Dewasa ini, perkembangan ilmu dan pengetahuan seiring dengan kebutuhan manusia yang semakin beragam. Salah satunya adalah kebutuhan asuransi. Banyak orang tidak lagi menjadikan asuransi sebagai kebutuhan tersier, namun menjadikan asuransi sebagai kebutuhan sekunder bahkan primer bagi orang-orang yang memiliki taraf hidup di atas rata-rata. Di mana mereka memiliki banyak aset seperti properti atau kendaraan yang dianggapnya perlu untuk mendapatkan perlindungan melalui asuransi. Agar jika hal tak terduga terjadi seperti pencurian atau pun kerusakan, mereka tidak akan mengalami kerugian yang berarti. (Baca juga : Fungsi Budgeter Pajak)
Berbicara tentang asuransi untuk aset, asuransi kendaraan mulai menjamur di kalangan masyarakat. Selain karena kesejahteraan masyarakat yang kian meningkat, juga karena kini kendaraan menjadi kebutuhan bahkan gaya hidup. Sehingga keinginan untuk melindungi atau memberi jaminan keamanan melalui asuransi bagi kendaraannya dirasa sangat perlu. Maka kali ini kita akan bahas mengenai jenis asuransi kendaraan. (Baca Juga: Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional , Pengaruh Ekonomi Terhadap Pendidikan)
Pengertian Asuransi Kendaraan
Sebelum masuk pada jenis asuransi kendaraan, sebaiknya kita pahami dulu apa itu asuransi dan asuransi kendaraan.
Asuransi adalah perjanjian antara 2 pihak atau lebih di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Pengertian tersebut berdasarkan Undang-Undang no. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. (Baca juga : Sumber Pendapatan Daerah dalam Undang-Undang)
Lebih sederhana, asuransi adalah istilah yang mengacu pada tindakan, sistem atau bisnis atau perlindungan finansial untuk jiwa, kesehatan, properti atau aset, dan sebagainya dari kejadian-kejadian yang tidak pasti atau tidak terduga. Pihak yang memberikan perlindungan asuransi atau penanggung disebut sebagai perusahaan asuransi. Sedang pihak tertanggung adalah pemilik aset yang diasuransikan. (Baca Juga: Fungsi Lembaga Keuangan bukan Bank , Sumber Keuangan Perusahaan)
Maka asuransi kendaraan adalah jenis asuransi khusus untuk kendaraan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memilih perusahaan asuransi kendaraan adalah kekuatan keuangan perusahaan asuransi, jasa yang diberikan, serta biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh perlindungan yang disebut dengan premi. (Baca juga : Jenis Pajak Provinsi di Indonesia)
Jenis Asuransi Kendaraan
Ada 2 jenis asuransi untuk kendaraan dilihat dari jenis kendaraannya, yaitu asuransi motor dan asuransi mobil. Dan berdasarkan jenis perlindungannya, asuransi kendaraan terbagi menjadi 3 jenis, yaitu sebagai berikut :
1. Asuransi All Risk atau Comprehensive
Asuransi all risk yaitu jenis asuransi kendaraan yang memberikan perlindungan dan penggantian biaya atau menjamin atas semua jenis risiko baik yang ringan maupun berat hingga risiko kehilangan kendaraan. Jadi perusahaan asuransi akan mengganti atau menanggung semua biaya yang berkaitan dengan risiko apapun yang terjadi pada kendaraan. Bahkan kerusakan sedikit saja pada kendaraan, pemilik kendaraan bisa mengajukan klaim dan perusahaan asuransi akan menanggung semua biaya perbaikan kendaraan tersebut. (Baca juga :Perbedaan Ekonomi Positif dan Ekonomi Normatif )
Karena nilai pertanggungan meliputi semua jenis risiko, maka nilai premi yang harus dibayar untuk jenis asuransi all risk cukup mahal. Pertanggungan jenis asuransi ini dapat diperluas, seperti risiko karena huru-hara, atau penambahan aksesoris kendaraan. Perluasan pertanggungan tersebut tentu saja melalui penambahan biaya premi. (Baca juga: Keuntungan Investasi Saham Prinsip Kegiatan Usaha Perbankan)
