Salah satu aset penting dalam perekonomian suatu negara adalah badan usaha. Pihak inilah yang menaungi dan menjalankan segala bentuk usaha yang ada di negara ini baik itu usaha perseorangan, perseroan maupun yang lainnya. Perlu anda ketahui bahwasannya badan usaha bukan perusahaan melainkan sebuah badan yang bergerak di atas dan menaungi serta mengarahkan satu perusahaan atau lebih dalam mengelola faktor-faktor produksi yang ada. Secara umum badan usaha dibagai menjadi tiga bagian besar yakni badan usaha milik negara (BUMN) dimana segala bentuk kegiatan dan modalnya dikuasai oleh negara, badan usaha milik swasta (BUMS) yang dimana segala bentuk kegiatan dan modalnya dimiliki oleh pihak swasta baik dalam maupun luar negeri dan badan usaha campuran dimana segala bentuk aktivitas perekonomian dan modalnya dikuasai bersama. (Baca juga : peran pemerintah sebagai pelaku ekonomi , Sumber Pendapatan Daerah)
Dalam artikel kali ini kami akan membahas mengenai badan usaha campuran. Kami akan memberikan beberapa informasi penting terkait badan usaha campuran ini, yang akan membantu anda lebih memahami tentang badan usaha ini. Sebelum membahas lebih dalam alangkah baiknya jika kita mengetahui dan memahami terlebih dahulu pengertiannya. Badan usaha campuran merupakan salah satu jenis badan usaha yang dimana modal dan segala bentuk aktivitas perekonomiannya dibawah kendali dan kuasa dua pihak yakni pihak swasta dan pihak negera. Pada dsarnya konsep yang digunakan oleh badan usaha ini adalah kepemilikan bersama, artinya semua tanggungjawab diemban dengan adil oleh kedua belah pihak, segala resiko ditanggung dan diselesaikan bersama, begitu juga pembagian hasil atau keuntungan juga harus dibagai merata dan adil pada pihak-pihak yang bersangkutan. (Baca juga : contoh prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari , tindakan ekonomi rasional )
Badan usaha campuran memiliki beberapa ciri khusus yang membedaknnya dengan badan usaha yang lainnya. Adapun ciri-ciri yang dimiliki antara lain :
- Modal bersama
Sesuai dengan namanya yang campuran yakni antara negara / pemerintah dengan pihak swasta, maka modal yang dimiliki atau disetor merupakan modal bersama yang didapat dari kedua belah pihak. Modal yang didapat biasanya merupakan uang dari kantong pribadi maupun pinjaman dari beberapa pihak yakni lembaga keuangan Bank dan non Bank. Modal yang sudah terkumpul benar-benar diperhitungkan kegunaannya, maksudnya antara pihak swasta dan pemerintah berdiskusi untuk mendapatkan sebuah acuan dalam penggunaan modal tersebut. Modal di sini biasanya digunakan untuk membeli dan menyediakan faktor-fktor produksi yang dibutuhkan bagi perusahaan, seperti bahan dasar, peralatan, gaji karyawan, hutang dan lain sebagainya. Dengan begitu bisa dibilang modal yang dimiliki oleh badan usaha campuran ini berlimpah karena merupakan gabungan dari dua pihak yang saling menguntungkan dan juga ditopang oleh pinjaman yang diberikan lembaga keuangan Bank maupun non Bank. (baca juga : jenis-jenis kredit , Cara Mendapatkan Modal Usaha)
- Kepemilikan ganda
Mengapa disebut dengan kepemilikan ganda, hal ini dikarenakan badan usaha yang satu ini dimiliki dan dinaungi oleh dua pihak yang saling mempengaruhi, kekuasaan dan kewenangan pun dibagi rata, tidak ada yang memiliki kuasa lebih dari yang lainnya jadi semua sama dan memang status kepemilikan badan usaha ini ganda atau dua pihak sekaligus. Dengan status tersebut maka badan usaha ini memiliki peluang untuk mencapai tujuan yang sudah ditargetkan karena ketika ada sebuah masalah atau hambatan mereka bergabung dan bersatu untuk emnyelesaikan masalah tersebut. Selain itu dengan adanya dua pemilik sekaligus akan memudahkan mereka mendapatkan laba yang banyak karena segala aktivitas dan kegiatan perekonomiannya disusun dan direncanakan secara matang oleh dua pihak bersangkutan. (Baca juga : bentuk kepemilikan bisnis , konsep pendapatan nasional)
