Ada berbagai kebutuhan yang akan diperlukan oleh seorang calon pengusaha, selain rencana tentunya modal juga merupakan hal krusial yang sangat dibutuhkan untuk memulai usaha. Untuk itu, atas dasar menjawab kebutuhan masyarakat maka bermunculanlah berbagai lembaga keuangan baik mikro maupun makro, baik yang berbasis umum maupun syariah. (Baca Juga: Cara Mengatur Keuangan Pribadi , Prinsip Kegiatan Usaha Perbankan)
Baik lembaga keuangan mikro maupun makro yang berbasis umum ataupun syariah, selalu memiliki tujuan dan visi utama untuk menolong seorang calon pengusaha atau seorang yang tengah menjalankan usahanya agar bisa berkembang lebih baik lagi dalam usahanya. Salah satu lembaga keuangan mikro yang akan dibahas saat ini yaitu BMT. (Baca juga : peranan lembaga keuangan , Peran Lembaga Keuangan)
Dalam pengertian harfiah, pengertian dari Baitul Maal wat Tamwil dapat diartikan secara kata perkata menjadi baitul Maal memiliki pengertian sebagai rumah dana dan baitul tamwil memiliki pengertian sebagai rumah usaha. BMT atau kepanjangan dari Baitul Maal wat Tamwil merupakan lembaga keuangan mikro yang berbasis hukum syariah Islam. Lembaga yang memiliki padanan dalam bahasa Indonesia sebagai Badan usaha Mandiri Terpadu ini memiliki visi dan kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk mengembangkan usaha para pengusaha kecil dan menengah atau UKM mandiri. (Baca juga: keuntungan bisnis angkringan – cara bisnis affiliasi – dasar hukum bumn)
Berbeda dengan lembaga keuangan mikro lainnya yang berbasis umum, BMT yang berbasis syariah memiliki ciri-ciri utama sebagai bagian dari lembaga dana umat, yaitu antara lain:
- Berorientasi pada bisnis dengan cara mencari laba bersama, meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dari lingkungan terdekat.
- Meskipun lembaga yang membantu permasalahan keuangan karena mengelola penggunaan zakat, infaq dan sadaqah secara efektif dan efisiesn bagi kesejahteraan umat (orang banyak) namun BMT bukan merupakan lembaga sosial.
- Tumbuh dari bawah dengan peran dari masyarakat sekitarnya.
- Dimiliki oleh masyarakat kecil bawah dan kecil yang ada di lingkungan BMT itu sendiri dan tidak dimiliki oleh perseorangan atau seseorang yang diluar masyarakat.
- Memiliki kegiatan keagamaan yang rutin dan berkala pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh anggotanya.
- Memiliki sistem manajemen yang bersifat professional dan agamais.
(Baca Juga: Peran Pemerintah Sebagai Pelaku Ekonomi , Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Tradisional)
BMT selain memiliki peran sebagai lembaga keuangan mikro yang mirip seperti perbankan yang memberikan dana untuk modal usaha kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha, BMT juga memiliki peran dan cara kerja yang berbeda dengan lembaga keuangan atau perbankan (seperti bank) yang lain, selain berorientasi pada pengelolaan profit (keuntungan), BMT juga memiliki peran sosial meskipun bukan lembaga sosial. (Baca Juga: Peran BUMN , Sumber Keuangan Perusahaan)
Sebagai lembaga yang memiliki peran sosial, Baitul Maal wat Tamwil memiliki kesamaaan fungsi dan peran sama seperti dengan lembaga atau badan amil zakat (LAZ/ BAZ). Fungsi BMT yang berperan sebagai LAZ/ BAZ memiliki fungsi yang meliputi pengumpulan zakat, infak, sedekah, wakaf dan dana-dana sosial lain serta penyaluran kepada golongan yang paling berhak berdasarkan prinsip hukum syariah yang dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 61:
Sesungguhnya Sedekah (zakat) itu diperuntukkan bagi golongan fakir, miskin, para amil (pengurus zakat), orang-orang mualaf, budak yang dimaksud untuk dibebaskan, orang yang memiliki hutang, guna keperluan dijalan Allah (fi sabilillah) serta orang-orang yang dalam perjalanan. Hal ini merupakan suatu kewajiban dari Allah dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana. (Baca Juga: Sistem Keuangan Internasional Dari Masa Ke Masa , Jenis Reksadana)
Meskipun BMT memfokuskan usahanya di sektor keuangan (simpan pinjam) dengan pola syari’ah namun sistem kelolanya sama dengan usaha perbankan non syariah yaitu melakukan kegiatan funding (menghimpun dana) dari anggotanya (masyarakat) dan kemudian melakukan kegiatan menyalurkan kepada anggotanya (masyarakat) yang memiliki usaha kecil dan membutuhkan modal dana dan sekaligus mendapatkan keuntungan (finding) dari dana yang dipinjamkannya. Pola syariah yang digunakan oleh BMT untuk mendapatkan keuntungan (finding) ialah sistem bagi hasil dan prinsip jual beli. (Baca Juga: Cara Mendapatkan Modal Usaha , Manfaat Internet Untuk Ekonomi)
Secara perspektif hukum di Indonesia, BMT masih merupakan badan hukum yang memungkinkan masih dalam bentuk Koperasi Baik Serba Usaha (KSU) atau Simpan Pinjam Syariah (KSPS). Berbeda dengan bank, BMT karena lebih mirip dengan Koperasi dan bukan merupakan lembaga keuangan perbankan seperti bank maka BMT tidak harus tunduk dengan aturan perbankan yang ada. (Baca juga: tips memilih KPR – syarat mendirikan usaha dagang – jenis badan usaha)