Jenis asuransi all risk sangat cocok dan tepat untuk kendaraan yang dipakai sehari-hari. Karena saat ini kondisi lalu lintas jalan semakin padat bahkan tak jarang menyebabkan macet terlebih di kota-kota besar. Jadi besar potensi atau kemungkinan terjadi kerusakan pada body kendaraan seperti tersenggol, terserempet atau tertabrak kendaraan lain. (baca juga : cara investasi emas untuk pemula , Keuntungan Investasi Properti)
Jenis asuransi ini banyak dipakai pada jenis kendaraan mobil penumpang. Sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), usia maksimal pertanggungan asuransi all risk adalah 8 tahun. (Baca juga : Dasar Hukum Pajak Di Indonesia)
2. Asuransi Total Loss Only (TLO)
Asuransi TLO dalah jenis asuransi kendaraan yang memberikan jaminan atau biaya pertanggungan hanya jika kendaraan hilang akibat pencurian dan terjadi kerusakan kendaraan dengan nilai perbaikan sama atau lebih dari 75% harga kendaraan pada saat itu. Jika taksiran nilai perbaikan atas kerusakan mobil kurang dari 75% dari harga kendaraan, maka pengajuan klaim pasti akan ditolak oleh perusahaan asuransi. (Baca Juga: Dasar Hukum Asuransi , Ruang Lingkup Ekonomi Moneter)
Karena jenis pertanggungan yang tidak menyeluruh, maka nilai premi asuransi TLO lebih murah dari jenis asuransi yang lain. Dan berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), usia maksimal pertanggungan asuransi TLO adalah 15 tahun. (Baca juga : Perbedaan Ekonomi Terbuka dan Tertutup , kebutuhan dasar manusia)
3. Asuransi Kombinasi
Jenis asuransi ini merupakan kombinasi dari asuransi all risk dan TLO. Maksudnya, semua kerusakan kecil hingga berat atau parah serta kehilangan kendaraan bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi. Teknis pada jenis asuransi ini tergantung pada pilihan pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi seperti : Pada tahun pertama, pertanggungannya adalah jenis all risk. Lalu di tahun kedua, menggunakan TLO. Atau contoh kondisi lain berikut. Sebuah kendaraan diasuransikan menggunakan jenis asuransi all risk di 2 atau 3 tahun pertama ketika kendaraan masih dalam kondisi baru. Kemudian di tahun-tahun berikutnya beralih ke jenis TLO mengingat usia kendaraan yang tidak lagi muda. Jadi jenis asuransi ini bisa menyesuaikan tergantung pada kondisi kendaraan dan kondisi keuangan pemilik kendaraan. (Baca juga : Ciri Sistem Ekonomi Liberal , teori perilaku konsumen)
Cara Pengajuan Klaim
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim asuransi kendaraan adalah sebagai berikut :
- Foto copy polis asuransi kendaraan
- Foto copy Surat Ijim Mengemudi (SIM) pemilik kendaraan
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
- Foto copy surat pembayaran premi
- Surat keterangan kehilangan kendaraan dari pihak kepolisisan untuk risiko kehilangan
Yang perlu diingat, pengajuan klaim tidak boleh melebihi batas waktu maksimal klaim, agar klaim asuransi dapat diterima dan memperoleh pertanggungan dari perusahaan asuransi. (Baca juga : Unsur Unsur Kredit , Manfaat Ekonomi Kreatif)
Manfaat Asuransi Kendaraan
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh jika memakai asuransi kendaraan, yaitu :
- Memberi perlindungan pada kendaraan terhadap kejadian yang tidak pasti atau tidak terduga seperti kehilangan karena pencurian, kerusakan karena kecelakaan atau bencana alam, dan sebagainya.
- Membantu perencanaan atau pengelolaan keuangan akibat biaya yang timbul atas kerusakan kendaraan.
- Memberi rasa aman bagi pemilik kendaraan.
- Memperoleh pelayanan tambahan seperti fasilitas telepon customer service 24 jam, fasilitas mobil derek, layanan mobil pengganti ketika kendaraan sedang dalam proses perbaikan di bengkel, dan lain-lain. (Baca juga : Perbedaan Ekonomi Klasik dan Modern , Penerimaan Negara Bukan Pajak)