- Terdapat berbagai pemikiran
Mungkin beberapa diantara kita masih bingung mengapa banyak pemikiran yang terdapat dalam satu badan usaha ini. Karena badan usaha ini dimiliki dan dikuasai oleh dua pihak yang berbeda yakni pemerintah dan swasta. Dimana masing-masing pihak pasti memiliki pemikiran yang berbeda-beda, yang pastinya bertujuan untuk mengembangkan perusahaan yang mereka miliki. Dengan adanya banyak pemikiran ini maka akan timbul inovasi-inovasi sebagai formulasi untuk mencapai sebuah tujuan dan pembaruan sistem dimana akan menguntungkan badan usaha ini. Jadi dengan perpaduan pemikiran dan keinginan diantara dua pihak akan membuahkan hasil yang maksimal. Bukan hanya itu dengan adanya perpaduan dua belah pihak ini akan saling melengkapi dimana ketika salah satu pihak tidak mampu maka yang lainnya membantu dan begitu sebaliknya sehingga keberadaan badan usaha ini akan tetap eksis dan produktif. (Baca juga : ciri-ciri perusahaan manufaktur , manfaat ekonomi manajerial)
- Keuntungan bersama
Dilaksanakan dan dikerjakan oleh dua pihak maka hasil atau keuntungan yang diperoleh oleh badan usaha ini dibagi kepada du pihak yang bersangkutan secara merata. Untuk masalah penggunaan hasil dari produksi dan kegiatan perekonomian lain kedua pihak diberi wewenang untuk memutuskan dan menentukannya sendiri yang penting hasil atay keuntungannya sudah dibagi rata. Namun kebanyak dari mereka menggunakan keunutungannya sebagian besar untuk pengembangan perushaaan dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang makin maksimal dan tentunya tetap produktif. Konsep keuntungan bersama ini mungkin terlihatnya kecil dibanding dengan keuntungan tunggal namun keuntungan bersama ini menjadi lebih efektif dan efisien bagi badan usaha. Ini juga menjadi salah satu ciri khas yang dimiliki oleh badan usaha campuran adalah konsep kbersamaannya. (Baca juga : fungsi produksi dalam perusahaan , faktor produksi tenaga kerja)
- Berlandaskan hukum
Badan usaha campuran merupakan salah satu badan usaha yang berlandaskan atas hukum, dimana segala bentuk aktivitas dan kegiatan perekonomian diatur dan dibatasi dengan segala bentuk aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Dengan hal tersebut maka segala bentuk aktivitas dan perjalanan usaha ini terrarah dan memiliki sebuah tujuan dan target. Selain itu dengan adanya hukum ini keberadaan badan usaha juga terlindungi oleh dengan adanya hukum ini. Selain itu kita tahu bahwasannya badan usaha campuran terletak di kawasan Negara Kesatuan Indonesia, maka mereka pun harus patuh dengan hukum yang telah ditentukan dan disepakati. (baca juga : ciri-ciri BUMN , Fungsi Lembaga Keuangan)
Inilah beberapa ciri yang dimiliki oleh badan usaha campuran, dimana konsep yang digunakan adalah kebersamaan dan keadilan dimana ada dua pihak yang saling berintegrasi di dalamnya untuk meraih sebuah tujuan bersama yakni keuntungan yang maksimal serta kesejahteraan anggotanya. Selain itu tujuan utama adanya badan usaha campuran adalah untuk mensejahterakan dan memakmurkan kehidupan masyarakat sekitar dengan menjadi lapangan pekerjaan dan lain sebagainya. Selanjutnya kita akan membahas mengenai kelebihan dan kelemahan yang dimiliki oleh badan usaha campuran. (Baca Juga: Jenis jenis Badan Usaha , Manfaat Kerjasama Ekonomi Antar Negara )
Untuk memperjelas mengenai badan usaha campuran, kami akan memberikan beberapa contoh dari badan usaha campuran, yakni :
- PT Bank Central Asia (BCA)
Dalam kinerjanya BCA dikendalikan oleh pihak swasta namun pemerintah juga ikut berkecimpung dalam usaha ini yakni menjaga keamanan dan kestabilan BCA serta menjamin kenyamanan bagi masyarakat. (Baca Juga: Negara yang Menganut Sistem Ekonomi Terpusat )
