Anda sangat perlu memahami prinsip tauhid jika ingin memiliki asuransi syariah.
Pada dasarnya, asuransi syariah bertujuan untuk saling tolong-menolong sesama manusia. Asuransi syariah tidak hanya sebagai sarana perlindungan atau sebagai antisipasi ketika mengalami musibah di kemudian hari sehingga anda bisa mengatasi resiko musibah tersebut dengan lebih mudah. Asuransi syariah bukan hanya mengenai anda, namun juga untuk banyak orang yang menjadi nasabah atau pengguna asuransi.
- Prinsip keadilan
Asuransi syariah juga menerapkan prinsip keadilan. Prinsip keadilan mengacu bahwa baik nasabah maupun perusahaan asuransi harus bersikap adil satu sama lain. Pelaku dalam asuransi syariah harus memenuhi nilai-nilai keadilan, dimana nilai keadilan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian dan antara pihak-pihak yang terlibat terikat dengan akad asuransi. Kedua belah pihak dalam asuransi syariah harus adil terkait dengan kewajiban serta memahami hak masing-masing. Anda bisa memahami bahwa antara kedua pihak harus saling sepakat. Hal ini dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas penggunaan produk asuransi syariah tersebut.
- Prinsip tolong menolong
Salah satu poin penting dalam asuransi syariah adalah prinsip tolong-menolong. Sebagai sesama nasabah, anda memiliki kewajiban untuk saling menolong serta saling membantu. Prinsip tolong menolong disebut juga sebagai ta’awun. Ketika seseorang memutuskan untuk bergabung dalam asuransi syariah maka ia wajib memiliki motivasi serta niat untuk membantu anggota lain, terutama jika anggota terkena musibah. Ketika salah satu nasabah mengalami musibah, maka perusahaan asuransi hanya akan bertindak sebagai pengelola dana dengan berdasar pada konsep asuransi syariah.
- Prinsip kerja sama
Asuransi syariah juga mengenal adanya cooperation atau prinsip kerja sama. Prinsip kerjasama tersebut berlaku antara nasabah dan perusahaan asuransi, dimana perusahaan asuransi bertugas sebagai pengelola dana dari nasabah. Dalam literatur ekonomi Islam selalu ada prinsip kerja sama. Kerja sama antara nasabah dan perusahaan asuransi dilaksanakan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sejak awal dari kedua belah pihak. Perjanjian tersebut memungkinkan baik nasabah maupun perusahaan asuransi untuk menjalankan hak dan kewajiban masing-masing secara seimbang. (baca juga : sumber dana bank syariah – macam muamalah – cara meminjam uang di bank syariah)
- Prinsip amanah
Jika dalam asuransi konvensional dikenal istilah itikad baik, dalam asuransi syariah, anda akan mengenal prinsip amanah. Perusahaan asuransi yang menggunakan berbasis syariah juga dilandasi oleh prinsip amanah. Prinsip ini diterapkan dalam mengelola dana milik nasabah. Prinsip amanah juga berlaku bagi seluruh nasabah asuransi syariah. Prinsip ini digunakan untuk mewujudkan ras saling percaya, sehingga perusahaan asuransi dapat memberikan laporan keuangan secara transparan kepada para nasabahnya. Nasabah juga perlu jujur dalam mengajukan klaim. Pihak asuransi pun dilarang mencari keuntungan yang berlebihan apalagi pengambilan keputusan yang tidak adil. Perusahaan asuransi juga harus memberikan laporan keuangan yang mencerminkan nilai keadilan serta kebenaran dalam muamalah.
- Prinsip saling rida
Prinsip selanjutnya yang harus diikuti dalam asuransi syariah adalah prinsip saling rida. Melalui prinsip rida ini diharapkan segala transaksi akan berjalan lancar dan sesuai ketentuan sesuai hukum syariah. Nasabah harus rida dengan dana miliknya untuk dikelola perusahaan asuransi. Setiap nasabah harus memiliki kerelaan untuk menyerahkan sejumlah dana sebagai premi, dimana premi menjadi kewajiban untuk diberikan pada perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi pun juga harus rida menerima amanah dari para nasabah.
- Prinsip menghindari riba
Syariah tidak mengijinkan adanya riba. Hal ini juga berlaku dalam ranah asuransi syariah. Ekonomi syariah atau ekonomi Islam membolehkan perniagaan atau perdagangan namun melarang adanya riba. Seluruh premi dari nasabah wajib diinvestasikan untuk berbagai bisnis sesuai dengan ketentuan syariah. (Baca juga : tujuan ekonomi syariah – karakteristik ekonomi syariah – etika bisnis syariah)
- Prinsip Menghindari bertaruh
Dalam asuransi konvensional, gambling atau maisir menjadi hal yang wajar, namun dalam asuransi syariah hal tersebut tidak berlaku. Asuransi syariah menghindari konsep tersebut sebagai gantinya asuransi syariah menggunakan sistem saling menanggung resiko. (baca juga : cara bisnis afiliasi – cara bisnis online shop – penyebab kegagalan usaha )
- Prinsip Menghindari ketidakjelasan
Ketidakjelasan dalam asuransi syariah dilarang. Perusahaan asuransi berbasis syariah menggunakan prinsip menghindari ketidakjelasan dalam semua transaksi yang dilakukan. Ghahar atau ketidakjelasan juga memiliki untur penipuan, dimana adanya suatu tindakan yang dimana dalam tindakan tersebut diperkirakan tidak ada unsur kerelaan.
- Prinsip menjauhi suap
Dalam asuransi syariah, nasabah dan perusahaan pengelola harus menghindari praktik suap untuk segala transaksi. Praktik suap hanya akan menguntungkan satu pihak sekaligus merugikan pihak lainnya. Prinsip ini juga melarang adanya perjudian atau maisir. (baca juga : peluang usaha air isi ulang – cara memulai usaha kue rumahan – bisnis yang menguntungkan di desa)
- Prinsip saling menanggung resiko
berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan asas risk transfering, asuransi syariah menggunakan asas risk sharing, dimana nasabah dan perusahaan saling menanggung resiko. Seluruh nasabah bersama-sama mengumpulkan dana secara sukarela. Dana tersebut berbentuk premi yang diserahkan kepada perusahaan asuransi. Dana tersebut dimasukkan dalam rekening tabarru’. Ketika suatu hari salah satu nasabah mengalami musibah dan mendapatkan resiko maka para peserta lah yang akan membayar klaim, dimana dana klaim berasal dari tabarru’.