Karakter Keunggulan BMT
Seperti yang telah disebutkan bahwa BMT merupakan lembaga keuangan mikro yang berbasis syariah, mirip dengan lembaga perbankan namun bukan lembaga perbankan dan bukan juga lembaga sosial maka beberapa karakter dari pengelolaan yang ada di BMT dapat dijadikan rujukan sebagai lembaga keuangan mikro yang ideal untuk pemberdayaan (empowering) usaha kecil dan menengah yang sekaligus dapat membantu perluasan lapangan kerja bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Berikut karakter unggulan BMT, yaitu:
1. Luwes, Non Bank
Dalam melakuan penyaluran dana (pembiayaan) BMT bersifat luwes tidak seperti bank yang memiliki banyak aturan sehingga terkadang tidak dapat menyentuh para pengusaha kecil yang terganjal dengan aturan-aturan yang ada dalam lembaga perbankan (seperti bank) meskipun sebenarnya layak mendapatkan bantuan. Masalah-masalah yang umumnya mengganjal para pengusaha kecil dalam meminta bantuan di lembaga perbankan (seperti bank) yaitu masalah kelayakan jaminan kredit, kepemilikan ijin usaha dan berbagai persyaratan lain yang harus dipenuhi. Sehingga, BMT dengan karakternya yang luwes dapat membantu pengusaha kecil yang membutuhkan dana agar terhindar dari para rentenir yang sangat mencekik dan akhirnya membunuh usaha mereka untuk kemudian hari karena bunga yang sangat tinggi. (Baca Juga: Hukum Permintaan dan Penawaran , Faktor Penawaran Uang)
2. Layanan jemput bola
Layanan jemput bola merupakan layanan yang salah satunya menjadi perhatian utama bagi BMT sehingga kebanyakan dari BMT-BMT di Indonesia itu memiliki lokasi kantor yang dekat dengan pasar-pasar induk. Selain lokasi yang strategis, pihak marketing BMT juga terjun langsung ke lapangan untuk menerima calon nasabah penabung maupun nasabah yang melakukan pembiayaan. (baca Juga: Dasar Hukum Jual Beli , Tujuan Ekonomi Syariah)
3. Syariah, aturan plus lembaga keuangan
Sistem akad (perjanjian) merupakan sistem dasar yang selalu ada dalam aturan syariah. Akad (perjanjian) yang ada dalam lembaga keuangan yang menerapkan pola syariah untuk aturan-aturannya yaitu akad mudharabah (perjanjian bagi hasil) dan akad murabahah (perjanjian jual beli). (baca Juga: jenis reksadana , bank dengan bunga deposito tinggi )
Hal yang paling utama dan harus disepakati dalam aturan syariah yaitu akad (perjanjian) untuk memberikan sama-sama keuntungan bagi kedua belah pihak sebagaimana transaksi mitra atau kerja sama. Akad (perjanjian) yang telah disepakati dibuat terlebih dulu agar tidak mendzalimi kedua belah pihak baik BMT maupun nasabah debitur di kemudian hari.
4. Melayani semua umat
Meskipun merupakan lembaga keuangan yang menerapkan aturan syariah dalam pengelolaanya, namun BMT tetap mengikuti prinsip-prinsip kebersamaan kesejahteraan ekonomi yang dimana transaksinya tidak hanya khusus melayani umat Islam. Prinsip pelayanan kepada seluruh umat sejalan dengan misi Rahmatan lil’ Alamin yang merupakan prinsip utama dalam menjalankan syariah. (Baca juga: cara menabung emas di pegadaian – cara investasi emas untuk pemula )
5. Luasnya bidang usaha
BMT dapat melakukan perluasan pada bidang usaha lain seperti agen travel, toko waserda (warung serba ada), dan lainnya, tidak melulu hanya pada jasa keuangan karena BMT merupakan lembaga keuangan non bank.
6. Dua orientasi, peran dan fungsi sekaligus
Seperti yang telah disebutkan dalam pengertian BMT dalam pengertian harfiah, BMT memiliki dua orientasi, peran dan fungsi sekaligus yaitu selain pada profit (keuntungan) ekonomi produktif, BMT juga memiliki orientasi, peran dan fungsi dalam sosial. Dana yang ada dalam BMT berasal dari dana zakat, infak dan sedekah, dalam artian dananya berasal dari umat dan disalurkan pula untuk kemaslahatan umat.
Dari karakter dan peran BMT di masyarakat tidak berlebihan rasanya jika BMT disebut-sebut sebagai pahlawan ekomomi rakyat. BMT menolong umat dari keterpurukan dan keputusasaan akan modal usaha yang diperlukan oleh para pengusaha kecil dan menengah. (Baca juga: cara meminjam uang di bank perkreditan rakyat , cara meminjam uang di bank syariah)
Cara Meminjam uang di BMT
Bagi anda para pengusaha kecil dan menengah yang membutuhkan modal atau dana usaha dan bingung untuk mendapatkannya, maka BMT merupakan salah satu yang dapat dipertimbangkan. Berikut cara meminjam uang di BMT, antara lain:
- Mendaftar keanggotaan, BMT hanya akan memberikan pinjaman dana kepada para anggota dan calon anggotanya.
- Mengisi Formulir Pinjaman, merupakan langkah awal sebagai syarat pengajuan pinjaman.
- Menyerahkan fotokopi KTP diri sendiri dan fotokopi suami istri (jika sudah berstatus menikah).
- Menyerahkan fotokopi kartu keluarga (KK), rekening tagihan listrik, slip gaji dan agunan.
(Baca Juga: cara pinjam uang di pegadaian , cara meminjam uang di bpjs)