- PT Garuda Indonesia
Garuda Indonesia merupakan salah satu maskapai penerbangan terbaik yang dimiliki oleh Indonesia, kinerja maskapai ini dikelola dengan baik oleh pihak swasta dan negara. (Baca Juga: Peran BUMN)
Kelebihan Badan Usaha Campuran
- Mudah mencapai tujuan
Dengan kerjasama antar dua pihak maka memudahkan untuk meraih sebuah tujuan. Muncul banyak pemikiran dan inovasi dari keduanya sehingga akan memunculkan suatu gagasan atau pemikiran yang bisa menghasilkan sebuah upaya yang eefktif dan efisien untuk meraih tujuan yang telah ditentukan. (Baca juga : Fungsi Pajak Bagi Negara dan Masyarakat , Teori Perilaku Konsumen dan Produsen)
- Banyak relasi
Relasi merupakan sebuah aset penting dalam pengembangan sebuah usaha, dimana para relasi ini akan memudahkan perusahaan dalam upayanya mempromosikan produk hasil produksinya selain itu ketika dalam sebuah kesulitan misalkan membutuhkan modal maka badan usaha ini bisa memnafaatkan kehadiran relasi yang mereka miliki. Relasi juga bisa disebut sebagai sebuah jaringan untuk menuju kesuksesan. Mengapa badan usaha campuran ini memiliki banyak relasi karena perlu kita ketahui bahwasannya badan usaha campuran ini memiliki dua pihak yang besar yakni pemerintah dan pihak swasta dengan begitu satu per satu dari mereka bisa mengumpulkan relasii sebanyak-banyaknya. Berbeda dengan badan usaha yang kepemilikannya tunggal yang bisa mencari relasi hanya pihak tersebut. (Baca juga : fungsi ekonomi pembangunan , Manfaat Ekonomi Perikanan Bagi Masyarakat)
- Mudah menyelesaikan masalah
Dalam dunia perekonomian pasti tak lepas dari segala masalah yang ada. Butuh sebuah pemecahan masalah yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dalam badan usaha campuran ini cenderung mampu menyelesaikan permasalahan yang ada tentunya melalui kerjasama dan integrasi antara pihak swasta dan pihak pemerintahan maka akan muncul sebuah penyelesaian berasama dengan cepat. (Baca Juga: Badan Usaha Milik Desa , kebutuhan dasar manusia)
- Mudah mendapatkan modal
Sebuah usaha tidka akan berjalan tanpa adanya sebuah modal, modal dibtuhkan untuk membiayai segala aktivitas dan kebutuhan yang dibutuhkan oleh perusahaan. Untuk badan usaha campuran ini memiliki kelebihan khususnya pada modal, mereka memliki lebih banyak dana, berbeda dengan badan usaha tunggal yang modalnya bersal dfari pihak itu sendiri, namun di badan usaha campuran modal bisa didapatkan adri dua pihak sekaligus. (Baca Juga: Fungsi Ekonomi Pasar Modal)
- Mendapatkan jaminan hukum
Badan usaha campuran merupakan salah satu jenis badan usaha yang berlandaskan atas hukum sehingga keberadaannya dijamin oleh hukum selain itu, segala bnetuk kegiatan dan aktivitas di dalmnya dilindungi oleh hukum yang berlaku. (Baca juga : syarat mendirikan PT)
Kelemahan badan usaha campuran
- Sering terjadi perdebatan
Kita ketahui bahwasannya badan usaha campuran ini didirikan dan dikelola oleh dua pihak sekaligus yakni pihak swasta dan pihak pemerintah. pasti dengan hal ini sering terjadi sebuah perdebatan karena masing-masing pihak memiliki pemikiran yang berbeda-beda untuk mengembangkan usahanya. (Baca juga: Cara Mengatur Keuangan Pribadi , Pengertian Isoquant dan Isocost)
- Membutuhkan waktu lebih untuk mengembalikan modal
Keuntungan yang diperoleh oleh badan usaha campuran harus dibagi kepada dua pihak yang bersangkutan secara adil dan merata. Hal inilah yang menyebabkan keuntungan yang diperoleh sedikit dan butuh waktu lama untuk mengembalikan modal.
Artikel terkait badan usaha :
Demikian penjelasan singkat mengenai badan usaha campuran, dari penjelasan tersebut kita lebih mudah untuk mengerti dan memahami tentang badan usaha campuran. Dimana badan usaha campuran memiliki suatu ciri khas yakni merupakan badan usaha yang dimiliki dan dikelola oleh dua pihak antara swasta dan pemerintah.